HALIMAH BINTI MASDARI

Minggu, 31 Maret 2019

FIQIH MANDI

📝BABUL GHUSL 


1⃣PENGERTIAN MANDI

Mandi menurut bahasa adalah mengalir, sedangkan menurut syariat adalah meratakan air keseluruh badan dengan niat yg dikhususkan yaitu dengan cara mengalirkan air kebadan dari atas kepala sampai telapak kaki disertai niat
Niat mandi wajib
نويت رفع الحدث الاكبر  او الاصغر...او نويت رفع الجنابة ...او نويت رفع حدث الحيض او النفاس ...او نويت الطهارة للصلاة

2⃣ Hal-hal yang mewajibkan mandi:

Hanya diwajibkan untuk wanita mandi ;
1. haid
2. nifas
3. melahirkan/ wiladah
4. jima
5. keluar mani
6. mati

✏1. HAID
Haid adalah sesuatu yang Alloh takdirkan untuk putri putri Adam AS
Haid adalah darah natural atau alami yang keluar dari ujung rahim yang paling dalam atas dasar sehat.
Maka seorang perempuan wajib mandi, setelah terputusnya darah
haid

✏2.NIFAS
Seorang perempuan wajib mandi setelah terputusnya darah nifas

✏3. MELAHIRKAN WILADAH
Seorang perempuan wajib mandi walaupun hanya melahirkan daging ( keguguran

✏4. MASUKNYA KHASYAFAH atau DAKAR KE FARJI . Maksudnya bertemunya kemaluan laki-laki dengan kemaluan perempuan.
2. Keluarnya mani dalam keadaan sadar atau ketika tidur maka wajib mandi.

✳HUKUM KELUARNYA MANI:
Dengan keluarnya mani maka seseorang diwajibkan mandi
Mani itu hukumnya suci
✳Sedangkan hukum madi dan wadi itu seperti air kencing yang mana keduanya membatalkan wudlu dan juga najis.

💡Faidah perbedaan antara mani, madi, dan wadi
📌Mani: air yang berwarna putih yang mengalir dengan deras ketika keluar, keluarnya disertai dengan syahwat setelah keluar mani, seseorang akan merasa lemas.

📌Madi: air yang berwarna putih, lembut, keluarnya ketika  syahwat dengan tanpa syahwat yang sempurna.
📌Wadi: air yang berwarna putih, kental, keluar setelah seseorang kencing, atau setelah membawa sesuatu yang berat.

✏6. MATI
Yang diwajibkan disini adalah orang yang masih hidup
Mayit adalah amanah bagi orang yang masih hidup. maka jika ada seorang yang meninggal dunia, maka wajib atas kita memandikanny, mendoakannya, mentarkhim. Yaitu membaca apa-apa yang mudah dari Al-Qur'an dan bersodaqoh dengan niat pahalanya diberikan kepada orang yang telah meninggal. Sebagai balasan dari jinsil amal
.

:3⃣ FARDU-FARDUNYA MANDI

1✏. NIAT
Waktunya dipermulaan  membasuh, karena sesungguhnya badan didalam masalah mandi itu seperti bagian yang satu. Maka wajib menghadirkan niat didalam perkara yang disyariatkan
Tempatnya niat dihati, dan melafadkannya adalah sunnah. Jika kamu wajib mandi janabah atau mandi haid. Maka, hendaknya kamu mendahulukan wudlu kemudian membasuh kedua telapak tangan, membasuh farji dan apa-apa yang ada disekitar farji. Maksudnya, membasuh qubul dan dubur. Dan mengangkat janabah dengan istinja. Kemudian wudlu dng wudlu yang sempurna.

2✏. MERATAKAN BADAN DENGAN AIR.
Maksudnya meratakan semua badan baik rambut atau kulit dari atas kepala sampai kedua kaki. Dengan menggosokan apa-apa yang tampak dari badan, memperhatikan lipatan-lipatan tubuh,  wajib menghilangkan apa-apa yang ada dibawah kuku, dan wajib atas perempuan memotong kuku ketika mandi.

4⃣ Cara-cara mandi janabah disertai istinja:

Dia niat mengangkat janabah dan setelah itu dia wudlu dengan wudlu yang sempurna. Yaity dengan melakukan kewajiban-kewajibannya dan kesunnahan-kesunnahannya.
Kemudian memulai mandi dibawah pancuran atau dengan menuang air. Dengan memperhatikan lipatan-lipatan tubuh seperti ketiak, kedua telinga,  wajib juga memperhatikan  diantara dua kemaluan yaitu tempat yang mana air tidak sampai kepadanya. 
 Kemudian mengalirkan air dari kepala. Setelah itu mengalirkan air kebagian depan sisi kanan. Meliputi dada, tangan kanan, sampai kaki kanan.   Kemudian bagian belakang sisi kanan.  Meliputi punggung kanan sampai punggung kaki kanan. Kemudian bagian depan sisi kiri dan bagian belakang sisi kiri.

......**.📝الدرس في باب الغسل** :

1⃣**تعريف الغسل**:- 🔸 لغة السيلان 🔸شرعا تعميم جميع البدن بالماء بنيه مخصوصه لما يسيل الماء على بدنه من مفرق راسه الى قدمه مع النيه اي يقول نويت رفع الحدث يشمل الاكبر والاصغر او نويت رفع الجنابه اونويت رفع حدث الحيض او النفاس اونويت الطهاره للصلاه 

2⃣**موجبات الغسل** :-

 ١- الحيض
٢-والنفاس
٣-والولاده
٤-الجماع
٥-وخروج المني
٦-والموت

✏١:- *الحيض* :-امر كتبه الله على بنات آدم وهو دم جبله يخرج من اقصى رحم المرأه على سبيل الصحه فيجب عليها الغسل بعد انقطاع دم الحيض

✏٢:-**النفاس** :-  الدم الخارج بعد الولادة يجب عليها الغسل بعد انقطاع دم النفاس

✏٣:-**الولاده** :-يجب عليها الغسل ولو ولدت لحمه

✏٤-:**الجماع**:ايلاج الحشفه في الفرج الإيلاج اي ادخال الحشفه اي الذكر التقاء الختانين للمرأه والرجل

✏٥-:**خروج المني**: في اليقضه او في المنام عليه الغسل
🔸حكم خروج المني يوجب الغسل وهو طاهر 🔸حكم المذي والودي كالبول ينقضان الوضوء وهما نجسان

💡فائدة (الفرق بين المني والمذي والودي
📌**المني** :ماء ابيض يتدفق حال خروجه ويخرج بشهوه ويعقب خروجه فتور
📌**المذي** :ماء ابيض رقيق يخرج عند ثوران الشهوه بلا شهوه كامله.
📌**الوذي**:ماء ابيض ثخين يخرج بعد البول اوبعد حمل شي ثقيل

✏6:-**الموت** : المخاطب به الاحياء اي الميت امانة الاحياء واذا مات الميت واجب علينا غسله وواجب عليناان ندعي له ونترحم عليهوقراءة ماتيسر من القرآن والتصدق له كما تعمل لغيرك يعملونه لك الجزاء من جنس العمل

3⃣** فروض الغسل**

✏ 1:-النيه وقتها اول الغسل لان البدن في الغسل كالعضو الواحد لابد من استحضار النيه عندما نشرع بالغسل النيه بالقلب والتلفظ بها سنه لو حصل وعليك غسل واجب جنابه او حيض ينبغي كل مايبدأ في الوضوء يغسل الكفين ثم الفرج وما حواليه اي غسل الدبر والقبل وينوي رفع الجنابه مع الاستنجاء ثم يتوضاء وضوء كاملا .مثل وضوء الصلاة

✏2:-تعميم البدن بالماء اي يعم جميع بدنه شعرا وبشرا من مفرق راسه الى رجليه مع الدلك ماظهر من البدن ويتعهد المعاطف ويجب ازالة ماتحت الاظافر ويجب على المرأه عند الغسل فك الضفائر

4⃣***طريقة الاغتسال*
عند الإستنجاء ينوي رفع الجنابه وبعد مايتوضاء وضوء كامل بواجباته وسننه ثم يشرع في الغسل تحت الدش او بالصب ثم يتعاهد المعاطف الابط والاذنين ومابين الاليتين المكان الذي لم يصله الماء واجب يتعهده ويفيض الماء على الراس ثم على مااقبل من الشق الايمن الصدر واليد اليمنى الى الرجل اليمنى ؛ ثم على ما ادبر يعني ظهر الايمن الى ظهر الرجل اليمنى ثم على مااقبل من الشق الايسر ثم على ما ادبر منه

Kamis, 28 Maret 2019

FIQIH PEMBAGIAN HARTA WARISAN

FIQIH PEMBAGIAN HARTA WARISAN



Dalam kehidupan sehari-hari, banyak kita jumpai kasus perselisihan antar saudara karena pembagian harta warisan. Dalam syari'at agama islam sendiri, ahli waris dan pembagian harta waris sudah diperinci dengan jelas. Sayangnya, tidak semua umat Islam melakukan syariat pembagian harta warisan, mereka lebih condong pada hawa nafsunya. Bahkan ada yang anak perempuan meminta bagian lebih banyak dari anak laki-laki, ada pula anak angkat mendapatkan hak waris, orangtua angkat mendapatkan hak waris, hingga menggunakan sistem bagi rata (pembagian harta waris antara anak laki-laki dan perempuan disamaratakan bukan 2:1) tanpa menggunakan aturan fiqih pembagian harta warisan .

Bolehkah yang demikian itu? Seorang muslim membagi harta warisan tidak berpedoman dengan syariat fiqih pembagian harta warisan melainkan menggunakan sistem bagi rata?. Tidak boleh. Semua aturan harta waris telah diatur dalam Al Qur'an sebagai pedoman hidup dan kitab fiqih bab waris, apabila seorang muslim tidak berpedoman dengan syariat islam, maka dia telah melanggar ajaran islam dan dosa hukumnya.

Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji menjelaskan bahwa aturan pembagian warisan yang diajarkan oleh Islam adalah aturan syariat yang permanen berdasarkan Al-Qur’an, sunah, dan ijma’ para ulama. Keberadaannya di dalam syariat adalah sebagaimana keberadaan hukum-hukum shalat, zakat, muamalat, dan hudud. Setiap Muslim wajib melaksanakan dan mengamalkannya, tidak diperkenankan mengubah dan menolaknya sepanjang masa.
Di dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 36 tegas Allah menyatakan:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

Artinya: “Dan tidaklah patut bagi seorang mukmin laki-laki dan tidak pula bagi seorang mukmin perempuan, bila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, ada pilihan lain bagi urusan mereka. Barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.”

Maka tidak ada pilihan bagi seorang Muslim dalam membagi harta warisan kecuali ia mesti menggunakan dan mengamalkan aturan syariat yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Ini bisa dipahami dari dua ayat yang menutup serangkaian ayat yang menjelaskan perihal warisan.

Di dalam surat An-Nisa ayat 13–14, setelah menuturkan secara rinci perihal bagian masing-masing ahli waris, Allah menutupnya dengan memberikan janji dan ancaman sebagai berikut:

تِلْكَ حُدُودُ اللهِ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ * وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

Artinya: “Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Barang siapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kebahagiaan yang agung. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar aturannya maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka, ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.”

Satu pernyataan yang ditulis oleh Dr. Musthafa Al-Khin (2013: 268):

ولا شك أيضا أن من أنكر مشروعيته فهو كافر مرتد عن الإسلام

Artinya: “Tidak diragukan pula bahwa orang yang mengingkari pensyariatan warisan maka ia telah kafir dan keluar dari agama Islam.”

ISTILAH ISTILAH DALAM ILMU WARIS 

Beberapa istilah dalam fiqih pembagian harta warisan antara lain adalah:

1. Asal Masalah (أصل المسألة)

Asal Masalah adalah:

أقل عدد يصح منه فرضها أو فروضها

Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar.” (Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 339)

Adapun yang dikatakan “didapatkannya bagian secara benar” atau dalam ilmu faraidl disebut Tashhîhul Masalah adalah:

أقل عدد يتأتى منه نصيب كل واحد من الورثة صحيحا من غير كسر

Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara benar tanpa adanya pecahan.” (Musthafa Al-Khin, 2013:339)

Dalam ilmu aritmetika, Asal Masalah bisa disamakan dengan kelipatan persekutuan terkicil atau KPK yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut dari masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada. Asal Masalah atau KPK ini harus bisa dibagi habis oleh semua bilangan bulat penyebut yang membentuknya.

Lebih lanjut tentang Asal Masalah akan dibahas pada tulisan tersendiri, insyaallah.

2. ‘Adadur Ru’ûs (عدد الرؤوس)

Secara bahasa ‘Adadur Ru’ûs berarti bilangan kepala.

Asal Masalah sebagaimana dijelaskan di atas ditetapkan dan digunakan apabila ahli warisnya terdiri dari ahli waris yang memiliki bagian pasti atau dzawil furûdl. Sedangkan apabila para ahli waris terdiri dari kaum laki-laki yang kesemuanya menjadi ashabah maka Asal Masalah-nya dibentuk melalui jumlah kepala/orang yang menerima warisan.

3. Siham (سهام)

Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris dzawil furûdl.

4. Majmu’ Siham (مجموع السهام)

Majmu’ Siham adalah jumlah keseluruhan siham.

Setelah mengenal istilah-istilah tersebut berikutnya kita pahami langkah-langkah dalam menghitung pembagian warisan:

1. Tentukan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan

2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris, contoh istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa (ashabah) dan seterusnya.

3. Tentukan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24

4. Tentukan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 x 1/4 = 6 dan seterusnya.

AHLI WARIS ATAU ORANG YANG BERHAK MENERIMA HARTA WARISAN

Dalam kitab Matnur Rahabiyyah, Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi menuturkan ada 10 (sepuluh) orang dari pihak laki-laki yang berhak menerima warisan.

Ahli waris dari laki-laki ada 10:
1. Anak laki-laki (ibnun)
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni) terus ke bawah
3. Bapak (abun)
4. Kakek dari bapak (jaddun atau abul ab) terus ke atas
5. Saudara laki-laki (akhun) dari arah mana pun
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung (ibnul akhi syaqîq) dan anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak (ibnul akhi li ab)
7. Paman sekandung (‘ammun syaqîq) dan paman sebapak (‘ammun li ab)
8. Anak laki-laki dari paman sekandung (ibnul ‘amm syaqîq) dan anak laki-laki dari paman sebapak (ibnul ‘amm li ab)
9. Suami (zawjun)
10. Orang laki-laki yang memerdekakan budak (mu’tiqun)

Dalam kitab Matnur Rahabiyyah, Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi menuturkan ada 7 (tujuh) orang dari golongan perempuan yang berhak menerima warisan.

Ahli waris dari perempuan ada 7:

1. Anak perempuan (bintun)
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni)
3. Ibu (ummun)
4. Istri (zawjatun)
5. Nenek (jaddatun)
6. Saudara perempuan (ukhtun) dari arah mana saja
7. Orang perempuan yang memerdekakan budak (mu’tiqun).

Apabila semua ahli waris laki-laki yang berjumlah sepuluh orang berkumpul maka sebagiannya terhalang oleh sebagian yang lain sehingga tidak mendapatkan warisan. Mereka yang tetap bisa mendapatkan warisan hanyalah tiga orang yakni:

1. Anak laki-laki
2. Suami
3. Bapak.

Sebagaimana disampaikan Imam Nawawi dalam kitab Raudlatut Thâlibîn wa ‘Umdatul Muftîn:

إِذَا اجْتَمَعَ الرِّجَالُ الْوَارِثُونَ وَرِثَ مِنْهُمُ الِابْنُ، وَالْأَبُ، وَالزَّوْجُ فَقَطْ

Artinya: “Bila para ahli waris laki-laki berkumpul semuanya maka yang berhak mewarisi dari mereka adalah anak laki-laki, bapak, dan suami saja.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudlatut Thâlibîn wa ‘Umdatul Muftîn, Beirut, Al-Maktab Al-Islami, 1991, juz VI, hal. 5)

Sedangkan apabila semua ahli waris perempuan yang berjumlah tujuh orang  berkumpul maka sebagiannya terhalang oleh yang lain sehingga tidak mendapatkan warisan. Mereka yang tetap bisa mendapatkan warisan hanyalah lima orang saja, yakni:

1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Istri
5. Saudara perempuan sekandung.

Dalam hal ini di kitab yang sama Imam Nawawi menjelaskan:

وَإِذَا اجْتَمَعَ النِّسَاءُ، فَالْبِنْتُ، وَبِنْتُ الِابْنِ، وَالْأُمُّ، وَالزَّوْجَةُ، وَالْأُخْتُ لِلْأَبَوَيْنِ

Artinya: “Bila para ahli waris perempuan berkumpul semuanya maka yang berhak mewarisi adalah anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, istri, dan saudara perempuan sekandung.”

Lalu bagaimana bila semua ahli waris dari kedua belah pihak berkumpul semua, siapa yang berhak menerima harta waris? Lebih lanjut Imam Nawawi menuturkan:

وَإِذَا اجْتَمَعَ الصِّنْفَانِ غَيْرَ أَحَدِ الزَّوْجَيْنِ، وَرِثَ خَمْسَةٌ: الْأَبَوَانِ، وَالِابْنُ، وَالْبِنْتُ، وَأَحَدُ الزَّوْجَيْنِ

Artinya: “Dan apabila kedua belah pihak berkumpul selain salah satu dari pasangan suami istri maka yang mewarisi adalah lima orang, yaitu kedua orang tua (bapak dan ibu), anak laki-laki, anak perempuan, salah satu pasangan (suami atau istri).”


PERINCIAN BAGIAN SETIAP AHLI WARIS DAN PERSYARATANNYA.

BAGIAN ANAK LAKI-LAKI

1. Mendapat ashabah (semua harta waris), bila dia sendirian, tidak ada ahli waris yang lain.

2. Mendapat ashabah dan dibagi sama, bila jumlah mereka dua dan seterusnya, dan tidak ada ahli waris lain.

3. Mendapat ashabah atau sisa, bila ada ahli waris lainnya.

4. Jika anak-anak si mayit terdiri dari laki-laki dan perempuan maka anak laki mendapat dua bagian, dan anak perempuan satu bagian.

Misalnya, si mati meninggalkan 5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki, maka harta waris dibagi 9. Setiap anak perempuan mendapat 1 bagian, dan anak laki-laki mendapat 2 bagian.


BAGIAN AYAH

1. Mendapat 1/6, bila si mayit memiliki anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan anak laki dan bapak, maka harta dibagi menjadi 6, Ayah mendapat 1/6 dari 6 yaitu 1, sisanya untuk anak.

2. Mendapat ashabah, bila tidak ada anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan suami, maka suami mendapat ½ dari peninggalan isterinya, bapak ashabah (sisa).

3. Mendapat 1/6 plus ashabah, bila hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan satu anak perempuan. Maka satu anak perempuan mendapat ½, ayah mendapat 1/6 plus ashabah.

Mengenai seorang anak wanita mendapat ½, lihat keterangan berikutnya. Semua saudara sekandung atau sebapak atau seibu gugur, karena ada ayah dan datuk.


BAGIAN KAKEK

1. Mendapat 1/6, bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan tidak ada bapak. Misalnya si mati meninggalkan anak laki-laki dan kakek. Maka kakek mendapat 1/6, sisanya untuk anak laki-laki.

2. Mendapat ashabah, bila tidak ada ahli waris selain dia.

3. Mendapat ashabah setelah diambil ahli waris lain, bila tidak ada anak laki, cucu laki dan bapak, dan tidak ada ahli waris wanita. Misalnya si mati meninggalkan datuk dan suami. Maka suami mendapatkan ½, lebihnya untuk datuk. Harta dibagi menjadi 2, suami =1, datuk = 1

4. Kakek mendapat 1/6 dan ashabah, bila ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan kakek dan seorang anak perempuan. Maka anak perempuan mendapat ½, kakek mendapat 1/6 ditambah ashabah (sisa).

Dari keterangan di atas, bagian kakek sama seperti bagian ayah, kecuali bila selain kakek ada isteri atau suami dan ibu, maka ibu mendapat 1/3 dari harta waris, bukan sepertiga dari sisa setelah suami atau isteri mengambil bagianya.


BAGIAN SUAMI

1. Mendapat ½, bila isteri tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki.

2. Mendapat ¼, bila isteri meninggalkan anak atau cucu. Misalnya, isteri mati meninggalkan 1 laki-laki, 1 perempuan dan suami. Maka suami mendapat ¼ dari harta, sisanya untuk 2 orang anak, yaitu bagian laki-laki 2 kali bagian anak perempuan

*BAGIAN ANAK PEREMPUAN*

1. Mendapat ½, bila dia seorang diri dan tidak ada anak laki-laki

2. Mendapat 2/3, bila jumlahnya dua atau lebih dan tidak ada anak laki-laki

3. Mendapat sisa, bila bersama anak laki-laki. Putri 1 bagian dan, putra 2 bagian.

BAGIAN CUCU PEREMPUAN DARI ANAK LAKI-LAKI

1. Mendapat ½, bila dia sendirian, tidak ada saudaranya, tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan.

2. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, bila tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki atau anak perempaun.

3. Mendapat 1/6, bila ada satu anak perempuan, tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki

4. Mendapat ashabah bersama cucu laki-laki, jika tidak ada anak laki. Cucu laki-laki mendapat 2, wanita 1 bagian. Misalnya si mati meninggalkan 3 cucu laki-laki dan 4 cucu perempuan. Maka harta dibagi menjadi 10 bagian. Cucu laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian, dan setiap cucu perempuan mendapat 1 bagian.


BAGIAN ISTERI

1. Mendapat ¼, bila tidak ada anak atau cucu

2. Mendapat 1/8, bila ada anak atau cucu

3. Bagian ¼ atau 1/8 dibagi rata, bila isteri lebih dari satu


BAGIAN IBU

1. Mendapat 1/6, bila ada anak dan cucu

2. Mendapat 1/6, bila ada saudara atau saudari

3. Mendapat 1/3, bila hanya dia dan bapak

4. Mendapat 1/3 dari sisa setelah suami mengambil bagiannya, jika bersama ibu dan ahli waris lain yaitu bapak dan suami. Maka suami mendapat ½, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa)

5. Mendapat 1/3 setelah diambil bagian isteri, jika bersama ibu ada ahli waris lain yaitu bapak dan isteri. Maka isteri mendapat ¼, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa).

Sengaja no. 4 dan 5 dibedakan, yaitu 1/3 dari sisa setelah dibagikan kepada suami atau isteri, bukan 1/3 dari harta semua, agar wanita tidak mendapatkan lebih tinggi daripada laki-laki. 


BAGIAN NENEK

Nenek yang mendapat warisan ialah ibunya ibu, ibunya bapak, ibunya kakek.

1. Tidak mendapat warisan, bila si mati meninggalkan ibu, sebagaimana kakek tidak mendapatkan warisan bila ada ayah.

2. Mendapat 1/6, seorang diri atau lebih, bila tidak ada ibu. 


BAGIAN SAUDARI SEKANDUNG

1. Mendapat ½, jika sendirian,tidak ada saudara sekandung, bapak, kakek, anak.

2. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, tidak ada saudara sekandung, anak, bapak, kakek.

3. Mendapat bagian ashabah, bila bersama saudaranya, bila tidak ada anak laki-laki, bapak. Yang laki mendapat dua bagian, perempuan satu bagian.


BAGIAN SAUDARI SEBAPAK

1. Mendapat ½, jika sendirian, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada saudara sebapak,saudara ataupun saudara sekandung

2. Mendapat 2/3, jika dua ke atas, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada saudara sebapak, saudara ataupun saudara sekandung.

3. Mendapat 1/6 baik sendirian atau banyak, bila ada satu saudari sekandung, tidak ada anak, cucu, bapak, kakek, tidak ada saudara sekandung dan sebapak.

4. Mendapat ashabah, bila ada saudara sebapak. Saudara sebapak mendapat dua bagian, dan dia satu bagian.


BAGIAN SAUDARA SEIBU

Saudara seibu atau saudari seibu sama bagiannya

1. Mendapat 1/6, jika sendirian, bila tidak ada anak cucu, bapak, kakek.

2. Mendapat 1/3, jika dua ke atas, baik laki-laki atau perempuan sama saja, bila tidak ada anak, cucu, bapak, kakek.


HAJB ATAU PENGHALANG DALAM WARIS :

  1. Nenek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ibu
  2. Kakek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ayah
  3. Saudara laki-laki seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak (laki-laki atau perempuan), cucu (laki-laki atau perempuan), ayah dan kakek ke atas
  4. Saudara laki-laki seayah dan seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, dan ayah
  5. Saudara laki-laki seayah tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah dan saudara laki-laki seayah dan seibu.


CONTOH KASUS 1:

Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan 1 orang istri , 1 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan dari anak laki-laki. Bagaimanakah pembagian warisnya? 

Jawab:

Cucu perempuan: hajb (terhalang) karena adanya anak laki-laki sehingga tidak memperoleh hak waris. 

Istri: 1/8 karena terdapat anak dan cucu.

Sisa 7/8 untuk anak laki-laki.

Ashlul Masalah = 8

Istri = 1/8 x 8 = 1 bagian 
Anak laki-laki = 7 bagian (Dari sisa 8 - 1)
Cucu perempuan = 0


CONTOH KASUS 2:

Seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan 1 anak perempuan dan seorang ayah. Bagaimanakah pembagian warisnya? 

Jawab:

Ayah: 1/6 + 2/6 ‘ashobah

Anak perempuan: 1/2 karena hanya satu, tidak ada anak laki-laki

Ashlul Masalah = 6

Anak perempuan = 1/2 × 6 = 3 bagian
Ayah = 1/6 + sisa = (1/6 x 6) + 2 (sisa) = 3


CONTOH KASUS 3:

Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami, 1 anak perempuan, 1 anak perempuan dari anak laki-laki, 1 anak laki-laki dari anak laki-laki dari anak laki-laki (cicit). Bagaimanakah pembagian warisnya? 

Jawab:

Suami: 1/4

Anak perempuan: 1/2

Anak perempuan dari anak laki-laki: 1/6

Cicit: sisanya = 1/12

Ashlul Masalah = 12

Suami = 1/4 × 12 = 3 bagian

Anak perempuan = 1/2 x 12 = 6 bagian

Anak perempuan dari anak laki-laki = 1/6 x 12 = 2 bagian

Cicit = sisa = 12 - (3 + 6 + 2) = 1 bagian 


CONTOH KASUS 4:

Seorang pria meninggal dunia meninggalkan seorang ibu, seorang saudara kandung wanita dan seorang Paman. Bagaimanakah pembagian warisnya? 

Jawab:

Ibu: 1/3

Saudara kandung wanita: 1/2

Paman: sisa = 1/6


Ashlul Masalah = 6

Ibu = 1/3 × 6 = 2 bagian

Saudara kandung wanita = 1/2 × 6 = 3 bagian 

Paman = sisa = 6 - (2 + 3) = 1 bagian


CONTOH KASUS 5:

Seorang pria meninggal dunia dengan meninggalkan seorang ibu, seorang ayah, anak laki-laki, saudara kandung laki-laki. Bagaimanakah pembagian warisnya? 

Jawab:

Ibu: 1/6

Ayah: 1/6

Saudara kandung laki-laki: hajb (terhalang oleh anak laki-laki) sehingga tidak memperoleh hak waris 

Anak laki-laki: sisa


Ashlul Masalah = 6

Ibu = 1/6 × 6 = 1 bagian

Ayah = 1/6 × 6 = 1 bagian 

Anak laki-laki = sisa = 6 - (1 + 1) = 4 bagian

Saudara kandung laki-laki = 0


CONTOH KASUS 6:

Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan 2 anak laki-laki, 1 anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu), ayah, kakek dan nenek. Bagaimanakah pembagian warisnya? 

Jawab:

Ayah: 1/6

Dua anak laki-laki: sisa

Cucu: hajb (terhalangi oleh anak laki-laki) sehingga tidak memperoleh hak waris. 

Kakek: hajb (terhalangi oleh ayah) sehingga tidak memperoleh hak waris

Nenek: 1/6


Ashlul Masalah = 6

Ayah = 1/6 × 6 = 1 bagian

Nenek = 1/6 × 6 = 1 bagian

2 anak laki-laki = sisa = 6 - (1 + 1) = 4 bagian (masing masing anak laki laki mendapat 2 bagian karena anak lelaki ada 2)

Cucu = 0

Kakek = 0


CONTOH KASUS 7:

Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan ayah, 1 anak perempuan, 1 anak laki-laki, 1 paman, 1 kakek, 1 anak perempuan dari anak laki-laki. Bagaimana pembagian warisnya? 

Jawab:

Ayah: 1/6

Kakek: hajb (terhalangi oleh ayah) sehingga tidak memperoleh hak waris. 

Anak perempuan dari anak laki-laki: hajb (terhalangi oleh anak laki-laki) sehingga tidak memperoleh hak waris. 

Paman: hajb (terhalang oleh anak laki-laki dan ayah) sehingga tidak memperoleh hak waris.

Anak laki-laki dan anak perempuan: sisa

Anak perempuan: separuh dari laki-laki

Ashlul Masalah = 6

Ayah = 1/6 × 6 = 1 bagian

Kakek = 0

Anak perempuan dari anak laki-laki = 0

Paman = 0

Anak laki-laki dan anak perempuan = sisa = 6 - 1 = 5 bagian

JADI
Seorang laki - laki mendapat 2 bagian dari sisa yakni
2/3 × 5 = 10/ 3 bagian
SEDANGKAN 
Seorang anak perempuan mendapatkan 1 bagian dari sisa yakni
1/3 × 5 = 5/3 bagian


CONTOH KASUS 8:

Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan 1 anak perempuan, 1 saudara perempuan seayah, 1 anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, 1 saudara laki-laki seibu. Bagaimanakah pembagian warisnya? 

Jawab:

Anak perempuan: 1/2

Saudara laki-laki seibu: hajb (terhalangi oleh anak perempuan) sehingga tidak memperoleh hak waris. 

Saudara perempuan seayah: sisa

Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah: hajb (terhalangi oleh saudara perempuan seayah) sehingga tidak memperoleh hak waris.

Ashlul Masalah = 2

Anak perempuan = 1/2 × 2 = 1 bagian 

Saudara laki-laki seibu = 0

Saudara perempuan seayah = sisa = 2 - 1 = 1 bagian 

Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah = 0


Sumber tulisan:
Buku Pembagian Harta Waris 
Kitab Matan Al Ghoyah Wattaqrib
Tulisan ustadz Yazid Muttaqin dalam website nu.or.id

CATATAN:
Koreksi apabila ditemukan kesalahan dalam penulisan sangat penulis harapkan. Wabil khusus salam takdim penulis artikel ini untuk para penulis di  sumber rujukan penulis, para penulis buku dan kitab rujukan, semoga ilmu yang tersebar menjadi amal jariyah panjenengan, penulis, para guru penulis dan yang menyebarkan. Segala yang benar datangnya dari Allah swt, adapun kesalahan datanganya dari Al faqir penulis. Oleh karena itu apabila ada koreksi, penulis ucapkan terima kasih. Jazakumullah khoir ahsanal jaza'. Penulis menulis ini karena penulis prihatin melihat banyaknya umat muslim tetapi dalam pembagian warisan tidak menggunakan syariat islam, padahal hal ini berbahaya dan bisa dikategorikan keluar islam, wallahu a'lam. Semoga taufik dan hidayah senantiasa Allah swt berikan pada kita sehingga kita selamat dunia akherat. Aamiin

Rabu, 27 Maret 2019

SIAPA YANG MENYAKITI, KELAK PUN AKAN TERSAKITI

SIAPA YANG MENYAKITI, KELAK PUN AKAN TERSAKITI


Dzalim adalah segala apa yang kamu lakukan yang tidak sesuai syariat agama dimana dampaknya adalah menyakiti orang lain sehingga merugikan. Dalam kedzaliman melibatkan dua pihak yakni pihak yang menyakiti dan yang disakiti. Beberapa contoh sikap dzalim diantaranya:
  1. Kejujuran dibalas kebohongan
  2. Perampasan hak orang lain
  3. Kesetiaan dibalas penghianatan (perselingkuhan, perebutan hak kawan sendiri) 
  4. Seorang suami yang menafkahi anak dan istri dengan harta yang cara memperolehnya haram (riba, ghoror, menyuap, menipu, merampas hak orang lain, dzalim). 
  5. Dan lain lain. 
Dan banyak pula orang yang berlaku dzalim merasa tidak dzalim. Coba tanyakan pada hati nurani, adakah sikapmu menyakiti dan melanggar ketentuan? Hak siapa yang engkau rampas? Janji apa yang engkau ingkari? Amanah apa yang engkau lalaikan?. Maka engkau akan merasakan dari lubuk hati terdalam perihal apa yang engkau lakukan. 

Kawanku... 
Saat engkau berbuat dzalim dan menyakiti orang lain. Tentu engkau bisa lari dari tanggung jawab pada yang kau sakiti. Membiarkannya terluka, menangis, dan larut dalam jurang air mata. Engkau bisa lari dari manusia, tapi engkau tak bisa lari dari Tuhan. Engkau bisa membohongi manusia, tapi tidak dengan Tuhan. 

Dalam agama hindu, ada istilah karma. Maka dalam agama islam, ada istilah balasan. Tuhan itu adil, Allah memberikan balasan pada seseorang setimpal dengan apa yang dilakukan sebagaimana QS. Al Zalzalah ayat 7 dan 8 berikut ini:


Ayat di atas menunjukkan bahwa setiap perbuatan pasti dapat balasan. Kebaikan yang kamu lakukan, cepat atau lambat pun akan kembali padamu. Demikian juga keburukan, cepat atau lambat akan kembali padamu. Balasan itu imbang atau setimpal bahkan lebih, tidak akan kurang seperti kamu saat meminjam uang, minimal bila tidak sama mengembalikannya ya lebih dengan bunga. 

Kawanku... 
Manusia seringkali dusta dengan janji dan perkataannya. Tapi percayalah, kalam Allah dalam Al Qur’an tak pernah dusta. Janji Allah swt pasti benar adanya. Allah adalah Dzat Yang Maha Adil. 

Kawanku... 
Takutlah berbuat dzalim dan menyakiti sebab doa orang yang terdzolimi (haknya dirampas, amanahnya dilalaikan, kebaikannya dibalas keburukan, menerima janji yang diingkari) itu ijabah, tiada penghalang. Apa yang ia pinta, in syaAllah Allah kabulkan. Bila saat ini engkau menyakiti, maka engkau pun nanti akan tersakiti. Tuhan adil kawan, percayalah pada janji Tuhan dengan sepenuh keyakinan. 


Kawanku... 
Balasan pada sebuah kedzaliman itu bukan mitos, melainkan benar adanya. Apa yang tertera di Al Qur’an dan Al Hadits pasti benar adanya. Bukankah telah banyak kisah dalam Al Qur’an menjadi ibroh bagi kita semua. 

Contoh kisah nyata tauladan bahwa balasan Allah itu ada 😊

1. Kezaliman yang dilakukan oleh seorang wanita, Arwa bin Uwais, terhadap seorang sahabat agung bernama Sa‘id bin Zaid bin Amru bin Nufail.

Diriwayatkan pada zaman Bani Umayyah, seorang wanita bernama Arwa binti Uwais mengklaim bahwa Sa‘id telah merampas sebagian tanah miliknya dan menyatukannya dengan tanah milik Sa‘id. Ia menyebarkan hal tersebut di tengah-tengah manusia. Kejahatannya pun terus berkelanjutan hingga ia mengadukan perkaranya kepada gubernur Madinah, Marwan bin Hakam.

Marwan mengirim beberapa orang utusan kepada Sa‘id untuk mengurus perkara tersebut dan perkara tersebut sempat menyulitkan Sa‘id. Ia pun berkata, “Mereka menganggap aku telah menzalimi wanita tersebut. Bagaimana aku menzalimi dirinya, padahal aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda:

مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ طُوِّقَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ

‘Siapa yang menzalimi seseorang dalam hal sejengkal tanah, pada hari kiamat kelak ia akan dikalungi tujuh bumi.‘ (HR Al-Bukhari dan Muslim).”

Kemudian Sa‘id ra berdoa karena ia telah dizalimi, “Ya Allah, sesungguhnya ia telah mengklaim bahwa aku telah menzalimi dirinya. Jika ia berdusta maka butakanlah matanya dan lemparkanlah ia ke dalam sumurnya yang di sana ia berselisih denganku. Tampakkanlah cahaya kebenaranku di tengah-tengah kaum muslimin bahwa aku tidak menzaliminya.”

Tak berselang lama setelah itu, mengalirlah air bah yang sangat deras dari jurang lembah di Madinah yang menyingkap batas pemisah antara tanah kedua orang tersebut. Sebulan setelah itu, si wanita tersebut mengalami kebutaan. Tatkala ia berkeliling di area tanahnya, ia terjatuh ke dalam sumur yang di sana ia berselisih dengan Sa‘id. Akhirnya, hal itu menjadi jelaslah bagi kaum muslimin bahwa Sa‘id berada di pihak yang benar.

Kawanku... 
Janganlah kita dzalim memfitnah orang lain ataupun merampas hak orang lain sesungguhnya balasan Allah teramat pedih. Itu balasan di dunia, belum di akherat. Ketika balasan Allah tiba, tak ada satupun yang menangguhkannya. Hati hati berbuat dzalim, doa orang yang kau dzalimi in syaAllah ijabah. 

2. Kisah nyata Pemuda Arab yang memperkosa kekasihnya lalu Allah berikan balasan setimpal atas dirinya dan keluarganya. 

Seorang pemuda Arab yang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Timur Tengah. Seperti kebanyakan pemuda pada umumnya dia dekat dan menjalin hubungan dengan salah satu teman perempuanya. Hubungan itu terjalin baik mereka saling mencintai. Kehidupan di kampus yang bebas berbaur dengan perempuan, pemuda mana yang tidak dekat dengan perempuan di kampus, kecuali seorang pemuda soleh yang dirahmati Allah dan dijauhkan dari pergaulan bebas. 

Cinta yang seharusnya tetap suci dan bersih itu suatu hari ternodai. Pemuda ini melakukan perbuatan zina dengan kekasihnya. Perempuan itupun hamil. Menangis dan murung, sangat menyesal telah melakukan zina yang membuatnya hamil dan tidak mampu menanggung aib besar.

Keluarga perempuan itu mengetahui anak gadisnya telah hamil tanpa hubungan nikah. Bisa kita bayangkan bagaimana berguncangnya perasaan seorang ibu dan bapak yang mengetahui anaknya telah melakukan zina hingga hamil. Tentu sangat malu.

Setelah ditanya dengan siapa dia melakukan hubungan badan itu. Perempuan ini menceritakanya, dengan salah satu temanya di kampus. Saudara perempuan itu kemudian datang ke kampus mencari pemuda yang dimaksud. Setelah bertemu dia langsung bertanya padanya. Memintanya untuk bertanggung jawab, tapi apa jawaban pemuda yang menuliskan kisahnya ini di Koran?

“Demi Allah saya tidak mengenal saudari kamu, pergilah cari orang yang telah membuat adikmu hamil!”

Tidak bisa kita bayangkan bagaimana perasaan saudara perempuan itu, juga perempuan itu yang menanggung malu sedang kekasihnya tidak mau bertanggung jawab, mungkin dalam diamnya dia berdoa agar Allah membalas perbuatan kekasihnya itu. 

Hari demi hari berjalan, setelah bertahun – tahun pemuda inipun lupa dengan kejadian itu. Lupa dan lalai dia pernah mendzolimi satu keluarga. Suatu hari dia pulang ke rumah, ia begitu kaget mendapati ibunya pingsan. Suasana hati tidak terkendali. Dia berusaha membangunkan ibunya, setelah sadar dia bertanya, apa yang terjadi. Ibunya malah berteriak histeris dengan keras. Setelah itu pingsan lagi. Pemuda itu bingung, berusaha membangunkan ibunya, ibunya pun sadar dari pingsannya. 

“Ibu apa yang terjadi? Kenapa pingsan?”
“ Saudarimu,,,” jawab ibunya lemas.
“ Saudariku kenapa?”
“Saudarimu hamil katanya dengan anak tetangga.” 

Pemuda itu kaget mendapat jawaban ibunya, hatinya sedih terguncang mendengar adiknya hamil di luar nikah. Setelah itu dia mendatangi tetangganya, dalam keadaan emosi dan marah, benarkah dia telah melakukan itu, dia meminta pertanggung jawaban darinya, tapi apa jawaban tetangganya itu?

Demi Allah saya tidak melakukan zina dengan saudarimu, pergilah cari orang yang telah menyebabkan saudarimu hamil!” jawaban tetangganya itu persis seperti jawaban yang dulu pernah dia katakan pada kakak lelaki perempuan yang pernah ia hamili. 

Mendengar jawaban itu ia semakin sedih seolah teringat akan kejadian yang pernah ia lakukan pada kekasihnya dulu. Begitulah Allah membalas perbuatanya. Seorang wanita yang dulu ia nodai memiliki kakak laki–laki pernah meminta pertanggungjawaban darinya tapi diingkari. Bagaimana sakitnya perasaan kakak laki – laki perempuan yang ia dzolimi saat itu, seperti itu juga perasaan yang ia dapatkan saat ini. Balasan buruk itu tidak terduga.

Apakah kisah pemuda itu selesai sampai di sini? Belum kawan...

Setelah beberapa tahun berlalu, dia menjalani kehidupan normal layaknya pemuda, dia sudah lupa dengan kejadian yang dialaminya. Sebagai pemuda dia ingin menikah, akhirnya menikahlah dia dengan salah seorang perempuan. Di malam pertama dia sudah bersiap – siap menjalani kehidupan baru sebagai suami, ketika hendak melakukan hubungan itu, tiba – tiba dia kaget, seakan tidak bisa menerima keadaan, hatinya sedih tergoncang, ternyata istrinya tidak perawan, pernah melakukan zina dengan laki–laki lain sebelum menikah! Istrinya berkata dengan jujur,

Aku mohon tutupilah aibku ini.

Pemuda itu menangis, bersedih, dia berkata:

Cukup, Ya Allah cukup, ampuni aku atas perbuatanku di masa lalu."

Pada awalnya dia belum bisa menerima keadaan istrinya itu, tapi kemudian mau menerimanya apa adanya dan berdamai dengan keadaan dan nasib buruk yang dia dapatkan. Setelah beberapa tahun menjalani kehidupan rumah tangga, hatinya pun mulai tenang dan kesedihan itu hilang seirng berjalanya waktu. Istrinya hamil dan melahirkan seorang anak yang cantik jelita.

Putrinya yang cantik itu tumbuh besar dengan baik, hingga mendekati usia baligh. Suatu saat pemuda ini bingung dan kaget mendapati putrinya itu menangis sedih,

“Apa yang terjadi anakku?”

Putrinyapun menjawab bahwa dia telah diperkosa oleh salah satu penjaga gedung. Mendengar jawaban itu, maka kata–kata sudah tidak cukup untuk bisa menggambarkan keadaan hatinya, terguncang sebagai seorang ayah. Sedih, bingung, marah, emosi yang meluap–luap, menangis, berontak tidak bisa menerima keadaan yang dialami putrinya.

Begitulah Allah membalas perbuatan dzolim yang dia lakukan di masa lalu. Lupakah dia dengan kekasih yang dulu ia nodai di kampus juga memiliki seorang ayah, ayah kekasihnya itu pasti sedih dan marah melihat keadaan putrinya telah hamil, ibu perempuan itu pasti sedih karena masa depan putrinya hancur, saudara perempuan itu pasti sedih karena saudarinya terdzolomi, tapi buruknya dia tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatanya. 

Dan Allah pun membalasnya memberikan dia pelajaran di dunia.

” الجزاء من جنس العمل”

Balasan itu ( entah baik atau buruk ) sesuai dengan perbuatan yang pernah dilakukan.”

Hendaklah kita membaca firman Allah,

” ولا تحسبن الله غافلا عما يعمل الظالمون”

Janganlah kau kira Allah lalai dengan perbuatan orang – orang dzolim.” 

Lelaki... 
Berhati-hatilah saat engkau menyakiti perempuan sebab bukan hanya perempuan itu saja yang engkau sakiti tapi juga bapak dari perempuan itu, ibu dari perempuan itu, saudara perempuan itu. Saat engkau menyakiti, kelak engkau pun akan tersakiti. Demikian juga perempuan, saat engkau menyakiti lelaki, engkau pun kelak akan tersakiti. Barangkali kamu menyakiti, yang kamu sakiti bukan hanya orang itu, tapi juga keluarga orang itu. Maka kelak pun engkau dan keluargamu akan mendapatkan balasan serupa. Semoga kita terhindar dari sifat dzolim dan menyakiti sebab betapa pedih balasan Allah. Aamiin




Selasa, 26 Maret 2019

AKHLAK YANG HARUS DIMILIKI WANITA SOLEKHAH

AKHLAK YANG HARUS DIMILIKI WANITA SOLEKHAH


Perempuanku sayang... 
Tahukah engkau bahwasannya perhiasan dunia paling indah itu apa?. Perempuanku sayang, perhiasan dunia paling indah adalah wanita. Wanita adalah perhiasan dunia, dan sebaik baiknya perhiasan dunia adalah wanita solekhah.

Lalu, apa yang terlintas dibenakmu tatkala engkau mendengar kata solekhah?. Apakah solekhah itu identik dengan wajah yang cantik dan rupawan?. TIDAK, jika kesolekhahan seseorang wanita diukur dari kecantikan wajah tentu Sayyidah Saudah ra tidak termasuk wanita solekhah, padahal kita ketahui bahwa Sayyidah Saudah RA adalah salah satu ummahatul mukminin yang ahli surga. Lalu, bila tidak dengan cantiknya rupa wajah, apakah lantas solekhah itu identik dengan kekayaan?. TIDAK. Jika solekhah disematkan pada wanita kaya, tentu Sayyidah Fatimah RA bukanlah wanita solekhah sebab beliau istri dari Sayyidina Ali ra yang miskin. Padahal kita ketahui bahwa Sayyidah Fatimah ra adalah wanita solekhah, bidadari dunia, pemimpin para wanita surga. Kalau begitu, wanita solekhah diukur dari apa? 

Perempuanku sayang... 
Wanita solekhah tidak dinilai dari kecantikan wajah, tidak dari kekayaan harta, tidak dari gaul tidaknya, tidak dari modis tidaknya, tidak dari itu semua MELAINKAN dari ketaatan menjalankan syari'at agama, dari ketaatan melakukan perintah Allah swt dan dari kesigapan menolak kemaksiatan dan yang diharamkan serta dari akhlakul karimahnya (lembut dan baik tutur katanya, baik sikapnya, dan bersih hatinya).

Perempuanku sayang... 
Jangan kau mencari pujian lelaki. Tapi carilah pujian dari Allah swt. Tidak masalah dipandang buruk manusia asal taat pada Allah swt. Jangan mencari ridho manusia, sebaik baiknya engkau tetap ada yang tidak menyukaimu. Kamu tak akan bisa memperoleh ridho semua manusia, semua manusia tak akan menyukaimu semua, pasti ada yang tidak suka. Apalah diri kita, manusia biasa penuh dosa. Rosulullah saw saja yang manusia paling baik di dunia, orang paling baik budi pekertinya, tetap ada yang benci. Apalagi kita? Sudah barang pasti ada pro dan kontra. Rosulullah yang akhlaknya mulia, dibenci kaum kafir quraish dan kaum munafik.

Perempuanku sayang... 
Jadilah perempuan yang teguh dalam prinsip. Jangan engkau mencari ridho, pujian manusia TETAPI carilah ridho Allah swt. Tidak apa engkau tak dikenal oleh penduduk bumi, akan lebih baik bila engkau lebih dikenal penduduk langit. Ridho Allah bermuara pada kekasih Allah yang menjadikanmu penduduk surga.

Inilah akhlak wanita solekhah:
  1. Selalu meminta izin orangtua tatkala keluar rumah apabila belum menikah, sekalipun pergi ke warung dekat rumah. Sebab ridho Allah bagi seorang perempuan yang belum menikah adalah bersamaan dengan ridho orangtua selama keluarnya tidak untuk maksiyat. Lalu bila keluar malam atau jauh, alangkah baiknya ditemani makhram. Contoh keluarnya wanita maksiyat: menonton konser dimana perempuan joget joget, laki laki perempuan campur aduk tanpa satir (penghalang), keluarnya perempuan untuk menipu, dll.
  2. Selalu meminta izin suami ketika keluar rumah maupun melakukan kegiatan apapun sebab ridho Allah untuk seorang istri bersamaan dengan ridho suaminya.
  3. Menutup aurot dan tidak bertabaruj jahiliyah. Pakaian yang digunakan menutup aurot wanita, bagian dada tertutup jilbab, kainnya tidak menerawang, kainnya tidak tipis sehingga semrawang, serta kainnya tidak ketat membentuk lekuk tubuh. 
  4. Lembut dalam bertutur kata, amanah, bila berjanji ditepati. Tegas dan adil
  5. Suka membantu orang lain (ringan tangan), berjiwa sosial tinggi dan ramah. Sebagaimana Sayyidatuna Fatimah ra yang dermawan, peduli yatim piyatu, dhuafa, fakir miskin.
  6. Memudahkan mahar lelaki yang hendak menikahinya bila ia menerima pinangan lelaki yang dicintai. Wanita yang baik adalah wanita mudah maharnya.
  7. Bila ia seorang istri. Ia lebih banyak bersyukur atas berapapun nafkah yang diberikan suami. Tidak banyak mengeluh, isrof (boros) shopping barang yang tidak perlu atau urgent, pandai managemen keuangan keluarga.
  8. Bila ia seorang istri, tidak menuntut diberi nafkah banyak oleh suami namun ia menuntut diberikan nafkah yang halal. Wanita solekhah sanggup menahan kelaparan tapi tidak sanggup menahan siksa neraka. Contoh rizki yang terlihat halal uangnya namun haram: uang kerja dari hasil riba (bunga), pekerjaan suami diperoleh dari menyuap (nyogok saat masuk jadi pegawai), kerja MLM (haram karena ghoror), tender karena suap (haram karena korupsi), dll. Wanita solekhah sangat hati hati akan nafkah yang diberikan suami, ia pastikan kehalalan cara memperolehnya dan sumbernya sebab nafkah dari cara memperoleh yang haram, hasilnya pun haram. Ia lebih takut pada siksa neraka.
  9. Sederhana gaya hidupnya, tidak neko neko, apa adanya. 
  10. Suka menuntut ilmu agama lalu diamalkan. Ilmu sebagai landasan untuknya melangkah dan bersikap. Ia sangat mencintai belajar dan membagikan ilmunya sebagaimana Sayyidatuna Aisyah ra yang suka menuntut ilmu, belajar dan mengajarkan ilmunya. 
  11. Suka berdzikir, solawat, dan membaca AL Qur’an setiap waktu. 
  12. Apabila ia berjalan. Ada segerombolan laki laki atau laki laki. Ia memilih berputar arah atau mencari jalan lain agar tidak berpapasan dengan laki laki. Lalu bila ia berpapasan atau dilihat lelaki, jalannya dipercepat dan menunduk.
  13. Mimpinya banyak mendekati kebenaran sebab ia adalah wanita yang jujur, sabar dan amanah sebagaimana tafsir mimpi Sayyidatuna Khodijah ra. 
  14. Mendukung suami berbakti pada ibunya sebab ia tahu bahwa surga seorang istri pada suaminya dan surga seorang suami terletak pada ridho ibunya, bukan istrinya. 
  15. Tidak suka bergosib atau menggibah orang lain. 
  16. Melayani suami dzahir batin sebagaimana yang ditauladankan Sayyidatuna Fatimah ra dan Sayyidah Muthi'ah ra. 
  17. Selalu senyum dan menyenangkan hati suami dan bapak ibunya. 

Lalu, bila ada pilihan seorang wanita diajak temannya pengajian malam hari, sementara ibunya tidak mengizinkan keluar malam, memilih taat ibu atau mengaji di pengajian, bukankah mengaji juga pahala?
Perempuanku sayang.... 
Ingatlah bahwa surga wanita pada ketaatan pada ibunya. Sekalipun hadir di pengajian, tetap harus izin ibu dulu. Kalau ibu tidak ridho, ya jangan keluar. Meskipun keluarmu untuk tolabul ilmi kalau ibumu tidak ridho, apalagi malam maka akan banyak mudhorotnya juga berdosa. Menghadiri pengajian saja perlu izin ibu, apalagi keluar untuk hal lain. In syaAllah wanita solekhah tahu syariat agama dan menjalankan syariat agama dengan sebaik baikya. Demikian pula seorang istri wajib taat suaminya. Melarang keluar, selama bukan maksiyat tetap wajib taat.

Ada sebuah kisah dalam kitab uqudilujen dimana seorang wanita ada di lantai 2, orangtuanya tinggal di lantai satu. Sebelum suaminya pergi, suaminya berpesan bahwa jangan keluar kecuali suaminya datang. 

Lalu seorang wanita tersebut mendapat kabar dari utusan orangtuanya bahwa sang ayah meninggal. Dia pun bingung, keluar turun ke lantai satu, atau tetap di lantai dua menjalalankan perintah suaminya. Maka ia pun meminta utusan tersebut menanyakan pada rosulullah pilih taat suami atau keluar sekedar untuk melayat ayahnya, bertakziyah apalagi ia juga berduka. Ia berapa pada posisi dilema, di lain sisi takut menjadi anak durhaka, di lain sisi juga takut menjadi istri durhaka. Maka jawaban rosulullah adalah taatlah suamimu. Akhirnya wanita tersebut tetap di lantai dua, mendoakan ayahnya dari kamar dengan linangan air mata demi ketaatan pada suami.

Apa yang terjadi. Kabar gembira dari rosulullah sebab taatnya sang anak perempuan pada suaminya, ahli ibadah juga. Sang ayah dimasukkan ke surga. Subhanallah atas segala sifat rohman rokhimnya.

Perempuanku sayang... 
Wanita solekhah itu berprinsip, pedoman sikapnya adalah qur'an, hadits, fikih, tauhid dan kitab kitab yang ia pelajari lalu diamalkan. Ia sangat takut pada murka dan siksa Allah. Ia tak takut kelaparan tapi ia sangat takut akan pedihnya siksaan di hari pembalasan (hari kiamat).

Perempuanku sayang... 
Muliakan lah ayah ibumu bila engkau masih kumpul ikut dengan keluarga. Jadilah wanita uang yang taat Allah dan memuliakan keluarga, dermawan, dan penuh kasih sayang. 

Perempuanku sayang... 
Bila engkau seorang istri, muliakan suami u. In syaAllah hadiah surga untuk istri solekhah. Ketika suamimu pulang kerja, raihlah tangannya, salim dan cium tangannya. Siapkan makanan kesukaannya, siapkan handuk dan air hangat untuknya mandi. Semoga lelahmu yang lillah membawa berkah dari dunia sampai akhirat.

Semoga tulisan Halimah ini bermanfaat dan menjadi lantaran semakin banyak wanita solekhah. Halimah ucapkan terimakasih wabil khusus kepada bapak Halimah dan emak Halimah (selaku guru ngaji pertama Halimah), KH. Muharror Ali (kiahi Halimah waktu mondok), guru guru ngaji Halimah, para kiahi dan habib dan syarifah yang mentransfer ilmu mereka semoga tulisan ini menjadi amal jariyah penulis, orangtua penulis dan guru guru penulis. Mohon maaf atas segala kekurangan dari tulisan ini, kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan. Terimakasih telah berkunjung, semoga barokah dan manfaat. Masukan silahkan komentar di bawah.

Salam, 



Dewi Nur Halimah 
(Khumairah Al Husna) 

Minggu, 24 Maret 2019

BANGKITLAH SAAT KAU MENEMUI KEGAGALAN, YAKINLAH BAHWA TIADA USAHA SEORANG HAMBA YANG ALLAH SIA SIAKAN

BANGKITLAH SAAT KAU MENEMUI KEGAGALAN, YAKINLAH BAHWA TIADA USAHA SEORANG HAMBA YANG ALLAH SIA-SIAKAN
*****
OLeh: Dewi Nur Halimah, S. Si



Kawanku, pernahkah engkau merasakan hampir putus asa saat engkau menemui beberapa kegagalan demi kegagalan, kesedihan demi kesedihan menghampirimu?. Bagaimanakah perasaanmu tatkala engkau sudah berjuang semaksimal yang kamu mampu, tapi hasil yang kau peroleh jauh dari ekspektasimu? Bagaimanakah yang kamu lakukan saat stress mengunjungi pikirmu, sementara lingkungan, orang terdekatmu tak ada untuk memotivasimu menemanimu melawan depresi karena kegagalan?

Kawanku... 
Saat engkau dirundung sedih, kecewa, kegagalan, sangat wajar bagimu untuk meluahkannya dengan tangisan. Memang tangisan tak akan pernah menyelesaikan masalah, tapi setidaknya melegakan dadamu. Perlahan tatalah hati, mana mungkin Allah sejahat itu denganmu, mana mungkin Allah menyia-nyiakan usaha hambanya. Tidak mungkin bukan?. Pasti ada hikmah luar biasa kelak yang akan kamu rasakan di balik musibah yang saat ini engkau rasakan.

Kawanku... 
Saat lingkungan dan orang terdekatmu (kekasih, keluarga, sahabat) yang kamu harapkan ada untuk menguatkanmu justru tidak ada untukmu, percayalah Allah tak pernah meninggalkanmu. Curahkan segala yang menjadi bebanmu pada Allah dalam sujud, doa, pinta dan air mata.



Kawanku... 
Allah tak akan menyia-nyiakan usaha hambanya dan membiarkannya berlarut dalam kesedihan yang berkepanjangan. Akan ada kemudahan setelah kesulitan, akan ada kebahagiaan setelah kesedihan, akan ada siang setelah malam. Percayalah, Allah adalah Dzat Yang Maha Baik.

Mari kita tengok kisah orang soleh solekhah terdahulu. Apakah Allah menyia-nyiakan Siti Hajar yang lari kesana kemari 7 kali dari bukit Safa ke Marwah?. TIDAK. Akhirnya atas sifat rahman (belas kasihan) Allah swt, siti Hajar pun dipertemukan dengan sumber air yang bernama air zam zam.

Apakah karena rosulullah diboikot selama 3 tahun oleh kaum kafir quraish, lantas Allah biarkan islam menjadi redup?. Tidak, hasilnya engkau bisa merasakan, islam sekarang dikenal di seluruh penjuru dunia. Islam semakin jaya dan berkibar di dunia. 

Apakah Allah membiarkan dakwah Nabi Yunus sia-sia? Apakah Allah membiarkan Nabi Yunus dalam keputusasaan dan kecewa?. Tidak. Allah bukakan pintu hidayah untuk ummatnya. Nabi Yunus pun akhirnya kembali lagi berdakwah untuk ummatnya.

Apakah Allah membiarkan Nabi Yaqub menangis terus menerus dalam doa saking rindunya dengan Nabi Yusuf?. TIDAK, akhirnya Allah pertemukan dengan Nabi Yusuf setelah perpisahan yang lama. Yakinlah bahwa tiada doa yang sia-sia, tiada usaha yang sia-sia.

Kawanku... 
Allah itu baik. Allah tak akan membiarkan usaha maksimal hambaNya sia-sia dan Allah tak akan membiarkan hambanya larut dalam kesedihan yang berkepanjangan, tak akan membiarkan hamba yang sering berdoa padaNya hampir dalam keputus asaan. Saat dirimu dirundung kesedihan, saat engkau dilanda ketidakpastian, saat engkau dalam kepayahan. Ingatlah Allah, yakinlah bahwa Allah akan menolongmu. Allah tak akan meninggalkan hamba yang berdoa padaNya. Selalulah Husnudzan bahwa Allah punya rencana terindah dibalik semua yang engkau hadapi 😊



Sabtu, 23 Maret 2019

SAAT ENGKAU RAPUH, GANTUNGKAN HARAPANMU HANYA PADA ALLAH SWT

SAAT ENGKAU RAPUH, GANTUNGKAN HARAPANMU HANYA PADA ALLAH SWT


Tahukah engkau bahwa hal paling menyakitkan adalah perpisahan yang ditakdirkan Allah swt di saat kita lagi sayang sayangnya pada seseorang. Sebagaimana ujian iman para nabi terdahulu. Tak bisa dipungkiri, saat sedih tak lagi bisa diungkapkan, maka air matalah yang mewakilinya. 

Sebagaimana saat Ibu Nabi Musa begitu bahagia memiliki bayi mungil nan tampan, tapi ia harus merelakan dengan menghanyutkannya ke sungai. Hal itu tiada lain agar sang anak selamat dari pembunuhan bayi laki-laki. Namun atas sifat rahman Allah, akhirnya Nabi Musa pun dipertemukan dengan sang bunda sebagai ibu asuh yang menyusuinya.

Sebagaimana saat Nabi Yaqub sedang cinta-cintanya dengan Nabi Yusuf. Allah uji dengan perpisahan dengan nabi Yusuf yang mana Nabi Yusuf dibuang ke sumur oleh kesebelas saudara tirinya, lalu ditemukan seorang musafir dan dijual ke Raja Kitfir dan diangkat menjadi anak oleh Raja Kitfir. Baru ketika Nabi Yusuf menjadi Perdana Menteri, setelah puluhan tahun terpisah Allah pertemukan kembali dengan sang ayah (Nabi Yaqub).

Demikian pula dengan cinta Siti Zulaikhah yang begitu dalam pada Nabi Yusuf, akan tetapi ditempuh atas dasar nafsu. Akhirnya Allah pisahkan Siti Zulaikhah dan Nabi Yusuf dengan Nabi Yusuf dimasukkan dalam penjara sekalipun Nabi Yusuf tak bersalah. Itulah cara Allah melindungi Nabi Yusuf dan Siti Zulaikhah dari Zina. Namun saat cinta Siti Zulaikhah ke Nabi Yusuf semata karena Allah ta'ala, Allah satukan Siti Zulaikhah dengan Nabi Yusuf dalam tali ikatan suci pernikahan.

Sebagaimana saat Nabi Ibrahim lagi cinta-cintanya pada Nabi Ismail. Allah uji dengan perpisahan berupa qurban. Nabi Ibrahim mendapatkan perintah Allah swt untuk menyembelih Nabi Ismail untuk menguji lebih besar mana cinta Nabi Ibrahim ke Allah swt ataukah ke putranya. Setelah terbukti bahwa cinta Nabi Ibrahim lebih besar ke Allah swt dibandingkan ke putranya, Allah ganti Nabi Ismail yang akan disembelih dengan kambing.

Sebagaimana Nabi Adam yang terpisah dengan Ibu Hawa sekian tahun lamanya, lalu Allah pertemukan kembali dan melahirkan Qobil dan Iqlima serta Habil dan saudarinya.

Kawanku... 
Percayalah bahwa tak ada pertemuan yang abadi, demikian pula perpisahan. Jika memang jodoh, seberapa lama engkau berpisah, pada akhirnya Allah pertemukan juga.

Saat Allah uji engkau dengan perpisahan, maka semakin dekatkan dirimu pada Allah. Semakin tambah taatlah pada Allah. Saat engkau rapuh, gantungkan harapanmu pada Allah swt. Mengapa? Allah rindu rengekan cinta hambaNya.

Sifat Allah itu berbeda dengan makhluk. Bila kau sering meminta atau bercerita pada makhluk, maka makhluk itu akan bosan dan jenuh. Berbeda dengan makhluk, saat engkau semakin banyak meminta, semakin banyak berdoa dan mencurahkan hatimu pada Allah, maka Allah swt semakin mencintaimu. Allah suka mendengar tangisan taubat hambaNya, Allah suka mendengar rengekan pinta dan doa dari hambaNya. Itulah Allah, Dzat Yang Maha Pengampun lagi Maha Pemberi dengan penuh kasih sayang.

Saat kenangan kebersamaan dan kasih sayang pada orang yang engkau cintai menghampirimu, saat manis katanya teringat di benakmu, saat senyum canda dan sikapnya terbayang olehmu. Panjatkan doa, sampaikan rindumu pada Allah swt.

Kau tahu, saat Allah pisahkan Nabi Yaqub dengan Nabi Yusuf, setiap waktu tatkala mengingat Nabi Yusuf, air mata Nabi Yaqub terjatuh hingga saking seringnya menangis, mata beliau menjadi buta. Dan mata beliau pun sembuh tatkala diusapkan baju Nabi Yusuf.

Kawanku... 
Saat engkau dihujam rindu yang menggebu, sementara engkau dalam bumi yang berbeda, tersekat ruang dan waktu. Maka panggillah orang yang engkau cintai dalam balutan doa, pinta, dan air mata dalam sujud pada Rabb Alam Semesta. Pada siapa lagi engkau meminta untuk dipertemukan dengan orang yang engkau kasihi, bila bukan pada Dzat Yang Maha Berkuasa untuk menyatukan. Pada siapa lagi engkau berharap, bila bukan pada Rabb Alam Semesta.

DOA TATKALA ENGKAU RINDU SESEORANG YANG KAU KASIHI DAN TEEPISAH

Duhai Rabbku... 
Sesungguhnya Engkau adalah Dzat Yang berkuasa untuk menyatukan lagi memisahkan. Satukanlah kami yang saling mencintai setelah perpisahan.

Duhai Rabbku... 
Pada siapa hamba berharap, jika bukan padamu sebab Engkaulah Tuhanku.

Duhai Rabbku... 
Ampunilah aku bila cintaku pada makhlukMu lebih besar dari cintaku padaMu. Bila itu membuatMu cemburu lantas kau pisahkan aku dengannya, maka jadikanlah perpisahan ini sebagai obat penggugur dosa-dosaku. Dan pertemukan lah kembali dengannya agar semakin besar cintaku padaMu sebab lantaran belajar arti cinta dengannya, semakin dalam pula cintaku padaMu

Duhai Rabb Alam Semesta...
Janganlah Engkau biarkan hambamu larut dalam kesedihan yang berkepanjangan dan segala upaya yang telah diikhtiarkan sia-sia. Hadiahkanlah pertemuan yang Engkau ridhoi agar semakin besar rasa cintaku terhadapMu. Sesungguhnya hanya padaMulah sebaik-baiknya tempatku berharap.

Duhai Rabbku... 
Jika memang jodoh, setelah perpisahan akan Engkau pertemukan kembali dalam kondisi yang lebih baik. Tiada yang dapat kulakukan selain semakin mendekatkan diri denganMu, mencurahkan segala sedihku dengan air mata rindu, dan memantaskan diri agar pantas untuk engkau satukan kembali.

Aamiin... 
Aamiin
Aamiin ya mujib asa'ilin.