HALIMAH BINTI MASDARI

Tampilkan postingan dengan label Kenali Bencana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kenali Bencana. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Agustus 2018

AYO SELAMATKAN KELUARGA DARI BENCANA!


AYO SELAMATKAN KELUARGA DARI BENCANA DENGAN  MENGAJARKAN KONSEP “KENALI BENCANA, KURANGI RESIKONYA” SEJAK DINI SEBAGAI LANGKAH 
SOLUTIF HADAPI BENCANA    
*****
Oleh: Dewi Nur Halimah, S.Si
Email: halimahundip@gmail.com, PH. 085725784395

Gambar 1. Bencana/ Disaster.
(Picture available at: https://www.canstockphoto.com/disaster-word-cloud-concept-30485328.html).

Apakah yang dimaksud dengan bencana?           

Ngomong-ngomong soal bencana, tentu sudah tak asing lagi terdengar di telinga kita. Saat ini, Agustus 2018 berita terhangat menyebutkan bahwa Lombok sedang dilanda gempa bumi yang menewaskan banyak korban jiwa dan menyebabkan ratusan bahkan ribuan korban luka baik korban luka ringan maupun korban luka berat. Apakah gemba bumi juga termasuk bencana?. Ya, gempa bumi merupakan salah satu bencana alam. Menurut UU No. 24 tahun 2007, bencana merupakan peristiwa arau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Apa saja jenis-jenis bencana?

Gambar 2. Bencana Alam Pada Umumnya/ Common Natural Disaster
(Picture available at: https://www.tes.com/lessons/AtWMzefELBHSiQ/natural-disasters). 

Bencana banyak jenisnya baik bencana yang disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Adapun jenis-jenis bencana diantaranya:
1.      Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
2.      Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
3.      Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Adapun contoh jenis-jenis bencana adalah sebagai berikut:
1.   Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas gunung api atau runtuhan batuan.
2.  Letusan gunung api merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah "erupsi". Bahaya letusan gunung api dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir lahar.
3.    Tsunami berasal dari bahasa Jepang yang berarti gelombang ombak lautan ("tsu" berarti lautan, "nami" berarti gelombang ombak). Tsunami adalah serangkaian gelombang ombak laut raksasa yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi.
4.   Tanah longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng.
5.  Banjir adalah peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat.
6.   Banjir bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba dengan debit air yang besar yang disebabkan terbendungnya aliran sungai pada alur sungai.
7.   Kekeringan adalah ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yang dimaksud kekeringan di bidang pertanian adalah kekeringan yang terjadi di lahan pertanian yang ada tanaman (padi, jagung, kedelai dan lain-lain) yang sedang dibudidayakan .
8.   Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan lain-lain dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau kerugian.
9.   Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan di mana hutan dan lahan dilanda api, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan. Kebakaran hutan dan lahan seringkali menyebabkan bencana asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat sekitar.
10.  Angin puting beliung adalah angin kencang yang datang secara tiba-tiba, mempunyai pusat, bergerak melingkar menyerupai spiral dengan kecepatan 40-50 km/jam hingga menyentuh permukaan bumi dan akan hilang dalam waktu singkat (3-5 menit).
11. Gelombang pasang atau badai adalah gelombang tinggi yang ditimbulkan karena efek terjadinya siklon tropis di sekitar wilayah Indonesia dan berpotensi kuat menimbulkan bencana alam. Indonesia bukan daerah lintasan siklon tropis tetapi keberadaan siklon tropis akan memberikan pengaruh kuat terjadinya angin kencang, gelombang tinggi disertai hujan deras.
12.  Abrasi adalah proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak. Abrasi biasanya disebut juga erosi pantai. Kerusakan garis pantai akibat abrasi ini dipicu oleh terganggunya keseimbangan alam daerah pantai tersebut. Walaupun abrasi bisa disebabkan oleh gejala alami, namun manusia sering disebut sebagai penyebab utama abrasi.
13.  Kecelakaan transportasi adalah kecelakaan moda transportasi yang terjadi di darat, laut dan udara.
14.  Kecelakaan industri adalah kecelakaan yang disebabkan oleh dua faktor, yaitu perilaku kerja yang berbahaya (unsafe human act) dan kondisi yang berbahaya (unsafe conditions). Adapun jenis kecelakaan yang terjadi sangat bergantung pada macam industrinya, misalnya bahan dan peralatan kerja yang dipergunakan, proses kerja, kondisi tempat kerja, bahkan pekerja yang terlibat di dalamnya.
15.  Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004.
16.  Konflik Sosial atau kerusuhan sosial atau huru hara adalah suatu gerakan massal yang bersifat merusak tatanan dan tata tertib sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya dan ekonomi yang biasanya dikemas sebagai pertentangan antar suku, agama, ras (SARA).
17.  Aksi Teror adalah aksi yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik internasional.
18.  Sabotase adalah tindakan yang dilakukan untuk melemahkan musuh melalui subversi, penghambatan, pengacauan dan/ atau penghancuran. Dalam perang, istilah ini digunakan untuk mendiskripsikan aktivitas individu atau grup yang tidak berhubungan dengan militer, tetapi dengan spionase. Sabotase dapat dilakukan terhadap beberapa sruktur penting, seperti infrastruktur, struktur ekonomi, dan lain-lain.

Mengapa perlu waspada terhadap bencana?

Kita dianjurkan untuk waspada terhadap bencana karena bencana mebawa banyak kerugian bagi kehidupan manusia baik kerugian harta benda bahkan dapat menyebabkan luka hingga kematian seseorang. Tidak ada masyarakat yang dapat benar-benar terbebas dari bahaya ancaman bencana alamiah maupun bahaya akibat perilaku manusia. Barangkali lebih tepat untuk mengasumsikan ketahanan bencana atau masyarakat tangguh bencana sebagai “masyarakat teraman yang paling mungkin kita desain dan dibangun dalam konteks pengurangan risiko bencana”, dengan mengenali potensi ancaman bencana yang ada disekitarnya, meminimalisir kerentanannya melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam pengurangan risiko bencana.  
Bencana sangat merugikan manusia dam memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap kondisi sosial ekonomi manusia. Berdasarkan data dari Badan Meteorologi, pada tahun 2017 telah terjadi 2.341 kali bencana hidrometeorologi di dunia. Sebanyak 92% dari jumlah itu merupakan bencana yang terjadi di Indonesia. Kerugian akibat bencana sepanjang 2017 ditaksir mencapai Rp 30 triliun. Selain itu, 377 orang dilaporkan meninggal dan hilang, 1.005 orang luka-luka dan 3.494.319 orang mengungsi dan menderita. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat kerugian akibat bencana di Indonesia selama tahun 2017 sedikitnya mencapai Rp 30 triliun.  Dari beberapa data kerugian akibat bencana tercatat sekitar Rp 12,94 triliun. Di mana yang paling banyak kerugian di erupsi san status awas Gunung Agung, Bali, November 2017 mencapai sekitar Rp 11 triliun yang terdiri dari Rp 2 triliun diperkirakan dari kredit macet, aktivitas ekonomi di sekitar Karangasem, dan Rp 9 triliun terkait pariwisata secara menyeluruh di Bali.
 Bencana dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial. Dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas. Sementara itu, kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan. Salah satu bencana alam yang paling menimbulkan dampak paling besar, misalnya gempa bumi, selama 5 abad terakhir, telah menyebabkan lebih dari 5 juta orang tewas, 20 kali lebih banyak daripada korban gunung meletus. Dalam hitungan detik dan menit, jumlah besar luka-luka yang sebagian besar tidak menyebabkan kematian, membutuhkan pertolongan medis segera dari fasilitas kesehatan yang seringkali tidak siap, rusak, runtuh karena gempa. Bencana seperti tanah longsor pun dapat memakan korban yang signifikan pada komunitas manusia karena mencakup suatu wilayah tanpa ada peringatan terlebih dahulu dan dapat dipicu oleh bencana alam lain terutama gempa bumi, letusan gunung berapi, hujan lebat atau topan.
Bencana alam juga dapat menyebabkan putusnya jalur transportasi sehingga mengganggu lalu lintas dan menimbulkan kemacetan lalu lintas. Bukan hanya itu bencana juga dapat mengakibatkan pemadaman listrik dan memaksa warga harus menghentikan aktivitas sehari-hari hingga aktivitas warga lumpuh total. Selain itu, bencana juga dapat merusak dan bahkan menghilangkan peralatan, perlengkapan, harta benda lainnya atau bahkan jiwa manusia. Tak hanya itu, bencana juga melumpuhkan perekonomian warga yang disebabkan oleh rusaknya lahan pertanian warga, rusaknya kantor dan sekolahan, dan terhentinya aktivitas mata pencaharian warga sekitar bencana. Pemerintah juga harus mengeluarkan biaya yang tidak terduga untuk memperbaiki infrastruktur yang telah rusak akibat bencana serta memberikan bantuan terhadap pemukiman warga yang rusak akibat bencana.

Apa langkah bijaksana untuk mengantisipasi adanya bencana?

Gambar 3. Menegemen Resiko Bencana Total/ Total Disaster Risk Management
(Picture available at: http://mercy.org.my/our-approach/tdrm-2/). 

Nah, sekarang sudah tahu kan betapa besar kerugian yang ditimbulkan bencana baik kerugian sosial, ekonomi, maupun dampak yang diakibatkan terhadap lingkungan. Sebagai langkah solutif sekaligus langkah preventif untuk mengantisipasi adanya bencana dadakan, tanamkan konsep “Kenali Bencana, Kurangi Resikonya pada keluarga termasuk juga anak sejak dini. Pengetahuan tentang pengurangan resiko bencana penting disampaikan anak sedari kecil untuk mengantisipasi bila terjadi bencana, sementara anak tidak bersama orangtua. Dengan pengetahuan “Pengurangan Resiko Bencana” diharapkan dapat melatih anak untuk bertindak solutif bila dihadapkan masalah meskipun tanpa didampingi orangtua. Pengurangan resiko bencana adalah salah satu system pendekatan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi dan mengurangi resiko yang diakibatkan oleh bencana .
Menurut UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Alam, mitigasi adalah upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Mitigasi bencana pada umumnya dilakukan dalam rangka mengurangi kerugian akibat kemungkinan terjadinya bencana, baik itu berupa korban jiwa atau kerugian harta benda yang berpengaruh pada untuk mengurangi konsekuensi-konsekuensi dampak lainnya akibat bencana, seperti kerusakan infrastruktur, terganggunya kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.
Sedangkan strategi mitigasi bencana dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
1.  Mengintegrasikan mitigasi bencana dalam program pembangunan yang lebih besar.
2.   Pemilihan upaya mitigasi harus didasarkan atas biaya dan manfaat.
3.   Agar dapat diterima masyarakat, mitigasi harus menunjukkan hasil yang segera tampak.
4.   Upaya mitigasi harus dimulai dari yang mudah dilaksanakan segera setelah bencana.
5. Mitigasi dilakukan dengan cara meningkatkan kemampuan lokal dalam manajemen dan perencanaan.
Mengingat dampak yang luar biasa tersebut maka penanggulangan bencana alam harus dilakukan dengan menggunakan prinsip dan cara yang tepat. Selain itu, penanggulangan bencana alam juga harus menyeluruh tidak hanya pada saat terjadi bencana tetapi pencegahan sebelum terjadi bencana dan rehabilitasi serta rekonstruksi setelah terjadi bencana. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar bencana alam tidak terlalu banyak menimbulkan dampak buruk bagi korban bencana alam.
Gambar 4. Siklus Menegemen Bencana/ Disaster Management Cycle
(Picture available at: https://www.quora.com/What-is-disaster-management-cycle).

 
1.  Prinsip – Prinsip dan Tujuan Penanggulangan Bencana Alam

Berdasarkan UU No 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana alam, bahwa prinsip penanggulangan bencana alam, meliputi cepat, tepat, prioritas, koordinasi, keterpaduan, berdaya guna, berhasil guna, transparansi, akuntabilitas, kemitraan, pemberdayaan, mendeskriminatif, dan nonproletisi.
Adapun tujuan penanggulangan bencana alam sebagai berikut.
1.      Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.
2.      Menyelaraskan peraturan perundang – undangan yang sudah ada.
3. Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana alam secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
4.      Menghargai budaya lokal.
5.      Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta.
6.      Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan.
7.      Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2.  Tahap Penanggulangan Bencana
Penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Berdasarkan pengertian tersebut, maka penanggulangan bencana tidak hanya dilakukan pada saat dan setelah terjadinya bencana tetapi juga perlu dilakukan upaya pencegahan bencana.
Gambar 5. Menegemen Pra Bencana dan Pasca Bencana/ Pre Disaster and Pasca Disaster Management
(Picture available at: https://www.researchgate.net/figure/Disaster-management-cycle-adapted-from-Cutter-17_fig2_317575677).

Penanggulangan bencana dapat dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
a.      Tahap Prabencana
Tahap prabencana merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya bencana alam sehingga nantinya dapat mengurangi kerugian yang diakibatkan bencana alam itu sendiri. Bentuk – bentuk tahap prabencana sebagai berikut.
1)      Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
2)      Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui perngorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
3)  Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
4) Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

b.      Tanggap Darurat
Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

c.       Tahap Pasca Bencana
Tahap pasca bencana merupakan kegiatan yang dilakukan  setelah terjadinya bencana alam. Bentuk – bentuk tahap pascabencana sebagai berikut.
1) Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
2)  Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.

3.      Usaha Pengurangan Bencana Alam yang Terjadi di Muka Bumi

Gambar 6. Menegemen Resiko dan Krisis Bencana/ Risk and Crisis Disaster Management
(Picture available at: https://sites.google.com/site/dimersarred/disaster-management-cycle).

Berikut ini merupakan upaya mitigasi terhadap berbagai bencana yang sering terjadi di muka bumi ini.
a.      Gempa Bumi
Upaya mitigasi yang harus dilakukan terhadap bencana gempa bumi sebagai berikut.
1)      Bangunan harus dibangun dengan konstruksi tahap getaran/gempa.
2)      Perkuatan pembangunan dengan mengikuti standar kualitas bangunan.
3)      Pembangunan fasilitas umum dengan standar kualitas yang tinggi.
4)      Perkuatan bangunan – bangunan vital yang telah ada.
5)  Rencanakan penempatan pemukiman untuk mengurangi tingkat kepadatan hunian di daerah rawan bencana.
6)      Asuransi.
7)      Zonasi daerah rawan bencana dan pengaturan penggunaan lahan.
8)      Pendidikan kepada masyarakat tentang gempa bumi.
9)      Membangun rumah dengan konstruksi yang aman terhadap gempa bumi.
10)  Masyarakat waspada terhadap resiko gempa bumi.
11)  Masyarakat mengetahui apa yang harus dilakukan jika terjadi gempa bumi.
12)  Masyarakat mengetahui tentang pengamanan dalam penyimpanan barang – barang yang berbahaya bila terjadi gempa bumi.
13)  Ikut serta dalam pelatihan program upaya penyelamatan dan kewaspadaan masyarakat terhadap gempa bumi.
14) Pembentukan kelompok aksi penyelamatan bencana dengan pelatihan pemadaman kebakaran dan pertolongan pertama.
15)  Persiapan alat pemadam kebakaran, peralatan penggalian, dan peralatan perlindungan masyarakat lainnya.
16) Rencana kontingensi/ kedaruratan untuk melatih anggota keluarga dalam menghadapi gempa bumi.

b.      Tsunami
Upaya mitigasi yang dilakukan terhadap bencana tsunami sebagai berikut.
1)      Peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap bahaya tsunami.
2)      Pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya tsunami.
3)      Pembangunan Tsunami Early Warning System (TEWS).
4)      Pembangunan tembok penahan tsunami pada garis pantai yang beresiko.
5)   Penanaman mangrove serta tanaman lainnya sepanjang garis pantai meredam gaya air tsunami.
6)      Pembangunan tempat – tempat evakuasi yang aman di sekitar daerah pemukiman. Tempat bangunan ini harus cukup tinggi dan mudah diakses untuk menghindari ketinggian tsunami.
7)      Peningkatan pengetahuan masyarakat lokal tentang pengenalan tanda – tanda tsunami dan cara – cara penyelamatan diri terhadap bahaya tsunami.
8)      Pembangunan rumah yang tahan terhadap bahaya tsunami.
9)      Mengenali karakteristik dan tanda – tanda bahaya tsunami di lokasi sekitarnya.
10)  Memahami cara penyelamatan jika terlihat tanda – tanda tsunami.
11)  Meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi tsunami.
12)  Memberikan laporan sesegera mungkin jika mengetahui tanda – tanda akan terjadinya tsunami kepada petugas yang berwenang : Kepala Desa, Polisi, stasiun radio, SATLAK PB, dan institusi terkait.
13)  Melengkapi diri dengan alat komunikasi.

c.       Banjir
Upaya mitigasi bencana banjir secara umum dapat dibagi menjadi tiga kegiatan, yaitu upaya mitigasi non struktural, struktural, serta peningkatan peran serta masyarakat. Mitigasi terhadap bencana banjir sebagai berikut:
1)      Upaya yang dilakukan sebelum terjadi banjir.
Ø  Perhatikan ketinggian rumah anda dari bangunan yang rawan banjir.
Ø  Tinggikan panel listrik.
Ø  Hubungi pihak berwenang apabila akan dibangun dinding penghalang disekitar wilayah anda.
2)   Hal yang dilakukan pada saat terjadi bencana.
a)      Apabila banjir terjadi di wilayah anda, lakukan hal berikut.
v  Simak informasi dari radio mengenai informasi banjir.
v  Waspada terhadap banjir yang akan melanda. Apabila terjadi banjir bandang, beranjak segera ke tempat yang lebih tinggi; jangan menunggu instruksi terkait arahan beranjak.
v  Waspada terhadap arus bawah, saluran air, kubangan, dan tempat – tempat lain yang tergenang air. Banjir bandang dapat terjadi di tempat ini dengan atau tanpa peringatan pada saat hujan biasa atau deras.
b) Apabila anda harus bersiap untuk evakuasi, lakukan hal berikut.
Ø  Amankan rumah anda. Apabila masih tersedia waktu, tempatkan perabot di luar rumah. Barang yang lebih berharga diletakkan pada bagian yang lebih tinggi di dalam rumah.
Ø  Matikan semua jaringan listrik apabila ada instruksi dari pihak berwenang. Cabut alat – alat yang masih tersambung dengan listrik. Jangan menyentuh peralatan yang bermuatan listrik apabila anda berdiri di atas air.
c) Apabila anda harus meninggalkan rumah, perhatikan hal berikut.
v  Jangan berjalan di arus air. Beberapa langkah berjalan di arus air dapat mengakibatkan anda jatuh. Apabila anda harus berjalan di air, berjalanlah pada pijakan yang tidak bergerak. Gunakan tongkat atau sejenisnya untuk mengecek kepadatan tempat anda berpijak.
v  Jangan mengemudikan mobil di wilayah banjir. Apabila air mulai naik, abaikan mobil dan keluarlah ke tempat yang lebuh tinggi. Apabila hal ini tidak dilakukan, anda dan mobil dapat tersapu arus banjir dengan cepat.

d.      Gunung meletus
Upaya  mitigasi dilakukan untuk mengatasi bencana gunung meletus. Mitigasi terhadap bencana gunung meletus dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
1)      Upaya yang dilakukan sebelum terjadinya gunung meletus.
Ø  Pemantauan dan pengamatan pada saat gunung api aktif.
Ø  Pembuatan dan penyediaan peta kawasan rawan bencana dan peta zona resiko bahaya gunung api yang di dukung dengan peta geologi gunung api.
Ø  Pelaksanaan prosedur tetap penanggulangan bencana letusan gunung api.
Ø  Melakukan penyelidikan dan penelitian geologi, geofisika, dan geokimia di gunung api.
Ø  Melakukan peningkatan sumber daya manusia dan penduduknya seperti peningkatan sarana dan prasarana.

2)   Upaya yang dilakukan saat terjadi gunung meletus.
v  Membentuk tim gerak cepat.
v  Meningkatkan pemantauan dan pengamatan dengan di dukung oleh penambahan peralatan yang lebih memadai.
v  Meningkatkan pelaporan tingkat kegiatan menurut alur dan frekuensi pelaporan dengan kebutuhan.
v  Memberikan rekomendasi kepada pemerintah setempat sesuai prosedur.

3)   Upaya yang dilakukan setelah terjadinya gunung meletus.
Ø  Menginventarisir data, mencakup sebaran, dan volume hasil letusan.
Ø  Mengidentifikasi daerah yang terancam bahaya.
Ø  Memberikan saran penanggulangan bahaya.
Ø  Memberikan penataan kawasan jangka pendek dan jangka panjang.
Ø  Memperbaiki fasilitas pemantauan yang rusak.
Ø  Menurunkan status kegiatan jika keadaan sudah menurun.
Ø  Melanjutkan pemantauan secara rutin.

e.       Angin Badai
Upaya mitigasi yang dilakukun terhadap bencana angin badai sebagai berikut.
1)  Struktur bangunan yang memenuhi syarat teknis untuk mampu bertahan terhadap gaya angin.
2) Perlunya penerapan aturan standar bangunan yang memperhitungkan beban angin khususnya di daerah yang rawan angin badai.
3)    Penempatan lokasi pembangunan fasilitas yang penting pada daerah yang terlindung dari serangan angin badai.
4)      Penghijauan di bagian atas arah angin untuk meredam gaya angin.
5)  Pembangunan bangunan umum yang cukup luas yang dapat digunakan sebagi tempat penampungan sementara bagi orang maupun barang saat terjadi serangan angin badai.
6)      Pembangunan rumah yang tahan angin.
7)  Pengamanan/perkuatan bagian – bagian yang mudah diterbangkan angin yang dapat membahayakan diri atau orang lain di sekitarnya.
8)      Kesiapsiagaan dalam menghadapi angin badai, mengetahui bagaimana cara penyelamatan diri.
9)      Pengamanan barang – barang di sekitar rumah agar terikat/dibangun secara kuat sehingga tidak diterbangkan angin.
10)  Untuk para nelayan, supaya menambatkan atau mengikat kuat kapal – kapalnya.

f.       Kekeringan
Letak geografis di antara dua benua, dan dua samudra serta terletak di sekitar garis khatulistiwa merupakan faktor klimatologis penyebab banjir dan kekeringan di Indonesia. Posisi geografis ini menyebabkan Indonesia berada pada belahan bumi dengan iklim monsoon tropis yang sangat sensitif terhadap anomali iklim El-Nino Southem Oscilliation (ENSO). ENSO menyebabkan terjadinya kekeringan apabila kondisi suhu permukaan laut di Pasifik Equator bagian tengah hingga timur menghangat (El Nino). Mitigasi terhadap bencana kekeringan sebagai berikut:
1)   Penyusunan peraturan pemerintah tentang pengaturan sistem pengiriman data iklim dari daerah ke pusat pengolahan data.
2) Penyusunan  PERDA untuk menetapkan skala prioritas penggunaan air dengan memerhatikan historical right dan azas keadilan.
3)      Pembentukan pokja dan posko kekeringan pada tingkat pusat dan daerah.
4)    Penyediaan anggaran khusus untuk pengembangan/perbaikan jaringan pengamatan iklim pada daerah – daerah rawan kekeringan.
5) Pengembangan/perbaikan jaringan pengamatan iklim pada daerah – daerah rawan kekeringan.
6)  Memberikan sistem reward dan punishement bagi masyarakat yang melakukan upaya konservasi dan rehabilitasi sumber daya air dan hutan/lahan.
Dengan mengetahui konsep tanggap pra bencana, tanggap darurat, dan tanggap pasca bencana beserta upaya mitigasi bencana diharapkan dapat menjadikan keluarga kita lebih waspada terhadap bencana, terlebih bencana alam yang datangnya tiba-tiba tak terduga. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat membantu menyelamatkan keluarga dari bahaya dan kerugian jiwa yang ditimbulkan oleh bencana. Dengan mengenali bencana, kita akan mampu meminimalisir resiko yang ditimbulkan oleh bencana. Selamat dari bencana, keluarga pun bahagia.  Budaya sadar bencana ini adalah upaya kita siap untuk selamat bila dihadapkan dengan bencana yang datangnya tak terduga sebagaimana bencana alam.

Sumber Referensi:
BNPB. 2017. “Definisi dan Jenis Bencana”. Available at: https://www.bnpb.go.id/home/definisi . Diakses tanggal 11Agustus 2018.
Himawan, Adhitya. 2018. “Kerugian Akibat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2017 Rp 30 Triliun”. Available at: https://www.suara.com/news/2018/04/26/175153/kerugian-akibat-bencana-hidrometeorologi-tahun-2017-rp-30-triliun .  Diakses tanggal 11 Agustus 2018.
Puturuhu, Ferad. 2015. Mitigasi Bencana dan Penginderaan Jauh. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sulistyawati, Laeny. 2018. “Kerugian Akibat Bencana pada 2017 Diperkirakan Capai Rp 30 T”. Available at: https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/17/12/21/p1b1nt409-kerugian-akibat-bencana-pada-2017-diperkirakan-capai-rp-30-t. Diakses tanggal 11Agustus 2018.