HALIMAH BINTI MASDARI

Minggu, 24 Desember 2017

KIRIMKAN TENAGA PROFESIONAL INDONESIA (TPI) SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KUALITAS EKSPOR JASA INDONESIA

KIRIMKAN TENAGA PROFESIONAL INDONESIA (TPI) SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KUALITAS EKSPOR JASA INDONESIA
*****
Dewi Nur Halimah, S.Si
PH. 085725784395/ Email. halimahundip@gmail.com

Selama ini Indonesia terkenal dengan pengiriman TKI (Tenaga Kerja Indoensia) dan TKW (Tenaga Kerja Wanita) ke luar negeri. Bahkan karena jasa TKI dan TKW, mereka mendapatkan julukan pahlawan devisa negara. Berdasarkan data dari BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) menunjukkan bahwa keberadaan TKI yang berjumlah sekitar empat juta orang dan tersebar di lebih dari 161 negara didunia menyumbang 10% dari APBN negara. BNP2TKI melaporkan bahwa perolehan devisa dari remitansi TKI yang bekerja di berbagai negara di kawasan Asia, Amerika, Timur Tengah, Afrika, Eropa, dan Australia pada 2012 sampai dengan Juli 2012 mencapai US$ 3,9 miliar. Remitansi TKI tersebut meningkat pada tahun 2014 yakni sebesar USD 8,4 miliar. Pada tahun 2015, remintansi dari TKI meningkat 24% dari 2014 yakni menyumbang devisa negara hingga USD 10,5 miliar atau Rp144,95 triliun (kurs Rp13.805 per USD).
Berdasarkan data tersebut dapat kita ketahui bahwasannya TKI (Tenaga Kerja Indonesia) memiliki andil yang cukup besar untuk pendapatan devisa negara. Akan tetapi, pengiriman TKI ke luar negeri identik dengan pengiriman pekerja kasar Indonesia ke luar negeri, sehingga tak jarang banyak dari tenaga kerja Indonesia yang mendapatkan perlakuan buruk dari majikan tempat dimana TKI tersebut bekerja. Memang, mayoritas TKI yang dikirim di luar negeri sebagai Assistant Rumah Tangga (ART) dan buruh pabrik, itulah mengapa sering kali TKI dipandang rendah di luar negeri yang tak lebih dari seorang babu. Bahkan kerap kali kasus kejahatan seksual seperti pemerkosaan dan pencabulan menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Bukan hanya itu, kekerasan fisik pun sering terjadi pada TKI.
Video 1. Penyiksaan TKI di Hongkong 
(Available at: https://www.youtube.com/watch?v=mPDJ7OCV6MM).

Video 2. TKI Asal Malang ini Jadi Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan
(Available at: https://www.youtube.com/watch?v=gJIzJb90EuM).

Sebagai bahan koreksi Indonesia, di samping mengirimkan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebagai upaya dalam mengurangi angka pengangguran di Indonesia bagi WNI yang tak berpendidikan atau hanya tamatan SD, SMP, maupun SMA, Indonesia juga perlu mengirimkan TPI (Tenaga Profesional Indonesia) untuk meningkatkan citra kualitas SDM Indonesia di mata dunia. Tenaga Profesional Indonesia (TPI) yang dibekali dengan pendidikan tinggi, softskill dan hardskill yang mumpuni sesuai keahlian dibidangnya diharapkan dapat membawa nama baik Indonesia di kancah internasional. Tenaga Profesional Indonesia (TPI) yang dikirim ke luar negeri seperti: dokter profesional Indonesia, Ambasador Indonesia di Luar Negeri, Duta Besar RI di Luar Negeri, Delegasi Indonesia di PBB, Pemain Film Profesional di Hollywood, Penyanyi Indonesia Internasional, dan lain-lain.
Sebagaimana kita ketahui, sebenarnya kualitas SDM (Sumber Daya Indonesia) tak kalah dengan SDM negara lain. Hal itu terlihat dari banyaknya anak bangsa Indonesia yang berprestasi di kancah Internasional. Seperti: Bayu Santoso (Pemenang Cover Album yang diadakan oleh Maroon 5 di California), Pierre Coffin (Arsitek Utama film Minions), Andre Surya (Animator Transformer 3D), Christiawan Lie (Animator Komik dunia asal Indonesia), Griselda Sastrawinata (animator film animasi the Sherk), Rini Sugianto (Animator Indonesia di Film-Film Box Office Indonesia), Joey Alexander (Pianis Kecil Indonesia Internasional), dan lain-lain. Bila kita cermati, betapa banyak SDM Indonesia yang mumpuni, sudah selayaknya Indonesia tak hanya mengirimkan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) tetapi juga TPI (Tenaga Proffesional Indonesia).

Video 3. Indonesia Butuh Tenaga Profesional Seiring Pertumbuhan Pasar Modal
(Available at : https://www.youtube.com/watch?v=-RxT7IWKTR8).

Payung hukum Indonesia untuk melindungi keberadaan WNI (Warga Negara Indonesia) di luar negeri harus dilegalkan dan tegas sehingga WNI di luar negeri pun merasa nyaman karena keberadaannya terlindungi. Pelaksanaan pengiriman TPI ini melalui beberapa tahapan:
1.      Tahap Seleksi
Tenaga Profesional Indonesia (TPI) yang akan dikirim di luar negeri terlebih dahulu diseleksi untuk menjaga kualitas SDM Indonesia dan meningkatkan citra SDM Indonesia di luar negeri.
2.      Tahap Pelatihan
Sebelum di kirim di luar negeri, Tenaga Profesional Indonesia (TPI) diberikan pemantapan latihan dengan tujuan untuk menjaga kinerja mereka (kualitas kerja) agar baik sebab mereka membawa nama Indonesia di kancah dunia.
3.      Payung Hukum yang Tegas
Ada Undang Undang yang mengatur perlindungan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dan TPI (Tenaga Profesional Indonesia) dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.
4.      Pengiriman TPI (Tenaga Professional Indonesia)
TPI(Tenaga Profesional Indonesia) yang sudah terseleksi dan melalui serangkaian pelatihan dan bimbingan serta telah dibekali kesiapan mental dikirim ke negara tujuan.
5.      Komunikasi Antara TPI (Tenaga Profesional Indonesia) dan Pemerintah
Selama TPI (Tenaga Profesional Indonesia) berada di negara tempat mereka ditempatkan tetap menjalin komunikasi dengan pemerintah Indonesia agar keberadaan mereka dapat terpantau dengan baik oleh pemerintah negara Indonesia.
Pengiriman TPI (Tenaga Profesional Indonesia) ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas ekspor jasa Indonesia di luar negeri. Indonesia semakin dikenal di luar negeri dengan citra kualitas SDM (Sumber Daya Indonesia) yang mumpuni. TPI (Tenaga Profesional Indonesia) yang diluar negeri pun memiliki rasa kebanggaan tersendiri, selain dapat membawa nama baik Indonesia di kancah internasional, mereka juga mendapatkan fasilitas yang baik untuk pengembangan diri mereka. Bangsa Indonesia akan semakin berdikari seiring dengan kualitas SDM (Sumber Daya Indonesia) yang semakin baik.         

SUMBER DATA:
Anonim. (2012). “Ini Dia Mengapa TKI disebut 'Pahlawan Devisa Negara”. Available at: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/2038367/ini-dia-mengapa-tki-disebut-pahlawan-devisa-negara. Diakses Tanggal 25 Desember 2017.
Jannah, Kurniasih M. (2016). “TKI Sumbang Devisa Negara Rp144,95 Triliun di 2015”. Available at: https://economy.okezone.com/read/2016/01/12/320/1286255/tki-sumbang-devisa-negara-rp144-95-triliun-di-2015. Diakses Tanggal 25 Desember 2017.




Tidak ada komentar :