AYO SELAMATKAN KELUARGA DARI BENCANA DENGAN MENGAJARKAN KONSEP “KENALI BENCANA, KURANGI
RESIKONYA” SEJAK DINI SEBAGAI LANGKAH
SOLUTIF HADAPI BENCANA
*****
Oleh: Dewi Nur
Halimah, S.Si
|
Gambar 1. Bencana/ Disaster.
(Picture available at: https://www.canstockphoto.com/disaster-word-cloud-concept-30485328.html). |
Apakah yang dimaksud
dengan bencana?
Ngomong-ngomong soal
bencana, tentu sudah tak asing lagi terdengar di telinga kita. Saat ini,
Agustus 2018 berita terhangat menyebutkan bahwa Lombok sedang dilanda gempa
bumi yang menewaskan banyak korban jiwa dan menyebabkan ratusan bahkan ribuan
korban luka baik korban luka ringan maupun korban luka berat. Apakah gemba bumi
juga termasuk bencana?. Ya, gempa bumi merupakan salah satu bencana alam. Menurut
UU No. 24 tahun 2007, bencana merupakan peristiwa arau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan
baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan,
kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Apa saja jenis-jenis bencana?
|
Gambar 2. Bencana Alam Pada Umumnya/ Common Natural Disaster
(Picture available at: https://www.tes.com/lessons/AtWMzefELBHSiQ/natural-disasters). |
Bencana banyak jenisnya
baik bencana yang disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh
karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan
mengenai bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Adapun jenis-jenis
bencana diantaranya:
1. Bencana
alam adalah
bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang
disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus,
banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
2. Bencana
non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa
atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal
modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
3. Bencana
sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa
atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik
sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Adapun
contoh jenis-jenis bencana adalah sebagai berikut:
1. Gempa
bumi adalah
getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh
tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas gunung api atau runtuhan
batuan.
2. Letusan
gunung api merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang
dikenal dengan istilah "erupsi". Bahaya letusan gunung api dapat
berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun,
tsunami dan banjir lahar.
3. Tsunami berasal
dari bahasa Jepang yang berarti gelombang ombak lautan ("tsu" berarti
lautan, "nami" berarti gelombang ombak). Tsunami adalah serangkaian
gelombang ombak laut raksasa yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut
akibat gempa bumi.
4. Tanah
longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah
atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat
terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng.
5. Banjir adalah
peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena
volume air yang meningkat.
6. Banjir
bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba
dengan debit air yang besar yang disebabkan terbendungnya aliran sungai pada
alur sungai.
7. Kekeringan adalah
ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup,
pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yang dimaksud kekeringan di
bidang pertanian adalah kekeringan yang terjadi di lahan pertanian yang ada
tanaman (padi, jagung, kedelai dan lain-lain) yang sedang dibudidayakan .
8. Kebakaran adalah
situasi dimana bangunan pada suatu tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik,
pasar, gedung dan lain-lain dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau
kerugian.
9. Kebakaran
hutan dan lahan adalah suatu keadaan di mana hutan
dan lahan dilanda api, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang
menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan. Kebakaran hutan dan
lahan seringkali menyebabkan bencana asap yang dapat mengganggu aktivitas dan
kesehatan masyarakat sekitar.
10. Angin
puting beliung adalah angin kencang yang datang
secara tiba-tiba, mempunyai pusat, bergerak melingkar menyerupai spiral dengan
kecepatan 40-50 km/jam hingga menyentuh permukaan bumi dan akan hilang dalam
waktu singkat (3-5 menit).
11. Gelombang
pasang atau badai adalah gelombang tinggi yang
ditimbulkan karena efek terjadinya siklon tropis di sekitar wilayah Indonesia
dan berpotensi kuat menimbulkan bencana alam. Indonesia bukan daerah lintasan
siklon tropis tetapi keberadaan siklon tropis akan memberikan pengaruh kuat
terjadinya angin kencang, gelombang tinggi disertai hujan deras.
12. Abrasi adalah
proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang bersifat
merusak. Abrasi biasanya disebut juga erosi pantai. Kerusakan garis pantai
akibat abrasi ini dipicu oleh terganggunya keseimbangan alam daerah pantai
tersebut. Walaupun abrasi bisa disebabkan oleh gejala alami, namun manusia
sering disebut sebagai penyebab utama abrasi.
13. Kecelakaan
transportasi adalah kecelakaan moda
transportasi yang terjadi di darat, laut dan udara.
14. Kecelakaan
industri adalah kecelakaan yang disebabkan oleh dua
faktor, yaitu perilaku kerja yang berbahaya (unsafe human act) dan kondisi yang
berbahaya (unsafe conditions). Adapun jenis kecelakaan yang terjadi sangat
bergantung pada macam industrinya, misalnya bahan dan peralatan kerja yang
dipergunakan, proses kerja, kondisi tempat kerja, bahkan pekerja yang terlibat
di dalamnya.
15. Kejadian
Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya
kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu
daerah dalam kurun waktu tertentu. Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004.
16. Konflik
Sosial atau kerusuhan sosial atau huru hara adalah
suatu gerakan massal yang bersifat merusak tatanan dan tata tertib sosial yang
ada, yang dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya dan ekonomi yang biasanya
dikemas sebagai pertentangan antar suku, agama, ras (SARA).
17. Aksi
Teror adalah aksi yang dilakukan oleh setiap orang
yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga
menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau
menimbulkan korban yang bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan sehingga
mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda, mengakibatkan kerusakan atau
kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau
fasilitas publik internasional.
18. Sabotase adalah
tindakan yang dilakukan untuk melemahkan musuh melalui subversi, penghambatan,
pengacauan dan/ atau penghancuran. Dalam perang, istilah ini digunakan untuk
mendiskripsikan aktivitas individu atau grup yang tidak berhubungan dengan
militer, tetapi dengan spionase. Sabotase dapat dilakukan terhadap beberapa
sruktur penting, seperti infrastruktur, struktur ekonomi, dan lain-lain.
Mengapa
perlu waspada terhadap bencana?
Kita dianjurkan untuk waspada terhadap
bencana karena bencana mebawa banyak kerugian bagi kehidupan manusia baik
kerugian harta benda bahkan dapat menyebabkan luka hingga kematian seseorang. Tidak
ada masyarakat yang dapat benar-benar terbebas dari bahaya ancaman bencana
alamiah maupun bahaya akibat perilaku manusia. Barangkali lebih tepat untuk
mengasumsikan ketahanan bencana atau masyarakat tangguh bencana sebagai
“masyarakat teraman yang paling mungkin kita desain dan dibangun dalam konteks
pengurangan risiko bencana”, dengan mengenali potensi ancaman bencana yang ada
disekitarnya, meminimalisir kerentanannya melalui peningkatan kemampuan masyarakat
dalam pengurangan risiko bencana.
Bencana sangat
merugikan manusia dam memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap kondisi
sosial ekonomi manusia. Berdasarkan data dari Badan Meteorologi, pada tahun
2017 telah terjadi 2.341 kali bencana hidrometeorologi di dunia. Sebanyak 92% dari
jumlah itu merupakan bencana yang terjadi di Indonesia. Kerugian akibat bencana
sepanjang 2017 ditaksir mencapai Rp 30 triliun. Selain itu, 377 orang
dilaporkan meninggal dan hilang, 1.005 orang luka-luka dan 3.494.319 orang
mengungsi dan menderita. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat
kerugian akibat bencana di Indonesia selama tahun 2017 sedikitnya mencapai Rp
30 triliun. Dari beberapa data kerugian akibat bencana tercatat sekitar
Rp 12,94 triliun. Di mana yang paling banyak kerugian di erupsi san status awas
Gunung Agung, Bali, November 2017 mencapai sekitar Rp 11 triliun yang terdiri
dari Rp 2 triliun diperkirakan dari kredit macet, aktivitas ekonomi di sekitar
Karangasem, dan Rp 9 triliun terkait pariwisata secara menyeluruh di Bali.
Bencana dapat
mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan.
Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial. Dampak dalam bidang
sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan
kekacauan komunitas. Sementara itu, kerusakan lingkungan dapat mencakup
hancurnya hutan yang melindungi daratan. Salah satu bencana alam yang paling
menimbulkan dampak paling besar, misalnya gempa bumi, selama 5 abad terakhir,
telah menyebabkan lebih dari 5 juta orang tewas, 20 kali lebih banyak daripada
korban gunung meletus. Dalam hitungan detik dan menit, jumlah besar luka-luka
yang sebagian besar tidak menyebabkan kematian, membutuhkan pertolongan medis
segera dari fasilitas kesehatan yang seringkali tidak siap, rusak, runtuh
karena gempa. Bencana seperti tanah longsor pun dapat memakan korban yang
signifikan pada komunitas manusia karena mencakup suatu wilayah tanpa ada
peringatan terlebih dahulu dan dapat dipicu oleh bencana alam lain terutama
gempa bumi, letusan gunung berapi, hujan lebat atau topan.
Bencana alam juga dapat menyebabkan
putusnya jalur transportasi sehingga mengganggu lalu lintas dan menimbulkan
kemacetan lalu lintas. Bukan hanya itu bencana juga dapat mengakibatkan
pemadaman listrik dan memaksa warga harus menghentikan aktivitas sehari-hari
hingga aktivitas warga lumpuh total. Selain itu, bencana juga dapat merusak dan
bahkan menghilangkan peralatan, perlengkapan, harta benda lainnya atau bahkan
jiwa manusia. Tak hanya itu, bencana juga melumpuhkan perekonomian warga yang
disebabkan oleh rusaknya lahan pertanian warga, rusaknya kantor dan sekolahan,
dan terhentinya aktivitas mata pencaharian warga sekitar bencana. Pemerintah juga
harus mengeluarkan biaya yang tidak terduga untuk memperbaiki infrastruktur
yang telah rusak akibat bencana serta memberikan bantuan terhadap pemukiman
warga yang rusak akibat bencana.
Apa
langkah bijaksana untuk mengantisipasi adanya bencana?
|
Gambar 3. Menegemen Resiko Bencana Total/ Total Disaster Risk Management
(Picture available at: http://mercy.org.my/our-approach/tdrm-2/). |
Nah, sekarang sudah tahu kan betapa
besar kerugian yang ditimbulkan bencana baik kerugian sosial, ekonomi, maupun
dampak yang diakibatkan terhadap lingkungan. Sebagai langkah solutif sekaligus
langkah preventif untuk mengantisipasi adanya bencana dadakan, tanamkan konsep “Kenali Bencana, Kurangi Resikonya” pada keluarga termasuk juga anak sejak dini. Pengetahuan
tentang pengurangan resiko bencana penting disampaikan anak sedari kecil untuk
mengantisipasi bila terjadi bencana, sementara anak tidak bersama orangtua.
Dengan pengetahuan “Pengurangan Resiko Bencana” diharapkan dapat melatih anak
untuk bertindak solutif bila dihadapkan masalah meskipun tanpa didampingi orangtua.
Pengurangan resiko bencana adalah salah satu system pendekatan
untuk mengidentifikasi, mengevaluasi dan mengurangi resiko yang diakibatkan
oleh bencana .
Menurut UU No 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana Alam, mitigasi adalah upaya untuk mengurangi resiko
bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan
kemampuan menghadapi ancaman bencana. Mitigasi bencana pada umumnya dilakukan
dalam rangka mengurangi kerugian akibat kemungkinan terjadinya bencana, baik
itu berupa korban jiwa atau kerugian harta benda yang berpengaruh pada untuk
mengurangi konsekuensi-konsekuensi dampak lainnya akibat bencana, seperti
kerusakan infrastruktur, terganggunya kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.
Sedangkan strategi mitigasi bencana
dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
1. Mengintegrasikan mitigasi bencana dalam program pembangunan yang
lebih besar.
2. Pemilihan upaya mitigasi harus didasarkan atas biaya
dan manfaat.
3. Agar dapat diterima masyarakat, mitigasi harus
menunjukkan hasil yang segera tampak.
4. Upaya mitigasi harus dimulai dari yang mudah
dilaksanakan segera setelah bencana.
5. Mitigasi dilakukan dengan cara meningkatkan kemampuan
lokal dalam manajemen dan perencanaan.
Mengingat dampak yang luar biasa
tersebut maka penanggulangan bencana alam harus dilakukan dengan menggunakan
prinsip dan cara yang tepat. Selain itu, penanggulangan bencana alam juga harus
menyeluruh tidak hanya pada saat terjadi bencana tetapi pencegahan sebelum
terjadi bencana dan rehabilitasi serta rekonstruksi setelah terjadi bencana.
Hal ini dilakukan dengan tujuan agar bencana alam tidak terlalu banyak
menimbulkan dampak buruk bagi korban bencana alam.
|
Gambar 4. Siklus Menegemen Bencana/ Disaster Management Cycle
(Picture available at: https://www.quora.com/What-is-disaster-management-cycle). |
1. Prinsip – Prinsip dan
Tujuan Penanggulangan Bencana Alam
Berdasarkan UU No 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana alam,
bahwa prinsip penanggulangan bencana alam, meliputi cepat, tepat, prioritas,
koordinasi, keterpaduan, berdaya guna, berhasil guna, transparansi,
akuntabilitas, kemitraan, pemberdayaan, mendeskriminatif, dan nonproletisi.
Adapun tujuan penanggulangan bencana alam sebagai berikut.
1.
Memberikan
perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.
2.
Menyelaraskan
peraturan perundang – undangan yang sudah ada.
3. Menjamin
terselenggaranya penanggulangan bencana alam secara terencana, terpadu,
terkoordinasi, dan menyeluruh.
4.
Menghargai
budaya lokal.
5.
Membangun
partisipasi dan kemitraan publik serta swasta.
6.
Mendorong
semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan.
7.
Menciptakan
perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Tahap Penanggulangan
Bencana
Penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan
kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan
bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Berdasarkan pengertian tersebut,
maka penanggulangan bencana tidak hanya dilakukan pada saat dan setelah
terjadinya bencana tetapi juga perlu dilakukan upaya pencegahan bencana.
|
Gambar 5. Menegemen Pra Bencana dan Pasca Bencana/ Pre Disaster and Pasca Disaster Management
(Picture available at: https://www.researchgate.net/figure/Disaster-management-cycle-adapted-from-Cutter-17_fig2_317575677). |
Penanggulangan bencana dapat dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu
prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
a.
Tahap Prabencana
Tahap prabencana merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka mencegah
terjadinya bencana alam sehingga nantinya dapat mengurangi kerugian yang
diakibatkan bencana alam itu sendiri. Bentuk – bentuk tahap prabencana sebagai
berikut.
1)
Pencegahan
bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan
resiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan
pihak yang terancam bencana.
2)
Kesiapsiagaan
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui
perngorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
3) Peringatan
dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada
masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh
lembaga yang berwenang.
4) Mitigasi
adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui
pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi
ancaman bencana.
b.
Tanggap Darurat
Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk
yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban,
harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan
pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
c.
Tahap Pasca Bencana
Tahap pasca bencana merupakan kegiatan yang dilakukan setelah
terjadinya bencana alam. Bentuk – bentuk tahap pascabencana sebagai
berikut.
1) Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat
sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama
untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan
kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
2) Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah
pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran
utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya,
tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam
segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
3.
Usaha Pengurangan
Bencana Alam yang Terjadi di Muka Bumi
|
Gambar 6. Menegemen Resiko dan Krisis Bencana/ Risk and Crisis Disaster Management
(Picture available at: https://sites.google.com/site/dimersarred/disaster-management-cycle). |
Berikut ini merupakan upaya mitigasi terhadap berbagai bencana yang
sering terjadi di muka bumi ini.
a.
Gempa Bumi
Upaya mitigasi yang harus dilakukan terhadap bencana gempa bumi sebagai
berikut.
1)
Bangunan
harus dibangun dengan konstruksi tahap getaran/gempa.
2)
Perkuatan
pembangunan dengan mengikuti standar kualitas bangunan.
3)
Pembangunan
fasilitas umum dengan standar kualitas yang tinggi.
4)
Perkuatan
bangunan – bangunan vital yang telah ada.
5) Rencanakan
penempatan pemukiman untuk mengurangi tingkat kepadatan hunian di daerah rawan
bencana.
6)
Asuransi.
7)
Zonasi
daerah rawan bencana dan pengaturan penggunaan lahan.
8)
Pendidikan
kepada masyarakat tentang gempa bumi.
9)
Membangun
rumah dengan konstruksi yang aman terhadap gempa bumi.
10)
Masyarakat
waspada terhadap resiko gempa bumi.
11)
Masyarakat
mengetahui apa yang harus dilakukan jika terjadi gempa bumi.
12)
Masyarakat
mengetahui tentang pengamanan dalam penyimpanan barang – barang yang berbahaya
bila terjadi gempa bumi.
13)
Ikut
serta dalam pelatihan program upaya penyelamatan dan kewaspadaan masyarakat
terhadap gempa bumi.
14) Pembentukan
kelompok aksi penyelamatan bencana dengan pelatihan pemadaman kebakaran dan
pertolongan pertama.
15)
Persiapan
alat pemadam kebakaran, peralatan penggalian, dan peralatan perlindungan
masyarakat lainnya.
16) Rencana kontingensi/ kedaruratan untuk melatih
anggota keluarga dalam menghadapi gempa bumi.
b.
Tsunami
Upaya mitigasi yang dilakukan terhadap bencana tsunami sebagai berikut.
1)
Peningkatan
kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap bahaya tsunami.
2)
Pendidikan
kepada masyarakat tentang bahaya tsunami.
3)
Pembangunan Tsunami
Early Warning System (TEWS).
4)
Pembangunan
tembok penahan tsunami pada garis pantai yang beresiko.
5) Penanaman
mangrove serta tanaman lainnya sepanjang garis pantai meredam gaya air tsunami.
6)
Pembangunan
tempat – tempat evakuasi yang aman di sekitar daerah pemukiman. Tempat bangunan
ini harus cukup tinggi dan mudah diakses untuk menghindari ketinggian tsunami.
7)
Peningkatan
pengetahuan masyarakat lokal tentang pengenalan tanda – tanda tsunami dan cara
– cara penyelamatan diri terhadap bahaya tsunami.
8)
Pembangunan
rumah yang tahan terhadap bahaya tsunami.
9)
Mengenali
karakteristik dan tanda – tanda bahaya tsunami di lokasi sekitarnya.
10)
Memahami
cara penyelamatan jika terlihat tanda – tanda tsunami.
11)
Meningkatkan
kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi tsunami.
12)
Memberikan
laporan sesegera mungkin jika mengetahui tanda – tanda akan terjadinya tsunami
kepada petugas yang berwenang : Kepala Desa, Polisi, stasiun radio, SATLAK PB,
dan institusi terkait.
13)
Melengkapi
diri dengan alat komunikasi.
c.
Banjir
Upaya mitigasi bencana banjir secara umum dapat dibagi menjadi tiga
kegiatan, yaitu upaya mitigasi non struktural, struktural, serta peningkatan
peran serta masyarakat. Mitigasi terhadap bencana banjir sebagai berikut:
1)
Upaya yang dilakukan
sebelum terjadi banjir.
Ø Perhatikan ketinggian rumah anda dari
bangunan yang rawan banjir.
Ø Tinggikan panel listrik.
Ø Hubungi pihak berwenang apabila akan
dibangun dinding penghalang disekitar wilayah anda.
2) Hal yang dilakukan pada saat terjadi
bencana.
a)
Apabila banjir terjadi
di wilayah anda, lakukan hal berikut.
v Simak informasi dari radio mengenai
informasi banjir.
v Waspada terhadap banjir yang akan
melanda. Apabila terjadi banjir bandang, beranjak segera ke tempat yang lebih
tinggi; jangan menunggu instruksi terkait arahan beranjak.
v Waspada terhadap arus bawah, saluran
air, kubangan, dan tempat – tempat lain yang tergenang air. Banjir bandang
dapat terjadi di tempat ini dengan atau tanpa peringatan pada saat hujan biasa
atau deras.
b) Apabila anda harus
bersiap untuk evakuasi, lakukan hal berikut.
Ø Amankan rumah anda. Apabila masih
tersedia waktu, tempatkan perabot di luar rumah. Barang yang lebih berharga
diletakkan pada bagian yang lebih tinggi di dalam rumah.
Ø Matikan semua jaringan listrik apabila
ada instruksi dari pihak berwenang. Cabut alat – alat yang masih tersambung
dengan listrik. Jangan menyentuh peralatan yang bermuatan listrik apabila anda
berdiri di atas air.
c) Apabila anda harus
meninggalkan rumah, perhatikan hal berikut.
v Jangan berjalan di arus air. Beberapa
langkah berjalan di arus air dapat mengakibatkan anda jatuh. Apabila anda harus
berjalan di air, berjalanlah pada pijakan yang tidak bergerak. Gunakan tongkat
atau sejenisnya untuk mengecek kepadatan tempat anda berpijak.
v Jangan mengemudikan mobil di wilayah
banjir. Apabila air mulai naik, abaikan mobil dan keluarlah ke tempat yang
lebuh tinggi. Apabila hal ini tidak dilakukan, anda dan mobil dapat tersapu
arus banjir dengan cepat.
d.
Gunung meletus
Upaya mitigasi dilakukan untuk mengatasi bencana gunung meletus.
Mitigasi terhadap bencana gunung meletus dapat dilakukan dengan cara sebagai
berikut.
1)
Upaya yang dilakukan
sebelum terjadinya gunung meletus.
Ø Pemantauan dan pengamatan pada saat
gunung api aktif.
Ø Pembuatan dan penyediaan peta kawasan
rawan bencana dan peta zona resiko bahaya gunung api yang di dukung dengan peta
geologi gunung api.
Ø Pelaksanaan prosedur tetap
penanggulangan bencana letusan gunung api.
Ø Melakukan penyelidikan dan penelitian
geologi, geofisika, dan geokimia di gunung api.
Ø Melakukan peningkatan sumber daya
manusia dan penduduknya seperti peningkatan sarana dan prasarana.
2) Upaya
yang dilakukan saat terjadi gunung meletus.
v Membentuk tim gerak cepat.
v Meningkatkan pemantauan dan pengamatan
dengan di dukung oleh penambahan peralatan yang lebih memadai.
v Meningkatkan pelaporan tingkat kegiatan
menurut alur dan frekuensi pelaporan dengan kebutuhan.
v Memberikan rekomendasi kepada pemerintah
setempat sesuai prosedur.
3) Upaya
yang dilakukan setelah terjadinya gunung meletus.
Ø Menginventarisir data, mencakup sebaran,
dan volume hasil letusan.
Ø Mengidentifikasi daerah yang terancam
bahaya.
Ø Memberikan saran penanggulangan bahaya.
Ø Memberikan penataan kawasan jangka
pendek dan jangka panjang.
Ø Memperbaiki fasilitas pemantauan yang
rusak.
Ø Menurunkan status kegiatan jika keadaan
sudah menurun.
Ø Melanjutkan pemantauan secara rutin.
e.
Angin Badai
Upaya mitigasi yang dilakukun terhadap bencana angin badai sebagai
berikut.
1) Struktur
bangunan yang memenuhi syarat teknis untuk mampu bertahan terhadap gaya angin.
2) Perlunya
penerapan aturan standar bangunan yang memperhitungkan beban angin khususnya di
daerah yang rawan angin badai.
3) Penempatan
lokasi pembangunan fasilitas yang penting pada daerah yang terlindung dari
serangan angin badai.
4)
Penghijauan
di bagian atas arah angin untuk meredam gaya angin.
5) Pembangunan
bangunan umum yang cukup luas yang dapat digunakan sebagi tempat penampungan
sementara bagi orang maupun barang saat terjadi serangan angin badai.
6)
Pembangunan
rumah yang tahan angin.
7) Pengamanan/perkuatan
bagian – bagian yang mudah diterbangkan angin yang dapat membahayakan diri atau
orang lain di sekitarnya.
8)
Kesiapsiagaan
dalam menghadapi angin badai, mengetahui bagaimana cara penyelamatan diri.
9)
Pengamanan
barang – barang di sekitar rumah agar terikat/dibangun secara kuat sehingga
tidak diterbangkan angin.
10)
Untuk
para nelayan, supaya menambatkan atau mengikat kuat kapal – kapalnya.
f.
Kekeringan
Letak geografis di antara dua benua, dan dua samudra serta terletak di
sekitar garis khatulistiwa merupakan faktor klimatologis penyebab banjir dan
kekeringan di Indonesia. Posisi geografis ini menyebabkan Indonesia berada pada
belahan bumi dengan iklim monsoon tropis yang sangat sensitif terhadap anomali
iklim El-Nino Southem Oscilliation (ENSO). ENSO menyebabkan
terjadinya kekeringan apabila kondisi suhu permukaan laut di Pasifik Equator
bagian tengah hingga timur menghangat (El Nino). Mitigasi terhadap bencana
kekeringan sebagai berikut:
1) Penyusunan
peraturan pemerintah tentang pengaturan sistem pengiriman data iklim dari
daerah ke pusat pengolahan data.
2) Penyusunan
PERDA untuk menetapkan skala prioritas penggunaan air dengan memerhatikan historical
right dan azas keadilan.
3)
Pembentukan
pokja dan posko kekeringan pada tingkat pusat dan daerah.
4) Penyediaan
anggaran khusus untuk pengembangan/perbaikan jaringan pengamatan iklim pada
daerah – daerah rawan kekeringan.
5) Pengembangan/perbaikan
jaringan pengamatan iklim pada daerah – daerah rawan kekeringan.
6) Memberikan
sistem reward dan punishement bagi masyarakat yang melakukan upaya konservasi
dan rehabilitasi sumber daya air dan hutan/lahan.
Dengan mengetahui konsep tanggap
pra bencana, tanggap darurat, dan tanggap pasca bencana beserta upaya mitigasi
bencana diharapkan dapat menjadikan keluarga kita lebih waspada terhadap
bencana, terlebih bencana alam yang datangnya tiba-tiba tak terduga. Pengetahuan
tersebut diharapkan dapat membantu menyelamatkan keluarga dari bahaya dan
kerugian jiwa yang ditimbulkan oleh bencana. Dengan mengenali bencana, kita
akan mampu meminimalisir resiko yang ditimbulkan oleh bencana. Selamat dari
bencana, keluarga pun bahagia. Budaya sadar bencana ini adalah upaya kita siap untuk selamat bila dihadapkan dengan
bencana yang datangnya tak terduga sebagaimana bencana alam.
Sumber Referensi: