HALIMAH BINTI MASDARI

Senin, 21 Agustus 2017

FIQIH SHALAT JUM'AT

            SHALAT JUM’AT          
 *****
           Diambil dari Kajian Kitab Fathul Mu'in
***** 
 
 
          Orang yang pertama kali melakukan/ mendirikan solat jum’at adalah As’ad bin Zuharah. Pertama kali ia melakukan shalat Jum’at di sebuah kampung berdekatan dengan Madinah. Solat Jum’at pertama kali dilakukan pada zaman sebelum hijrah Nabi. Dinamakan solat jum’at karena banyak orang berkumpul untuk melakukan solat pada hari Jum’at. Selain itu, pada hari Jum’at merupakan waktu ketika Nabi Adam AS dan Siti Hawa bertemu pada hari Jum’at, tepatnya di kota Muzdalifah. Muzdalifah di sebut juga dengan Jam’an.
            Yang diwajibkan melakukan solat  Jum’at adalah:
1.      Mukallaf
2.      Laki-laki
3.      Baligh
4.      Berakal Sehat/ waras
5.      Tepat pada waktunya solat Jum’at (waktu dhuhur).
Syarat shah Sholat Jum’at:
1.      Solat Jum’at harus dilakukan secara berjama’ah pada roka’at pertama.
2.      Dikerjakan minimal oleh 40 orang (minimal 1 imam dan 39 makmum), dimana semua orang  (minimal 40 orang) tersebut telah memenuhi persyaratan wajib shalat Jum’at, sekalipun sedang menderita sakit.
3.      Di selenggarakan pada tempat yang masuk wilayah balad (daerah) itu, sekalipun sebuah padang masuk di wilayahnya, dan hendaklah tempat tersebut tidak sejauh diperbolehkannya sholat qosor (kurang lebih 86 km), sekalipun tidak masih bersambungan dengan bangunan.
4.      Di selenggarakan pada waktu dhuhur.
5.      Shalat Jum’at diselenggarkan sesudah dua khutbah, yang keduanya di khutbahkan setelah matahari memasuki langit belahan barat.
Rukun-rukun Khutbah Jum’at:
1.      Puji-pujian terhadap Allah swt.
2.      Sholawat kepada Nabi Muhammad saw
3.      Wasiyat dengan taqwa kepada Allah swt.
4.      Membaca ayat Al Qur’an yang memberi kefahaman pada salah satu dua khutbah.
5.      Do’a ukhrawiy untuk sekalian mukminin.
Syarat-syarat dua khutbah:
1.      Terdengar oleh minimal 40 orang (maksudnya minimal terdengar oleh minimal 39 orang jama’ah selain Khotib).
2.      Dua khutbah harus menggunakan bahasa arab (mengikuti jejak ulama shalaf dan khalaf).
3.      Khotib yang kuasa berdiri harus dengan berdiri.
4.      Suci dari hadats besar dan kecil, juga pakaian, badan dan tempatnya, serta suci dari najis yang tidak dima’fuw.
5.      Menutup aurot.
6.      Duduk diantara dua khutbah dengan tumakninah.
7.      Muwalah di antara dua khutbah.
Sunah-sunah Sholat Jum’at:
1.      Mandi sebelum berangkat sholat jum’at.
2.      Sunah berangkat pagi-pagi ke tempat sholat selain sang Khotib.
3.      Sunah berhias diri dengan pakaian yang bagus. Disunahkan memakai pakaian warna putih.
4.      Sunah memakai serban.
5.      Sunah memakai harum-haruman (minyak wangi non alkohol).
6.      Sunah Inshot (diam dengan penuh perhatian) pada khutbah.
Sunah-sunah di hari Jum’at:
1.      Membaca surat Al-Kahfi di hari Jum’at atau pada malam harinya.
2.      Banyak-banyak membaca sholawat Nabi saw, baik di siang hari atau di malam jum’atnya.
3.      Banyak-banyak berdoa di hari Jum’at sebab hari Jum’at (sayyidul ayam) adalah hari yang ijabah doa untuk dikabulkan.       

PERTANYAAN DAN JAWABAN SEPUTAR SOLAT JUM’AT:
*****  
1.      Bagaimanakah hukumnya bila beberapa mahasiswa (katakanlah misah 4 mahasiswa) sedang seminar atau lomba di Luar Negeri, sedang negara tersebut adalah negara minoritas islam sehingga menjumpai masjidpun jarang dan menjumpai orang muslim pun sulit. Bagaimana bila mereka mendirikan solat jum’at sendiri walaupun kurang dari 40 orang, mengingat solat Jum’at hukumnya wajib bagi laki-laki mukallaf yang sudah baligh?
Jawaban:
Menurut mahdzab Syafi’I solat Jum’at yang mereka kerjakan tidak memenuhi syarat syahnya mendirikan sholat Jum’at sehingga tidak syah sholat jum’atnya. Karena syarat minimal mendirikan solat jum’at adalah minimal 40 orang penduduk asli (bermukim tetap) dalam suatu wilayah/ balad. Namun, menurut pendapat Abu Hanifah RA, menurut beliau sholat Jum’at shah diselenggarakan hanya 4 orang, sekalipun mereka semua hamba sahaya atau orang-orang musafir. Jadi sapat disimpulkan, bila keempat mahasiswa tersebut mengikuti mahdzab Syafi’I, maka tidak syah sholat jum’atnya, tetapi apabila mengikuti pendapat Abu Hanifah RA tetap shah sholatnya. (Sumber: Fathul Mu’in, Bab Jum’at).                     
2.      Bagaimanakah  bila sholat Jum’at, imam sholat/ khotib nya tuli? Apakah solatnya shah?
Jawab:
Shah, karena shalat Jum’at meskipun imamnya tuli, ia masih bisa memahami apa yang ia sampaikan/ katakan sendiri, yang penting 39 jama’ah (makmumnya) tetap bisa mendengar apa yang beliau sampaikan terutama saat khutbah.     
3.      Bagaimanakah bila sholat Jum’at di kampus, semua jama’ahnya yang mayoritas mahasiswa imigran, bukan bermukim tetap di suatu kampung/ tempat sedangkan mahasiswa yang berasal dari wilayah setempat kurang dari 40 orang? Apakah sholat jum’atnya shah?
Jawab:
 Menurut mahdzab Imam Syafi’I, sholat jum’ahnya (shalat mereka) tetap shah TETAPI syarat mendirikannya sholat jum’at tidak shah. Karena sarat wajib mendirikan sholat jum’at minimal ada 40 orang muqim mutawathin (penduduk asli/ yang bermukim tetap) di suatu wilayah. Mahasiswa imigran termasuk ke dalam muqim ghoiru mutawathin (bukan penduduk setempat) karena setelah mereka lulus/ wisuda kembali ke daerah asalnya masing-masing.
4.      Bagaimanakah bila seseorang tidak melakukan sholat Jum’at karena sakit (sudah sakit keras sejak dari rumah, misal: diabetes, patah tulang sehingga di kursi roda, struk, dan penyakit kronis lainnya)? Dan bagaimanakah bila seorang laki-laki mukallaf berbadan sehat, lantas berangkat shalat Jum’at namun begitu tiba di masjid lalu sakit, apakah ia tetap wajib melakukan sholat Jum’at?
Jawab:
Menurut perspektif yang dijelaskan dalam kitab Fathul Mu’in bahwasannya orang sakit (misal: diabetes, patah tulang sehingga di kursi roda, struk, dan penyakit kronis lainnya) yang menyebabkannya tidak bisa datang ke tempat diselenggarakannya sholat Jum’at stelah matahari memasuki belahan langit barat, tidak wajib melakukan shalat Jum’at. BERBEDA dengan orang yang dari rumah sehat, lantas berangkat ke masjid untuk menunaikan sholat Jum’at, ternyata sampai masjid sakit, ia tetap wajib melakukan sholat Jum’at.
5.      Bagaimankah bila dalam suatu desa, jumlah laki-lakinya yang baligh, mukallaf, berakal kurang dari 40 orang. Bagaiamanakah cara mendirikan sholat Jum’atnya bila kurang dari 40 orang yang memenuhi persyaratan mendirikan sholat jum’at?
Jawaban:
Sholat jum’at tetap wajib didirikan oleh laki-laki yang mukallaf, baligh, berakal sehat meskipun di tempatnya kurang dari 40 orang yang memenuhi syarat mendirikan sholat Jum’at. Caranya, orang tersebut (yang jumlahnya kurang dari 40 orang) mendatangi tempat yang panggilan jum’ah (adzan sholat jum’atnya) masih dapat di dengar dan turut bergabung sholat jum’at di tempat tersebut.   
6.      Bagaimanakah hukumnya bila sholat Jum’at dipenuhi dengan budak dan anak-anak yang belum baligh sementara jumlah orang mukallaf yang sudah baligh dan berakal sehat kurang dari 40 orang? Apakah sholat mereka shah dan apakah syarat mendirikan sholat  Jum’ahnya juga shah?
Jawaban:
Sholat Jum’ahnya tidak shah dengan dipenuhinya budak dan anak-anak yang belum baligh. Karena syarat mendirikan sholat jum’at itu minimal ada 40 orang yang mukallah, baligh, berakal sehat, dan bermukim tetap sedangkan anak-anak belum baligh. Jadi belum memenuhi syarat. Namun shalat mereka (budak dan anak-anak) tetap shah. Hanya alangkah baiknya mereka (budak dan anak-anak) menunda takbirotul ikrom sampai sesudah takbirnya 40 orang yang shah Jum’ahnya dengan kepenuhan mereka.         
7.      Bagaimanakah hukumnya bila shalat jum’at dilakukan secara munfarid?
Jawaban:
Sholat Jum’at yang sudah cukup bilangannya TIDAK SHAH apabila dikerjakan secara munfarid (sendiri-sendiri = tidak berjama’ah). Terlebih salah satu syarat utama shahnya shalat Jum’at adalah Shalat Jum’ah harus dengan berjama’ah pada rokaat pertama.   
8.      Bagaimanakah bila sholat Jum’at, pada rokaat pertama dilakukan secara berjama’ah lalu pada rokaat kedua sang imam sedang hadats yang menyebabkan rokaat kedua dilakukan secara munfarid (meneruskan sholat sendiri-sendiri secara munfarid), apakah sholat Jum’ahnya tetap shah ataukah batal?
Jawaban:
Sholat Jum’at TETAP SHAH karena yang disyaratkan wajib dilakukan berjama’ah adalah rokaat pertama, sedangkan pada rokaat kedua tidak harus disyaratkan harus berjama’ah. Maka misalkan pada roka’at pertama imam sholat berjama’ah dengan makmum 40 orang, lalu imam hadats, kemudian mereka meneruskan sendiri-sendiri secara munfarid, atau pada roka’at kedua makmum mufaroqoh dengan imam dan meneruskan sendiri-sendiri secara munfarid, sholat jum’ahnya TETAP SHAH.
9.      Bagaimanakah bila pada sholat Jum’at, yang jumlahnya memenuhi syarat mendirikan sholat jum’at ada 40 orang, lantas salah satu dinataranya hadast sebelum sampai semuanya salam, apakah sholat Jum’at nya SHAH?
Jawaban:
Shalat Jum’ahnya batal semua sebab 40 orang itu (khotib dan minimal 39 orang yang memenuhi syarat sholat jum’at) harus tetap ada sampai mereka semuanya bersalam. Sehingga, misalkan apabila Jum’ahan itu hanya diikuti persis 40 orang, kemudian salah seorang diantaranya berhadats sebelum salam sekalipun orang-orang selain dia sudah bersalam, maka batallah sholat Jum’at mereka semua.
10.  Bagaimanakah bila dalam sholat Jum’at yang jumlahnya ada 40 orang yang memenuhi syarat sholat jum’at (mukallaf, baligh, berakal sehat) namun ada satu atau lebih orang yang taqshir/ malas belajar sehingga bacaannya tidak fasih? Apakah sholat jum’ahnya shah?
Jawaban:
Apabila sholat Jum’at yang diselenggarakan hanya genap 40 orang saja yang memenuhi syarat sholat jum’at (mukallaf, baligh, berakal sehat) dan diantara 40 orang tersebut ternyata ada yang taqshir/ malas belajar membaca sehingga bacaaanya tidak fasih, maka sholat Jum’at mereka TIDAK SHAH sebab batal satu berarti bilangan 40 menjadi kurang. Nah maka dari itu, apabila jumlah 40 itu tidak ada taqshir/ malas maka Jum’ah mereka tetap SHAH.        
11.  Bagaimanakah bila khutbah tidak didengar oleh 40 orang (minimal 39 selain khotib)?
Jawaban:
Apabila khutbah tidak didengar oleh 40 orang (khotib dan 39 selain khotib), maka khutbah dianggap belum dikerjakan sebab rukun khutbah harus didengar minimal oleh 40 orang yang memenuhi syarat Jum;at.
12.  Apabila seorang laki-laki mukallaf, baligh, berakal sehat memiliki 2 rumah di dua balad yang berbeda? Bagaimanakah sebaiknya ia memilih untuk mendirikan sholat Jum’at?
Jawaban:
Maka hendaknya laki-laki tersebut yang memiliki dua rumah/ lebih di dua tempat yang berbeda memilih mendirikan shalat Jum’at di tempat yang ia diami bersama keluarganya. Kalau sama-sama ditempatinya, misal di A rumah istri pertama dan di B rumah istri kedua dan seterusnya, maka ia boleh mendirikan sholat pada tempat dimana ia berada pada waktu sholat Jum’at diselenggarakan.
13.  Bagaimanakah hukumnya bila suatu desa berpenduduk mencapai 40 orang yang memenuhi syarat mendirikan sholat Jum’at (mukallaf, baligh, berakal sehat, bermukim tetap), namun ada seorang atau 2 orang atau lebih justru melakukan sholat jum’at di kota sehingga bilangan 40 itu menjadi berkurang dan tidak dapat  mendirikan sholat jum’at di baladnya sendiri?
Jawaban:
Apabila di suatu desa berpenduduk mencapai genap 40 orang, amka wajib menyelenggarakan sholat Jum’at di desanya sendiri. Menurut pendapat Mu’tamad, HARAM hukumnya jika meniadakan sholat jum’at di desanya dan pergi melakukannya ke lain balad, yang sekalipun mereka masih dapat mendengar panggilan Jum’ahnya dari desa sendiri.    
Ibnu Rif’ah dan lainnya berkata: Sebenarnya ketika 40 orang penduduk suatu desa itu mendengar panggilan sholat Jum’at (Adzan Jum’at) dari kota, mereka boleh memilih menunaikan sholat Jum’at di kota atau menunaikan sholat Jum’at di kampung sendiri. Namun apabila mereka memilih pergi ke kota, mereka tidak dapat menyempurnakan bilangan shahnya shalat Jum’at, sebab berkedudukan sebagai musafir. Dan dengan perginya ia ke kota menjadikannya bilangan 40 di desanya yang memenuhi syarat mendirikan sholat Jum’at menjadi berkurang dan tidak shah. Sebagai akibatnya, karena kurang dari 40 sebab sholat Jum’atnya beberapa orang yang ke kota, maka penduduk yang memenuhi syarat sholat jum’at wajib menunaikan sholat Jum’at di desa sebelah yang panggilan sholat Jum’atnya dapat mereka dengar.   
14.  Bagaimanakah hendaknya bila dalam suatu tempat diselenggarakan beberapa sholat Jum’at?
Jawaban:
Hendaknya sholat jum’at tidak didahului atau dibarengi takbirotul ikromnya oleh sholat Jum’at lain yang diselenggarakan pada tempat itu.  
15.  Bagaimanakah cara melakukan sholat Jum’at?
Jawaban:
Shalat Jum’at diselenggarakan sesudah dua khutbah yang keduanya dikhutbahkan setelah matahari memasuki langit belahan barat.
16.  Bagaimanakah hukumnya bila suatu desa yang berpenduduk tetap memiliki 40 penduduk yang memenuhi persyaratan mendirikan sholat jum’at (laki-laki, mukallaf, baligh, berakal sehat), namun hanya menunaikan sholat dhuhur dan tidak menunaikan sholat Jum’at. Apakah sholat dhuhurnya SHAH?
Jawaban:
Hukumnya adalah seluruh penduduk desa tersebut dosa karena meninggalkan kewajiban sholat Jum’at. Apabila penduduk suatu desa tidak mengerjakan sholat Jum’at dan hanya mengerjakan sholat dhuhur, maka shalatnya TIDAK SHAH selagi waktu masih mencukupi untuk mengerjakan yang wajib pada dua khutbah dengan shalatnya. Meskipun telah diketahui bahwasannya kebiasaan warga di desa tersebut tidak pernah menyelenggarakan sholat Jum’at.
17.  Bagaimanakah bila dalam khutbah menyebutkan doa`untuk mendoakan para wali, sohabat, muslimin dan muslimat?
Jawaban:
Sunnah mendoakan para wali dan sohabat, termasuk jua mendoakan wali-wali muslimin, angkatan bersenjata muslimin, dengan dimohonkan kemenangan, kemaslahatan, kemenangan, dan berlaku adil.
18.  Bagaimanakah hukumnya bila dalam Jum’atan ada 40 orang persis yang memenuhi syarat didirikannya jum’atan (yakni laki-laki, mukallaf, baligh, dan berakal sehat), namun ada satu makmum yang tuli sehingga yang mampu mendengar hanya 39 (imam dan 38 makmum)?
Jawaban:
Sholat jum’at TIDAK SHAH karena yang mampu mendengar apa yang disampaikan Khotib tidak ada 40 orang. Salah stu syarat shahnya Jum’atan adalah suara Khotib mampu didengar minimal 40 orang yang memenuhi persyaratan mendirikan sholat jum’at termasuk khotib juga (minimal khotib dan 39 jama’ah selain Khotib).
19.  Apakah boleh khutbah disampaikan menggunakan bahasa daerah setempat (bukan menggunakan bahasa arab)?
Jawaban:
Khutbah harus disampaikan menggunakan bahasa arab. NAMUN apabila khotib tidak sempat mempelajari bahasa arabsampai sebelum waktu mendesak, karena dhorurot maka boleh berkhutbah menggunakan bahasa daerah setempat. Kalau ada waktu yang memungkinkannya sempat untuk  belajar, maka hukumnya fardhu kifayah untuk mempelajarinya terlebih dahulu khutbah bahasa arab.
20.  Mengapa khutbah Jum’at diharuskan menggunakan bahasa arab (kecuali dhirurot, khotib tidak sempat mempelajarinya maka diperbolehkan menggunakan bahasa setempat). Padahal kan bila menggunakan bahasa arab, tidak semua jama’ah Jum’at mampu memahami apa yang disampaikan khotib?
Jawaban:
Karena meskipun menggunakan bahasa arab (walaupun jama’ah sholat Jum’at tidak tahu artinya apa yang disampaikan khotib), tetapi jama’ah tahu bahwa apa yang disampaikan oleh khotib adalah nasehat yang berisi wasiyat untuk taqwa pada Allah SWT. (Berdasarkan penjelasan Al Qodli pada kitab Fathul Mu’in).    
21.  Bagaimanakah cara mandi yang sesuai anjuran sunah Jum’ah?
Jawaban:  
Sunah mandi sholat jum’ah yaitu:
a.       Mandi dapat dilakukan sejak mulai terbit fajar hari Jum’ah
b.      Apabila orang yang berpuasa kawatir degan mandi dapat membatalkan puasanya sebab masuknya air ke telinga atau lubang anggota tubuh, maka alangkah baiknyatidak usah mandi Jum’ah.
c.       Mandi yang paling utama adalah mandi yang dikerjakan mendekati waktu berangkat sholat Jum’at.
d.      Kalau sekiranya mandinya antri, dan kawatir telat berangkat ke masjid untuk menunaikan sholat Jum’at. Lebih baik mandinya saat fajar atau persiapan sebelum waktu sholat Jum’at dimulai.          
22.  Bagaimanakah sunah cara bepergian ke masjid atau ke tempat diselenggarakannya sholat Jum’at?
Jawaban:
Saat hendak berangkat ke tempat sholat Jum’at, alangkah baiknya disunahkan untuk memilih jalan yang jurusannya lebih jauh, kemudian saat pulang melewati jalan yang lebih dekat. MAKRUH hukumnya waktu pergi sholat Jum’at dengan berlari dan juga ibadah-ibadah yang lainnya, KECUALI jika waktu mendesak dimana bila tidak berlari menyebabkan akan tertinggal ibadah yang hendak dilakukan.
23.  Bagaimanakah sunahnya berhias diri sebelum berangkat ke masjid untuk menunaikan sholat Jum’at?
Jawaban:
Sunah berhias diris sebelum sholat Jum’at yaitu:
a.       Memakai pakaian yang paling bagus, diutamakan yang berwarna putih.
b.      Makruh memakai pakaian yang dicelupkan sesudah ditenun, sekalipun bukan warna merah.
c.       HARAM (bagi laki-laki) berhias diri menggunakan pakaian sutera sekalipun dengan sutera quss (sutera yang berwarna kelabu).
24.  Bagaimanakah cara memakai sorban bagi lelaki yang hendak jum’atan sesuai sunnah Jum’ah?
Jawaban:
Menurut Ibnul Hajj Al Maliki menjelaskan hendaknya saat memakai sorban dilakukan sambil berdiri dan memakai celana sambil duduk. Menurut Asy-Syaikhon, bagi orang yang memakai sorban, boleh melengkapinya dengan adzbah (sepotong kain yang ditempelkan pada ujung sorban) dan boleh pula tidak. Melengkapinya atau tidak sama-sama tidak makruh.
25.  Mengapa memakai santal hanya sebelah hukumnya makruh?
Jawaban:
Karena dikawatirkan kaki sebelah yang tidak memakai sandal, saat menginjak tanah terkena najis sehingga kondisi badan pun menjadi najis yang mengakibatkan tidak sah sholat karena kondisi badan tidak suci dari najis.
26.  Bagaimanakah cara memotong kuku yang sesuai anjuran sunah jum’ah?
Jawaban:
Sunah memotong kuku di kedua tangan kaki adalah:
a.       Pemotongan kuku sebaiknya dilakukan pada hari Kamis atau pagi hari Jum’atnya.
b.      Cara memotong kuku hitam tangan adalah dimulai dari telunjuk kanan sampai kelingkingnya, kemudian ibu jarinya, lalu kelingking kiri sampai ibu jarinya.
c.       Cara memotong kuku hitam kaki adalah dimulai dari kelingking kanan kaki hingga kelingking kiri kaki dengan urut.
d.      Sebaiknya setelah kuku dipotong, segera dicuci hingga bersih.
27.  Bagaimanakah cara memotong kumis yang sesuai anjuran sunnah Jum’ah?
Jawaban:
Sunnah memotong kumis dilakukan dengan mencukur kumis sampai kelihatan warna merah di bibirnya, serta menghilangkan bau busuk dan membersihkan kotoran di badannya.
28.  Bagaimanakah hukumnya mencabut bulu hidung?
Jawaban:
Hukum mencabut bulu hidung adalah MAKRUH karena dapat mengganggu kesehatan sebab bulu hidung berfungsi menyaring kotoran yang masuk ke paru-paru.
*****
UCAPAN TERIMAKASIH
Sebagai rasa takdim penulis, penulis ucapkan terimakasih pada Abah KH. Muharor Ali selaku pengasuh PP. Khozinatul Ulum. Semoga Allah swt senantiasa melimpahkan rahmadNya kepada beliau, memberikan nikmat panjang umur, melimpahkan rizkinya, dan memuliakannya sebagai golongan orang-orang beruntung. Tak lupa penulis sampaikan terima kasih kepada Pak Ustads Sutaji selaki ustadz yang mengampu pelajaran FATHUL Mu’in sehingga menginspirasi penulis untuk menulis artikel ini.  Semoga Allah swt senantiasa memuliakan para guru penulis, memberikan rahmad dan kasihNya sebab melalui perantara gurulah seorang murid dapat memahami suatu ilmu hingga dapat mengamalkannya. Mohon doanya semoga penulis senantiasa menjadi insan yang lebih baik dari sebelumnya, dapat bermanfaat di sepanjang hayatnya, dan dapat memperbaiki diri untuk menjadi lebih baik. Semoga kita semua senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan semoga akhir hayat kita nanti dalam keadaan khusnul khotimah. Aamiin.
   Jika dirasa tulisan ini bermanfaat, silahkan dishare. Semoga dengan membagikan tulisan ini dapat menjadi amal jariyah penulis jua guru penulis serta orang yang membagikan tulisan ini. Mohon doanya semoga penulis mendapatkan ilmu yang berkah dan senantiasa bermanfaat, serta menjadi santri yang berhasil dalam menimba ilmu serta tawadhu’. Tulisan ini tidaklah sempurna, sebab penulispun jua manusia yang tak luput dari dosa. Maka dari itu kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan untuk penulis pertimbangkan pada penulisan selanjutnya. Saran dan kritik: WA 085725784395/ email. halimahundip@gmail.com. Semoga bermanfaat.  
Tiada yang lebih utama dari sebuah ilmu yakni ilmu yang diamalkan dan dibagikan pada kaum muslimin lainnya. Maka atas setiap ilmu yang kau dapatkan, ajarkan pula pada yang lainnya sebagai jalan dakwahmu akan kebaikan sembari engkau amalkan.    

REFERENSI: 
Syeh Zainuddin bin Abdul Aziz Al Mulibari. Fathul Mu’in. Semarang: Pustaka Al Alawiyah. Halaman 39-43.                                         





Tidak ada komentar :