HALIMAH BINTI MASDARI

Senin, 21 Desember 2015

SEBERAPA PEDULIKAH PEMERINTAH DAN MASYARAKAT TERHADAP KEBERADAAN KAUM PENYANDANG CACAT?

SEBERAPA PEDULIKAH PEMERINTAH DAN MASYARAKAT TERHADAP KEBERADAAN KAUM PENYANDANG CACAT?

            Difabel?...apa sich yang terbayang di benak kalian ketika mendengar kata “Difabel”. Difabel atau dikenal “Different Abled People” adalah sebutan bagi para penyandang cacat. Menurut Pakar John C. Maxwell, difabel adalah mempunyai kelainan fisik dan atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan suatu rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan aktifitas secara layak atau normal. Sedangkan menurut WHO, difabel adalah suatu kehilangan atau ketidaknormalan baik psikologis, fisiologis maupun kelainan struktur atau fungsi anatomis. Dari pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa penyandang cacat atau difabel adalah mereka yang memiliki keterbatasan dalam beraktivitas baik secara fisik, mental, maupun psikologis yang diakibatkan oleh kecelakaan ataupun cacat bawaan sejak lahir.
            Lalu, seberapa banyakkah jumlah penyandang cacat di Indonesia?. Jumlah penyandang cacat di Indonesia tergolong cukup banyak meskipun jika dibandingkan, jumlah orang normal jauh lebih banyak dibandingkan jumlah orang cacat. Jumlah difabel di Indonesia pada tahun 2007 diprediksi sekitar 7,8 juta jiwa. Sebuah angka yang sebenarnya relatif kecil dibandingkan jumlah penduduk Indonesia pada waktu itu berjumlah sekitar 220 juta jiwa (Suharto, 2010 dalam Rahayu dan Dewi, 2015) . Sementara, berdasarkan Data PBB mengungkapkan 10 % dari total populasi penduduk dunia atau sekitar 650 juta adalah penyandang cacat. Laporan yang disampaikan Bank Dunia mengungkapkan sekitar 20 % dari penyandang cacat diseluruh dunia datang dari kelas ekonomi lemah. Kondisi sosial penyandang cacat pada umumnya dalam keadaan rentan baik dari aspek ekonomi, pendidikan, keterampilan maupun kemasyarakatan. Secara ekstrem bahkan masih ada keluarga yang menyembunyikan anggota keluarga yang cacat terutama di pedesaaan. Disisi lain masih ada masyarakat yang memandang dengan sebelah mata terhadap keberadaan dan kemampuan para penyandang cacat. Walaupun demikian selayaknya semangat pelayanan tidak dipengaruhi jumlah besar atau kecilnya pengguna layanan.
Tabel 1. Prosentase Cacat berdasarkan Jenis Cacat yang Diderita.
Jenis Kecacatan
Jumlah ( %)
Mata/ Netra
15,93 %
Rungu/ Tuli
10,52 %
Wicara/ Bisu
7,12 %
Bisu/ Tuli
3,46 %
Tubuh
33,75 %
Mental/ Grahita
13,68%
Fisik dan Mental/ Ganda
7,03 %
Jiwa
8,52 %
Jumlah Total
100 %
(Sumber: BPS, Susenas 2011 ).
            Bagaimanakah pandangan masyarakat terhadap keberadaan kaum penyandang cacat?. Kaum difabel atau penyandang cacat tak jarang keberadaannya dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Menjadi difabel ditengah masyarakat yang menganut paham ‘normalisme’ atau paham pemuja kenormalan, dimana semua sarana umum yang ada didesain khusus untuk ‘orang normal’ tanpa adanya fasilitas bagi difabel adalah hal yang sangat sulit. Dipandang kasihan atau tidak dianggap dalam bermasyarakat adalah sesuatu yang acap kali kita lihat dilingkungan difabel. Meskipun demikian, tidak semua orang melakukan diskriminasi terhadap keberadaan kaum penyandang cacat walaupun beberapa ada yang acuh dan menolak keberadaan kaum difabel. Ada orang yang tergerak hatinya untuk memperjuangkan hak-hak kaum penyandang cacat agar memiliki kesetaraan hak dengan orang normal. Hal tersebut dikuatkan secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 4/1997 diikuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 43/1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.
Diskriminasi terhadap Penyandang Cacat (https://www.youtube.com/watch?v=XRaAH-fOxFQ).

           Penyandang cacatpun berhak memiliki kesetaraan hak yang sama dengan orang normal seperti mendapatkan pelayanan sosial berupa kebutuhan penyandang cacat sebagai individu, kebutuhan penyandang cacat sebagai makhluk sosial, kebutuhan penyandang cacat dalam keluarga, kebutuhan penyandang cacat dalam bermasyarakat, kebutuhan pelayanan umum/ aksesabilitas, kebutuhan akan akses pendidikan dan kebutuhan akan akses pekerjaan. Tercipta sebagai penyandang cacat? Siapa sich yang mau?. Namun, apalah adaya kehendak Tuhan siapa yang bisa menolak, cukup disyukuri dan menggali potensi yang ada pada diri dibalik keterbatasan yang ada. Bagi anda, khususnya anda yang tercipta normal tanpa keterbatasan fisik, mental, maupun psikologis, sudah selayaknya anda bersyukur, karunia Tuhan yang manakah yang kalian dustakan. Salah satu cara anda bersukur yaitu dengan menerima keberadaan kaum penyandang cacat dengan baik, memperlakukan mereka dengan baik dan tidak mencemoh kekurangan atau keterbatasan yang mereka miliki.
Pemberian Kaki Palsu terhadap Penyandang Cacat Kaki (Nasional.tempo.co.id).
    Aksesabilitas fasilitas umum merupakan kebutuhan utama penyandang cacat untuk mengaktualisasikan diri penuh dalam bermasarakat. Sebagian besar fasilitas umum yang dibangun di negeri ini kurang aksesibel bagi saudara – saudara kita yang difabel. Transportasi publik seperti bis kota, kereta api dan bangunan untuk kepentingan umum seperti mall, terminal, bandara, tempat ibadah, universitas, dan bangunan lain sangat sedikit yang dapat diakses oleh para difabel. Selain itu media informasi seperti televisi dan media informasi lain tidak dapat diakses oleh para difabel yang memiliki kesulitan mendengar dan melihat. Ketiadaan fasilitas umum yang aksesibel bagi para difabel inilah yang menyebabkan adanya jurang diskriminasi bagi kamu difabel dalam bermasyarakat. Sudah selayaknya pemerintah Indonesia memberikan perhatian khusus terutama bagi penyandang cacat dengan meningkatkan anggaran yang dikhususkan untuk pemenuhan hak-hak kaum difabel dalam menikmati pelayanan publik seperti pelayanan kesehatan, pelayanan transportasi umum, pelayanan pendidikan, dan pelayanan fasilitas umum lainnya yang layak untuk kaum difabel.
Penyandang Cacat Susah Payah Naiki Tangga Stasiun Kereta (Mirror.co. uk).

            Terkait dengan akses kebutuhan terhadap pekerjaan, terdapat eksklusifitas bagi penyandang difabel dalam mendapatkan pekerjaan. Sebagai contoh terjadinya jurang diskriminasi dalam berpolitik pada KH. Abdurahman Wahid, presiden RI ke-4 yang diturunkan dari jabatannya karena beliau penyandang cacat. Hal ini tentu meremehkan kemampuan kaum difabel yang sebenarnyapun jua kompeten dalam hal tersebut. Selain itu, dalam lowongan kerjapun jua banyak yang mensyaratkan bahwa pelamar harus dalam kondisi sehat atau tidak cacat. Hal ini tentu tidak memberikan ruang bagi penyandang cacat dalam mengakses pekerjaan. Dalam rangka mencapai kesejahteraan dalam memperoleh pekerjaan yang layak, pemerintah perlu memberikan akses yang sama bagi kaum difabel. Pemerintah alangkah baiknya menyediakan kegiatan pemberdayaan tenaga kerja penca (difabel) dengan menyalurkan para penyandang cacat yang telah diberikan keterampilan khusus dalam mencari kerja. Hal tersebut sesuai Undang – undang dan Peraturan Pemerintah, termasuk Perda No 4 tahun 2012 tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang menyebutkan bahwa perusahaan yang mempunyai 100 pekerja, maka harus memasukkan 1 ( satu ) kaum difabel untuk dipekerjakan pada perusahaan tersebut. Namun perusahaan juga mempunyai kriteria dalam memasukkan kaum difabel tersebut dan ini bersifat tidak memaksa. Dinas Sosial memberikan penghargaan kepada perusahaan yang menempatkan kaum difabel di perusahaannya dalam bentuk pemberian gaji sebesar 25% dari gaji yang diberikan oleh perusahaan tersebut selama 1 (satu) tahun dan memberikan jaminan Jamsostek.
      Berdasarkan uraian di atas, maka perlu adanya peran pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan bagi penyandang cacat dalam kesetaraan hak. Kepedulian masyarakat dan pemerintah terhadap kaum difabel ini diharapkan dapat meningkatkan rasa percaya diri bagi penyandang cacat agar bisa berpartisipasi dengan baik dalam bermasyarakat. Difabel juga adalah bagian masyarakat yang berhak akan pelayanan publik yang memadai. Kebutuhan khusus bagi difabel yang perlu diperhatikan adalah aksesibilitas yakni lingkungan yang mudah diakses untuk memperlancar dan memudahkan mobilitas karena keterbatasan fisiknya. Selain lingkungan yang akses penyandang cacat juga memerlukan alat bantu mobilitas sesuai dengan kecacatannya guna meminimalisir keterbatasan dalam mobilitas. Dengan diiketahuinya kebutuhan penyandang cacat secara jelas maka dapat dijadikan acuan dalam pelayanan dan rehabilitasi sehingga tujuan rehabilitasi sosial dapat tercapai yaitu penyandang cacat dapat melaksanakan fungsi sosial secara wajar dan mandiri sesuai dengan kondisinya.  

Referensi:
Badan Pusat Statistik. 2011. SUSENAS (Survey Sosial Ekonomi Nasional). Jakarta: BPS. 
Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Rahayu, S., dan Dewi, U. 2015.  Pelayanan Publik bagi Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas  di Kota Yogyakarta. Yogyakarta: UNY.   

Undang-Undang. 1997. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat.

Tidak ada komentar :