HALIMAH BINTI MASDARI

Minggu, 06 Maret 2022

BOLEHKAH PERNIKAHAN BEDA AGAMA?

BOLEHKAH PERNIKAHAN BEDA AGAMA?

*****

Oleh: Dewi Nur Halimah, S. Si

Sumber gambar: www.popmama.com

Setiap manusia mengenal cinta. Cinta antara 2 lawan jenis yang sudah dewasa dan menjalin hubungan asmara adalah hal yang lumrah. Ini adalah hukum alam dimana antar lawan jenis mengalami ketertarikan sebagaimana magnet kalau berlawanan kutub yakni kutub utara dan kutub selatan tarik menarik, dan kutub yang sesama jenis akan tolak menolak seperti kutub utara dengan kutub utara dan kutub selatan dengan kutub selatan.

Diantara sekian banyak cinta, cinta yang paling berat adalah cinta antara 2 insan yang berbeda keyakinan (read: berbeda agama). Mereka akan diuji dengan hal yang berat, memilih bertahan dengan sang kekasih ataukah memilih agama?. Memilih cinta sama manusia ataukah memilih cinta Tuhan. Karena cinta pada kekasih hakekatnya adalah cinta sama makhluk, sedangkan agama adalah hubungan vertikal seorang hamba dengan Tuhannya. Meninggalkan Tuhan yang sudah lama disembah demi seorang kekasih? Ataukah memilih mempertahankan agama meninggalkan kekasih?. Ataukah tetap bertahan pada agama namun tetap menikah dengan kekasih di Luar Negeri (LN).

Lalu, bagaimanakah pandangan hukum pernikahan beda agama menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia?. Bagaimana jika pernikahan beda agama dilakukan di LN bolehkah secara pandangan agama Islam melakukan pernikahan beda agama?

Yuk kita telisik lebih mendalam. Di Indonesia, secara yuridis formal, perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Kedua produk perundang-undangan ini mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan perkawinan termasuk perkawinan antar agama.  

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan: 

"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". 

Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Hal ini senada dengan penjelasan yang diterangkan dalam beberapa pasal di Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, sebagai berikut: 

Pasal 4  :

"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan".

Pasal 40 :

Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu;

A. Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu

perkawinan dengan pria lain;

B. Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan

pria lain;

C. Seorang wanita yang tidak beragam Islam.

Pasal 44 : 

"Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam"

Pasal 61 : 

" Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien". 


Maka jelas bahwa pernikahan beda agama tidak sah dan tidak diperbolehkan dalam peraturan perundangan di Indonesia. Lalu bagaimana jika melangsungkan pernikahan beda agama di LN seperti pernikahan pemeluk Islam dengan Kristen, pemeluk Kristen dengan Katholik, pemeluk Hindu dengan Budha, dll?.

Sumber gambar: www.popmama.com

Sumber gambar: www.popmama.com

Sumber gambar: www.popmama.com

Sumber gambar: www.popmama.com

Sumber gambar: www.popmama.com

Sumber gambar: www.popmama.com

Pernikahan memang sah secara negara dilakukan di LN, mereka pun mendapatkan buku nikah dan tercatat melakukan pernikahan negara secara resmi, namun jika salah satunya beragama Islam maka pernikahan tidak sah, dan apabila mereka melakukan hubungan suami istri (pasangan Islam dengan non Islam), maka masuknya adalah zina. Karena agama Islam secara tegas melarang pernikahan beda agama dan hukumnya haram. Kecuali, salah satunya yang beragama lain menjadi mu'alaf lalu melangsungkan pernikahan setelah agama sama, maka baru diperbolehkan.

Dalam Al-Qur’an sendiri larangan pernikahan beda agama tertuang dalam surat Al-Baqarah : 221

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”

Pernikahan beda agama juga dijelaskan dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 10 sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ - ١٠

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. Al-Mumtahanah: 10)

Saat ini sudah menjadi tren pasangan artis beda agama nikah di LN, muslim maupun muslimah HARAM menjadikan mereka  (pasangan artis nikah beda agama) sebagai teladan dalam urusan pernikahan. Bahkan pernikahan beda agama pun saat ini sudah bisa dilakukan di Indonesia. Jika kalian muslim maupun muslimah, maka yang menjadi panutan bagi kalian sudah seyogyanya adalah mencontoh Rosulullah saw dan ummahatul mukminin. Pernikahan beda agama bagi Muslim dengan non Muslim jika tidak mu'alaf atau sama sama keyakinannya, maka hubungan suami istri yang dilakukan hukumnya adalah ZINA karena pernikahannya tidak sah.

Tidak masalah toleransi dalam hal mu'amalah, karena kita hidup saling membutuhkan untuk mencukupi kebutuhan pangan dan kebutuhan hidup kita. TETAPI HARAM bagi Muslim maupun muslimah mencampur adukkan urusan syari'at atau pun aqidah dengan keyakinan agama lain. Saling menghormati harus, karena dalam surat Al Kafirun pun dianjurkan toleransi, agamaku agamaku, dan agamamu agamamu TAPI tidak dengan mencampur adukkan keyakinan. Bertukar dalam hal mu'amalah boleh dan halal. Bertukar dalam aqidah jangan sebab haram karena sama sama menyekutukan Allah swt dan termasuk syirik, sedang syirik masuknya dosa besar. Naudzubillah min dzalik, semoga kita selalu dalam lindungan Allah swt. Semoga kita muslim muslimah tetap Islam, iman dan kelak wafat dalam keadaan husnul khotimah. Aamiin 

Senin, 13 Desember 2021

KIPRAH HALIMAH SEBAGAI PENGGERAK MOTIVASI DAN PRESTASI ANAK UNTUK MAJUKAN LITERASI MADRASAH DI MTS KHOZINATUL ULUM BLORA

 

KIPRAH HALIMAH SEBAGAI PENGGERAK MOTIVASI DAN PRESTASI ANAK UNTUK MAJUKAN LITERASI MADRASAH DI MTS KHOZINATUL ULUM BLORA

*****     

Oleh: Dewi Nur Halimah, S.Si             

Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) Khozinatul Ulum Blora             

*****   


Dewi Nur Halimah atau akrab disapa dengan panggilan Halimah lahir pada 7 April 1994. Ia adalah putri sulung dari pasangan suami istri Masdari dan Mahzunah. Pemudi Blora itu adalah alumni Universitas Diponegoro (UNDIP) dari jurusan Biologi angkatan 2012 dan lulus 2016 dengan IPK 3,76. Halimah merupakan GTT di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Khozinatul Ulum Blora yang mengampu mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).        

Berbincang soal literasi, sebagai duta pustaka Kabupaten Blora tentu menarik perhatian Halimah untuk turut serta mengambil peran dalam memajukan literasi daerah. Perlu diketahui bahwa budaya menulis di Indonesia masih tergolong lemah. Budaya menulis yang rendah diawali dengan minat baca yang juga rendah. Hal itu lantaran minat baca sangat berpengaruh bagi minat menulis seseorang. Orang yang senang membaca mempunyai persentase menulis lebih besar daripada yang minat bacanya rendah. Ide dari seseorang menulis umumnya bersumber dari apa yang dialami langsung dan apa yang dia baca, jika salah satunya tidak ada maka untuk menuju ke arah suka menulis itu menjadi kecil kemungkinannya, apalagi menuju menjadi penulis yang berkualitas.

Berdasarkan data UNESCO, persentase minat baca Indonesia sebesar 0,01 persen. Artinya dari 10.000 orang, hanya satu saja yang memiliki minat baca (membaca dalam keseriusan tinggi). Belum lagi data dari study “Most Littered National In The Word” yang dilakukan oleh Central Connecticut State University pada maret 2016 yang menyatakan bahwa Indonesia menduduki peringkat ke-60 dari 61 negara soal minat baca. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk terpadat di dunia yakni menduduki peringkat ke-3 setelah China dan India dalam hal kepadatan penduduk. Ironisnya jumlah penduduk yang padat tidak berbanding lurus dengan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) Indonesia.

Kualitas SDM Indonesia masih tergolong rendah, hanya beberapa yang memiliki kapasitas mumpuni dan ahli dalam bidangnya. Kualitas SDM Indonesia juga tercermin dari jumlah minat baca penduduk Indonesia. Bila kita telusuri, minat literasi di Indonesia masih terbilang sangat rendah. Bila dibandingkan dengan negara lain di dunia, budaya membaca di Indonesia jelas tertinggal jauh. Bahkan Indonesia tidak termasuk dalam 10 besar negara yang selama ini lebih maju dalam soal melek huruf. Hal ini terbukti bahwa di Indonesia angka bermain lebih tinggi dari pada angka membaca. Berdasarkan data Programme for International Student Assessment (PISA) 2012, Indonesia juga berada di peringkat 60 dengan skor 396 dari total 65 peserta negara untuk kategori membaca. Sementara skor rata-rata internasional yang ditetapkan PISA adalah 500. Di negara Asia Tenggara, kemampuan terbaik literasi membaca dipegang Singapura yakni di peringkat ke-3 dengan skor 542. Adapun Malaysia ada di atas Indonesia dengan peringkat 59 dengan skor 398.                            

Rendahnya minat baca masyarakat Indonesia, salah satunya juga terjadi di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Berdasarkan data dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Blora (DPK), jumlah pengunjung perpustakaan mengalami kemerosotan. Jumlah pengunjung perpustakaan pada Agustus 2017 mencapai 10.624 jiwa. Pada bulan September 2017 menjadi 12.828 jiwa, dan bulan Oktober meningkat menjadi 14.557 jiwa. Namun pada bulan November 2017, jumlah pengunjung perpustakaan menurun drastis menjadi 6.247 pengunjung dan pada bulan Desember 2017 menurun menjadi 6.133 pengunjung. Rendahnya angka jumlah pengunjung perpustakaan ini menunjukkan rendahnya minat baca masyarakat Kabupaten Blora. Jumlah minat baca yang di bawah 20.000 jiwa ini cukup rendah persentasenya bila dibandingkan total jumlah penduduk kabupaten Blora sebanyak 848.369 jiwa yang terdiri dari 417.582 jiwa laki-laki dan 430.787 jiwa perempuan.

Minat baca yang rendah pun juga dapat dilihat di lingkungan Madrasah Tsanawiyah Khozinatul Ulum Blora. Hanya segelintir anak (sekitar 10-20 anak dari ratusan anak) yang memiliki motivasi tinggi untuk membaca. Kendati demikian, masih ada beberapa anak yang rutin menyambangi perpustakaan sekedar untuk memperluas wawasan. Rendahnya minat baca anak di MTs Khozinatul Ulum Blora disebabkan oleh fasilitas sekolah yang kurang memadai dikarenakan oleh keterbatasan dana Yayasan. Sehingga sekolah MTs (Madrasah Tsanawiyyah) dan MA (Madrasah Aliyah) yang satu atap dan seharusnya memiliki perpustakaan sendiri-sendiri, perpustakaannya hanya satu dan digabung. Jadi antara anak MTs dan MA Khozinatul Ulum Blora apabila ke perpustakaan harus bergantian. Padahal waktu istirahat sangat singkat, sekitar 15 menit. Terkadang hal ini membuat anak enggan pergi ke perpustakaan  karena untuk meminjam buku antrinya sangat lama.   

Selain faktor rasa malas yang menjadi penyebab rendahnya minat baca anak, faktor sarana dan prasarana juga sangat penting untuk diperhatikan. Perlu adanya peran serta pemerintah untuk membantu meningkatkan minat baca anak, khususnya anak-anak di lingkungan Yayasan Khozinatul Ulum Blora termasuk di MTs Khozinatul Ulum Blora, dengan memfasilitasi buku-buku dan sarana yang diperlukan anak agar tertarik untuk membaca. Beberapa faktor yang mendorong anak enggan membaca di perpustakaan diantaranya; kondisi fasilitas perpustakaan yang belum memadai dengan buku-buku yang tersedia di perputakaan belum lengkap, ruangan perputakaan MTs - MA yang masih digabung, sistem pelayanan perpustakaan yang belum mampu menarik minat baca anak, dan juga kesempatan anak membaca masih terbatas. Perlu diketahui bahwasannya anak-anak pondok yang juga sekolah pagi (baik di Madrasah Tsanawiyyah maupun di Madrasah Aliyyah), mayoritas menghabiskan waktunya untuk mengaji, jadi ketika ada waktu senggang sedikit mereka akan lebih tergiur untuk bermain dalam rangka menghibur diri (refreshing) daripada membaca. Jadwal anak-anak pondok sangatlah padat, dari pagi hingga siang mereka sekolah pagi, siang hingga sore mereka sekolah madrasah diniyyah sore, malamnya mengaji hingga larut malam, bahkan waktu belajar pun sangat minim, tergantung pandai-pandainya anak menyempatkan waktu senggangnya yang singkat untuk belajar.

Bukan hanya itu, untuk mandi dan makan, anak-anak harus antri bahkan ada beberapa anak yang tak sempat sarapan langsung sekolah. Alhasil, ketika istirahat mereka memanfaatkan waktunya untuk jajan dan membeli sarapan sehingga mereka tidak sempat berkunjung ke perpustakaan untuk membaca. Hal ini sangat maklum, mengingat padatnya jadwal sekolah dan jadwal pondok. Meskipun demikian, berdasarkan pengalaman Halimah selama mengajar sekitar 4 tahun hingga saat ini di Khozinatul Ulum Blora, masih ada beberapa anak yang semangatnya tinggi untuk belajar.

Berdasarkan latar belakang tersebut, Halimah yang juga merupakan guru di MTs Khozinatul Ulum mendorong anak untuk memiliki minat baca dan tulis yang tinggi. Pada hakekatnya, gerakan persuasif budaya literasi yang Halimah lakukan tiada lain dilatarbelakangi oleh rendahnya angka minat baca dan tulis anak-anak di  MTs Khozinatul Ulum Blora. Halimah turut prihatin akan kondisi tersebut dan mengambil andil untuk memajukan minat baca dan tulis anak-anak di  MTs Khozinatul Ulum Blora melalui “Gerakan Literasi Madrasah (GELISAH)”. Strategi Halimah untuk menarik anggota agar anak-anak MTs (Madrasah Tsanawiyah) Khozinatul Ulum Blora tertarik untuk bergabung mengikuti bimbingan menulis adalah dengan memberikan teladan pada siswa-siswi bahwa gurunya yang mendirikan bimbingan menulis juga memiliki minat baca dan tulis yang tinggi.

Sebelum mengubah minsed anak-anak agar memiliki minat baca dan tulis yang tinggi, Halimah telah menyusun beberapa strategi:

1.      Memberikan teladan rajin membaca

Ada istilah Jawa yang berbunyi:

Guru iku digugu lan ditiru

(Guru itu didengarkan perintahnya dan diteladani sikapnya)

Pepatah Jawa tersebut bukanlah sembarang kata melainkan mengandung sebuah filosiofi yang dalam tentang guru bahwasannya apa yang dilakukan guru berpengaruh pada anak didiknya. Hal ini mengingat guru adalah teladan bagi anak yang dicontoh sikap dan tutur katanya. Oleh karena itu, di keseharian Halimah yang berprofesi sebagai guru juga rajin membaca baik membaca artikel, buku, kitab maupun bacaan lainnya.   

2.      Memberikan teladan gemar menulis

Untuk mengajak anak-anak agar mau mengikuti dan melakukan ajakan kita, strategi terbaik adalah dengan memberikan bukti nyata berupa teladan sikap maupun karya. Kata tanpa bukti (teladan) adalah omong kosong sebab orang akan lebih percaya pada bukti daripada sekedar perkataan. Maka dari itu, sebelum mengajak dan mensosialisasikan bimbingan menulis, Halimah telah memberikan teladan berupa:

  1. Dewi Nur Halimah yang merupakan pembimbing “Gerakan Literasi Madrasah (GELISAH) memberikan teladan pada siswa dengan berhasil menerbitkan 15 buku ber-ISBN.












b. Halimah merupakan duta pustaka Kabupaten Blora yang juga duta Rumah Baca Alky

Selain menjadi guru di MTs Khozinatul Ulum Blora, Halimah adalah duta pustaka di Kabupaten Blora yang menggerakkan pemuda untuk membaca di lingkungan wilayah Kabupaten Blora. Selain itu, ia juga didapuk sebagai duta baca di Rumah Baca Alky. Ini bisa menjadi inspirasi bagi anak didik untuk rajin membaca dan menulis agar bisa meniru jejak gurunya.

3.      Memberikan teladan prestasi

Prestasi Halimah dari SD hingga SMA adalah ia selalu mendapatkan peringkat pertama di kelas. Saat SD, ia terpilih sebagai siswa teladan yang mewakili sekolahnya, menjuarai lomba pidato, dan cerdas cermat. Saat SMP, Halimah mendapatkan peringkat 3 paralel. Saat SMA ia pernah menjuarai lomba pidato dan lomba  cerdas cermat. Ia juga dinobatkan sebagai juara paralel II jurusan IPA di SMA N 1 Tunjungan. Prestasi itu pun kian berlanjut hingga di bangku perkuliahan. Prestasi yang Halimah raih saat menjadi mahasiswa diantaranya; juara 1 lomba Tilawah Loketa Tingkat UNDIP 2013, Juara 2 Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional SIPPI “Semarak Inovasi Perkembangan Pertanian Indonesia” 2013 di IPB, Juara 2 Lomba Tutorial Hijab 2013 dalam “International Hijab Day” di UNDIP, Juara 2 Lomba Tilawah 2014 Tingkat UNDIP, Juara 1 Lomba Sociopreneur Tingkat Nasional Healt in Campus di UI pada tahun 2014, Lolos PKM-K (Program Kreativitas Mahasiswa-Kewirausahaan) 2013 didanai tahun 2014,  Juara 3 Lomba Teknik Terapan RRI Semarang 20154, Delegasi UNDIP dalam FORBIMINAS (Forum Bidikmisi Nasional) 2014 sebagai delegasi UNDIP, Mendapatkan Gold Medal dalam IYIA (International Young Inventors Award) 2015, Lolos PKM-P (Program Kreativitas Mahasiswa- Penelitian) 2014 didanai tahun 2015, Lolos PKM-M (Program Kreativitas Mahasiswa- Pengabdian) 2014 didanai tahun 2015, Lolos Lomba Hibah Penelitian Mahasiswa 2015, Lolos pendanaan lomba PMW (Program Mahasiswa Wirausaha) 2015, dan sederet prestasi-prestasi lainnya pada saat kuliah. Lalu prestasi yang ia raih saat menjadi guru sejak 2017 adalah ia dinobatkan sebagai “Best Inspiring Woman 2018” versi Tabloid Pendidikan Indonesia Edisi Februari-Maret 2018, juara 1 lomba Autobiografi Nasional 2018, juara 2 Best Inspiring Women 2018 versi JMF (Jama’ah Muslim FISIPOL) UGM, dan didaulat sebagai duta baca Kabupaten Blora 2018-2019, Finalis Lomba Karya Ilmiah Santri dalam HSN 2019, delegasi satu-satunya guru dalam Guru Menulis Buku Keliling Nusantara 2019, Juara Harapan 1 Lomba Karya Ilmiah Guru Madrasah Teladan Nasional oleh LP Ma’arif NU Jateng 2019, menerbitkan 10 ISBN buku selama 2020-2021. Dengan prestasi-prestasi tersebut menjadi kekuatan Halimah untuk mengajak anak-anak agar tertarik bergabung mengikuti bimbingan menulis untuk meniru jejak gurunya.

Mengubah kebiasaan anak-anak yang malas membaca menjadi rajin membaca tentu bukanlah hal mudah. Apalagi bila mengajak anak-anak agar bisa menggulirkan karya sastra dan ilmiah, tentu bukanlah hal mudah sehingga dibutuhkan kinerja yang ekstra dan strategi yang bagus untuk memicu anak agar terangsang membaca dan menulis. Maka dari itu, sebelum mengadakan bimbingan dan pelatihan penulisan karya sastra dan ilmiah, Halimah memberikan motivasi berupa video atau menceritakan  kisah-kisah kesuksesan seorang tokoh pada anak-anak MTs (Madrasah Tsanawiyah) Khozinatul Ulum Blora. Beberapa langkah yang Halimah lakukan sebelum melakukan bimbingan diantaranya:   

1.      Memberikan motivasi berupa video motivasi kisah sukses para pejuang dan menceritakan kisah-kisah sukses orang yang rajin membaca dan menulis, selalu berusaha, dan pantang menyerah termasuk juga mencontohkan kisah Halimah agar mereka lebih percaya serta terpicu untuk meraih mimpi-mimpinya seperti para pejuang sukses yang dilihatnya di video serta yang didengarnya dari cerita Halimah.

2.      Memberikan trik-trik agar menjadi sang juara yang prestatif dan berakhlak. 

3.      Melatih dan membimbing anak rutin tiap sepekan sekali  .

4.      Mengikutsertakan karya anak dalam ajang perlombaan tingkat pelajar dan mendorong anak untuk menulis buku.

Banyak anak yang menyambut baik hadirnya bimbingan menulis. Hal tersebut mulai terlihat dari tanggapan positif anak-anak yang mendaftar mengikuti kegiatan tersebut dan antusiasme anak mengikuti bimbingan. Satu persatu anak-anak mulai berdatangan, dan dari tiga orang, lalu pesertanya menjadi 12 orang hingga pesertanya kini telah lebih 30 orang.  Perubahan sikap dari anak-anak melalui proses yang cukup lama dari yang acuh terhadap belajar hingga menjadi anak yang kreatif dan berprestasi.

Sembari bimbingan, untuk menjalin kedekatan dengan anak biasanya Halimah selingi dengan memutar musik kesukaan anak agar anak tidak merasa jenuh. Selain itu, kegiatan yang dilakukan untuk memacu semangat anak dalam meningkatkan budaya literasi baca tulis adalah memotivasi anak untuk aktif mengikuti lomba. Terlebih sekarang hampir tiap bulan selalu ada lomba, baik lomba yang berkaitan dengan akademik (seperti lomba karya tulis, lomba cerpen, lomba puisi, lomba esai, dll). Selain itu, Halimah juga memaparkan beberapa keuntungan bila anak mengikuti lomba seperti:                           

1.      Dengan mengikuti lomba akan melatih kita rajin membaca sehingga wawasan kita semakin luas.

2.      Mendapatkan jaringan yang luas dengan teman-teman baru yang ditemui di perlombaan.

3.      Membanggakan kedua orangtua serta membawa nama baik sekolah.

4.      Mendapatkan hadiah kalau menang sehingga bisa ditabung ataupun untuk membeli hal-hal yang kita sukai secara mandiri tanpa meminta orangtua.

5.      Lebih dekat dengan guru terutama pembina dan pembimbing lomba.

Halimah terinspirasi untuk mengembangkan dan meningkatkan minat baca tulis anak-anak di MTs Khozinatul Ulum Blora karena Halimah melihat adanya potensi yang besar dari anak-anak, hanya saja sebagian besar dari mereka dikalahkan oleh rasa malas. Halimah berani mengatakan demikian karena saat ia menghadiri “Pengajian Akbar Peringatan Maulid Nabi”, ia melihat adanya bakat-bakat cemerlang anak apabila dikembangkan, mulai dari pidato bahasa Arab, bahasa Inggris, bahasa Indonesia, rebana semua ada di sini, tinggal mengembangkan dan merubah kebiasaan anak yang malas menjadi lebih giat dalam berlatih dan membaca. Halimah yakin, ke depan anak-anak yang turut bergabung dalam bimbingan menulis dapat mewujudkan mimpi demi mimpinya dengan ikhtiar mereka yang luar biasa pantang menyerah dan terus mencoba. Memulai memanglah sulit, begitulah yang terlintas dibenak Halimah saat pertama kali merintis bimbingan menulis. Namun ketika sudah berjalan, semua berjalan dengan lancar dan baik.

Alhamdulillah, bimbingan menulis yang Halimah rintis atas persetujuan Kepala Madrasah MTs Khozinatul Ulum Blora semakin hari semakin banyak peminatnya, anak-anak yang tertarik untuk mengikuti bimbingan pun semakin bertambah jumlahnya. Kendala yang penulis temui selama membimbing anak-anak diantaranya; a) Keterbatasan jumlah komputer yang tersedia untuk browshing materi yang diperlukan dalam pembuatan esai dan karya tulis, sehingga untuk penulisannya anak harus bergantian antara satu dan yang lainnya. b) Buku-buku pendukung materi anak masih belum memadai dan kurang, perlu adanya tambahan  buku yang sesuai dengan materi yang diperlukan anak. c) Kenyamanan ruang yang tidak gaduh agar anak bisa konsentrasi berkarya. Namun semua kendala tersebut dapat Halimah siasati dengan memberikan motivasi pada anak agar anak tetap memiliki minat baca dan tulis yang tinggi serta semangat mengukir prestasi meskipun di tengah keterbatasan sarana dan prasarana madrasah. Keterbatasan komputer, penulis siasati dengan pembuatan jadwal gantian penggunaan komputer. Buku-buku referensi yang tidak lengkap, penulis substitusi dengan mengajarkan anak agar mendownload sumber referensi dari jurnal melalui browshing.      

Alhamdulillah bimbingan menulis memberikan hasil yang cukup memuaskan pada anak-anak yang mengikuti bimbingan. Prestasi-prestasi anak-anak bimbingan diantaranya:

1.      Membuat buku Antologi Puisi karya anak kelas VIII (Delapan) MTs Khozinatul Ulum Blora.







 

2.      Diliput Wartawan dalam musikalisasi puisi sosialisasi buku karya anak MTs 2018.

3.      Buku Antologi ditulis 4 siswa (Mauladi Pratama, Nur Salam, Luhtfia Nisfi Mahabbah, dan Rohmatul Mar’ati Hidayah.




Antusiasme anak mengikuti bimbingan kian bertambah seiring dengan prestasi anak yang semakin meningkat sehingga mendorong anak yang belum mengikuti bimbingan tertarik untuk mengikuti bimbingan. Prestasi demi prestasi diraih oleh anak binaan, hingga proses yang telah dilalui, diharapkan dapat berkelanjutan. Tidak hanya berbasis small change, namun mampu membawa perubahan yang lebih baik dan signifikan bagi dunia pendidikan. Bukti kecil ini tidak hanya untuk memberikan semangat dan melibatkan diri dalam program “Memajukan Pendidikan Indonesia”. Namun lebih bagaimana  mengisnpirasi anak untuk lebih giat membaca dan menulis sehingga menjadi anak yang unggul dan prestastif serta berdaya saing tinggi. Halimah sadar bahwa salah satu kompetensi guru bukanlah hanya menjadi guru berprestasi saja tetapi juga mencetak generasi yang berprestasi (memberdayakan murid untuk berkarya). Guru abad 21 harus kreatif, inovatif, dan solutif dalam memecahkan masalah-masalah yang dijumpai di lapangan saat mengajar. Jadikan masalah dan keterbatasan sebagai langkah inovatif untuk menemukan solusi. Bergerak bersama majukan dunia pendidikan Indonesia.                                 

















Jumat, 22 Oktober 2021

MENGENAL RIBA DAN MACAM-MACAM RIBA BESERTA CONTOHNYA

MENGENAL RIBA DAN MACAM-MACAM RIBA BESERTA CONTOHNYA

*****

Oleh: Dewi Nur Halimah 

Gambar 1. Riba (picture was downloaded from www.google.com). 


PENGERTIAN RIBA

Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil (dzolim/ penindasan).

كل قرض جرى نفعا للمقرض فهو ربا

“Semua transaksi utang yang mengambil kemanfaatan bagi pihak yang diutangi (kreditor), maka ia adalah riba.”

Riba yang dimaksud adalah riba qordi (riba karena hutang piutang) dan riba an nasa'i (riba karena jatuh tempo pembayaran). Atau bisa juga riba karena bunga seperti rentenir, bunga bank saat hutang piutang, dll.

ومضاعفة إشارة إلى تكرار التضعيف عاما بعد عام كما كانوا يصنعون; فدلت هذه العبارة المؤكدة على شنعة فعلهم وقبحه، ولذلك ذكرت حالة التضعيف خاصة .قوله تعالى : واتقوا الله أي في أموال الربا فلا تأكلوها

“Kalimat mudhâ’afah mengisyaratkan akan perkalian kelipatan (tikrârit tadh’if) akibat restrukturisasi utang) berbasis waktu (tahun demi tahun) sebagaimana biasa kaum jahiliyah lakukan. Istilah ini menjadi penguat atas keburukan perilaku dan tabiat muamalah masyarakat arab jahiliyah. Oleh karena itu, diperingatkan pula mengenai ihwal pelipatgandaan tersebut secara khusus oleh firman Allah, ‘wat taqullâh,’ sehingga peringatan itu seolah bermakna ‘takutah kalian kepada Allah dalam urusan harta riba hasil pelipatgandaan itu, (dan jangan mengonsumsinya,” (Tafsir Al-Qurthuby Surat Ali Imran ayat 130, jilid II, halaman 27).

Riba an nasa'i yaitu riba yang terjadi karena jatuh tempo. Riba an nasa'i terjadi karena sebuah syarat tambahan yang disampaikan kepada pihak da'in (debitor) oleh muqridh (kreditor) agar debitor memberikan tambahan manfaat berupa harta (value) seiring harta yang dipinjamkannya seiring waktu penundaan (value based time).

Adapun riba an nasa'i terjadi karena jatuh tempo waktu pembayaran namun tidak mampu membayar sehingga diberikan perpanjangan tempo dengan pembayaran lebih besar.

ربا النسيئة الذي لم تكن العرب في الجاهلية تعرف سواه، وهو المأخوذ لأجل تأخير قضاء دين مستحق إلى أجل جديد، سواء أكان الدين ثمن مبيع أم قرضا

“Riba jahiliyah adalah riba yang sangat dikenal oleh masyarakat Arab kala itu, bahkan mereka tidak pernah mengenal riba yang selainnya dalam sejarah. Riba ini dipungut karena alasan tertundanya pelunasan hutang sehingga perlu daur ulang (restrukturisasi) dengan tempo yang baru, baik itu akibat utang karena penundaan pembayaran harga barang yang dibeli atau akibat akad utang piutang,” (Az-Zuhaily, Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuhû, [Beirut, Dârul Fikr: tt], juz IV, halaman 670).

Haramnya riba karena adanya penindasan (zhulm) melalui pelipatgandaan utang (adh’afan mudha’afah) akibat tambahan durasi waktu pelunasan utang.

Dalam pembahasan fiqih,  harta tidak memiliki kemampuan kulfah (kemampuan kerja) sehingga tidak boleh menerima bagian nilai dari basis waktu itu. Penambahan harta yang diikat sebab tambahan durasi waktu adalah sama dengan riba. Lain halnya bila harta itu disewa (akad ijarah), atau dibeli secara kredit, maka pengikatan harta dengan durasi waktu itu dibenarkan sebab akad ijarah (sewa jasa) atau bai’ taqshith (jual beli kredit) atau bai’ bil ajl (jual beli tempo).


DEFINISI BARANG RIBAWI

Barang ribawi adalah barang yang apabila dilakukan tukar menukar dengan cara yang tidak sesuai aturan syari'at dapat menjadi penyebab riba. Barang ribawi meliputi emas, perak, dan bahan makanan. 

 إنما يحرم في نقد وماقصد لطعم تقوتا أوتفكها أوتداويا

“Sesungguhnya riba diharamkan dalam emas, perak (nuqud), dan bahan pangan yang berfaedah sebagai sumber kekuatan, lauk pauk dan obat-obatan.” (Syekh Abu Zakaria Yahya Muhyiddin bin Syaraf al-Nawawy, Manhaju al-Thulâb, Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt.: 1/161)

Pernyataan di atas menjelaskan bahwa riba dilarang dalam jual beli barang yang terdiri atas emas, perak, dan bahan makanan. Oleh karena itu, emas dan perak (nuqud) serta bahan makanan dikenal dengan istilah barang ribawi, yaitu barang yang dapat mengakibatkan terjadinya akad riba bila terjadi kelebihan dalam salah satu pertukarannya (jual belinya).


MACAM MACAM RIBA

Macam macam riba ada 4 yakni:

1. Riba Al Fadl (riba karena kelebihan) 

2. Riba Al Yad (riba karena penundaan serah terima) 

3. Riba An Nasa'i (riba karena jatuh tempo) 

4. Riba Qordi (riba karena hutang piutang) 


1. RIBA AL FADL

Riba al-fadl yaitu transaksi jual beli harta ribawi (emas, perak dan bahan makanan) yang disertai dengan sesama jenisnya, dan disertai adanya melebihkan di salah satu barang yang dipertukarkan. Karena adanya unsur melebihkan (fudlul) ini maka riba ini diberi nama sebagai riba al-fadl (riba kelebihan). 

CONTOH:

Bu Masri'ah memiliki beras bagus seberat 1 kilogram. Bu Tina memiliki beras jelek seberat 2 kilogram. Bu Masri'ah bermaksud memiliki beras kualitas jelek milik Bu Tina tersebut untuk campuran pakan ternaknya. Sementara itu Bu Tina membutuhkan beras bagus untuk konsumsi keluarganya. Akhirnya, terjadilah transaksi keduanya untuk saling menukarkan beras tersebut. Bu Masri'ah membawa beras bagus seberat 1 kilogram dan Bu Tina membawa beras kualitas buruk seberat 2 kilogram. Transaksi terjadi dengan penukaran beras 1 kg ditukar dengan beras 2 kg. 

Ini masuknya riba al fadl karena beras 1 kg tidak ditukar dengan beras 1 kg. Jenisnya sama sama beras tapi ditukar dengan ukuran berbeda. 1 kg ditukar dengan 2 kg atau 3 kg dst ini masuknya riba. Yang boleh ya 1 kg beras dengan 1 kg beras. Takaran sama untuk jenis bahan pangan sama meskipun kualitas berbeda. Untuk menghindari kerugian karena kualitas berbeda, maka sebaiknya barang ditukar dengan uang. 

Solusinya:

Bu Masri'ah membeli beras bu Tina dengan uang senilai harga tiap kilo berapa. Misal Bu Tina menjul per kilo 5000. Bu Masri'ah membayar uang 10.000 untuk 2 kg beras jelek ke bu Tina. Barang dibayar dengan uang secara tunai itu boleh.

Sebaliknya Bu Tina membeli beras bu Masri'ah dengan uang. Bu Tina membayar 10.000/ kg ke bu Masri'ah


2. RIBA AL YAD

Riba al-yad yaitu riba yang terjadi akibat jual beli barang ribawi (emas, perak dan bahan makanan) yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. Karena ada unsur penundaan inilah, maka riba ini disebut sebagai riba al-yad (riba kontan).

CONTOH

Bu Masri'ah punya beras bagus seharga 10.000/kg. Bu Tina punya jagung 4 kg dimana nilai jual jagung 2500/kg. Nah, bu Masri'ah dan Bu Tina sama sama sepakat mau barter (menukar) 4 kg jagung dengan 1 kg beras. Bu Tina sudah menyerahkan jagungnya sebanyak 4 kg. Sementara bu Masri'ah belum menyerahkan berasnya, baru menyerahkan berasnya besok (beda waktu/ penundaan salah satu). Ini masuknya riba yad.

Solusi biar tidak riba:

4 kg jagung boleh ditukar dengan 1 kg beras (ukuran beda boleh karena beda jenis pangan bukan beras dengan beras, bukan jagung dengan jagung. Kalau sejenis maka ukuran wajib sama biar tidak riba, kalau tidak sejenis boleh beda misal beras dengan jagung, jagung dengan kacang hijau) dengan SYARAT penukaran terjadi langsung di tempat dan menyerahkannya bareng sehingga tidak riba. 

Misal begini: Bu Masri'ah membawa 1 kg beras bagus dan Bu Tina membawa 4 kg jagung dibawa di suatu tempat janjian, dan ditukarkan dalam waktu bersamaan tanpa ada penundaan. Saat bu Masri'ah menerima jagung, bu Tina menerima beras.

Yang menjadikan haram (riba YAD) itu waktu yang berbeda penyerahan atau ada penundaan serah terima barang. Yang menjadikan haram itu karena disebabkan ada kemungkinan harga 1 kg beras di kemudian hari berbeda dengan harga 4 kg jagung. Bahkan adakalanya harga 1 kg beras sama dengan harga 5 kg jagung. Nah ini masuknya ghoror (untung untungan)

Boleh 1 kg beras ditukar 4 kg jagung tapi penyerahan harus di tempat sama dalam waktu yang sama. Kalau di tempat beda dan waktunya beda masuknya riba YAD.

SYARAT TUKAR MENUKAR BARANG RIBAWI (emas, perak, bahan makanan) agar tidak menjadi riba:

1. Hulul (kontan) 

2. Taqabudl (saling menerima)

وشرط الحلول والتقابض والمراد بالتقابض ما يعم القبض حتى لو كان العوض معينا كفى الاستقلال بالقبض

“Disyaratkan kontan dan saling menerima. Yang dimaksud dengan al-taqabudl adalah suatu pernyataan yang memberi pengertian umum penerimaan sehingga seandainya “nilai tukar” sudah ditentukan (disepakati), maka cukup dengan penerimaan saja (istiqlal bi al-qabdli).” (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Asna al-Mathalib fi Syarhi Al-Raudlu al-Thalib, Beirut: Daru al-Fikr, tt.: 2/23!)

CONTOH:

4 kg jagung Bu Lisa ditukar dengan 1 kg beras Bu Tina dilakukan secara kontan (langsung) dan saling menyerahkan barang di tempat yang sama pada waktu yang sama.

Kalau penyerahan waktu dan tempat berbeda sudah termasuk riba. Yakni Riba Yad.


3. RIBA AN NASA'I

ربا النساء وهو البيع لأجل

“Riba al-nasa’ adalah riba akibat jual beli barang ribawi karena adanya tempo.”

CONTOH:

Bu Dewi menjual emas yang dimilikinya seberat 1 gram kepada Bu Halimah dengan harga disepakati 950 ribu rupiah. Bu Dewi menyerahkan emasnya kepada Bu Halimah, namun harganya (pembayarannya) baru diserahkan selang satu bulan berikutnya. Setelah jatuh tempo, ternyata Bu Halimah belum memiliki uang sebesar 950 ribu untuk dibayarkan Bu Dewi. Sementara itu, harga jual emas mengalami kenaikan sebesar 50.000 sehingga menjadi 1 juta rupiah per gram. Selanjutnya Bu Dewi berkata kepada Bu Halimah, akankah dihentikan transaksinya dengan resiko Bu Halimah membayar ke Bu Dewi sebesar 950 ribu  rupiah tapat sesuai jangka waktu bayar, ataukah dilanjut dengan menambah tempo 1 bulan lagi, dengan resiko Bu Halimah memiliki kewajiban membayar harga emas menjadi sebesar 1 juta rupiah (naik 50.000).  Naiknya harga emas dari 950 ribu rupiah menjadi 1 juta rupiah saat jatuh tempo sehingga menyebabkan harga jual beli barang menjadi berubah inilah yang disebut sebagai riba al-nasa’. Seolah, perubahan harga ini berwujud sebagai tambahan harga yang diakibatkan perubahan tempo.

Solusinya biar tidak jadi riba adalah jual beli langsung. Pembayaran tidak berjangka, dan langsung bayar di tempat. Atau dibayar senilai 950 ribu sesuai akad tanpa perpanjangan waktu karena jatuh tempo sehingga nilainya 1 juta. 50.000 karena jatuh tempo dan perpanjangan tempo inilah yang disebut riba an nasa'i.


4. RIBA QORDI

Riba qordi yaitu riba karena hutang-piutang.

CONTOH:

Pak Anto hutang uang di tahun 1990 sebesar 2 juta rupiah. Saat itu, uang sebesar itu bisa digunakan untuk membeli rumah tipe sederhana. Ternyata Pak Anto (Selaku peminjam) tidak bisa segera mengembalikan uang yang dipinjamnya dalam waktu dekat. Ia baru bisa mengembalikan setelah tahun 2020. Padahal, nilai tukar uang 2 juta rupiah mengalami kemerosotan yang tajam. Jangankan untuk membeli rumah, untuk membeli sapi saja, uang sebesar itu tidaklah mencukupi. Lantas bagaimana solusi penyelesaiannya? Apakah dibayar dengan uang sebesa 2 juta rupiah, ataukah harus dibayar dengan jalan mencari standart harga rumah tipe sederhana yang sekira bisa mewakili kondisi nilai tukar uang sebesar 2 juta rupiah di tahun 1990?

Solusinya adalah mencari standart harga rumah tipe sederhana yang sekira bisa mewakili kondisi nilai tukar uang sebesar 2 juta rupiah di tahun 1990.

ويرد) فى القرض (المثل فى المثلى) لأنه أقرب إلى حقه ولو فى نقد بطل التعامل به (و) يرد (فى المتقوم المثل صورة) لأنه اقترض بكرا ورد رباعيا وقال إن خياركم أحسنكم قضاء - رواه مسلم

“Hutang dikembalikan dengan rupa al-mitslu fi al-mitsly (sama wujud barangnya), karena kedekatannya dengan hak orang yang memberi hutang (muqridl), meskipun dalam kasus emas dan perak yang batal muamalahnya. Demikian juga, barang nominal (mutaqawwam) dikembalikan dengan barang yang sama wujudnya (sama-sama mutaqawwam), karena beliau Nabi SAW pernah meminjam unta bakar dikembalikan dalam rupa unta ruba’iy (sama-sama untanya), kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya, orang paling baiknya kalian adalah orang yang paling bagus dalam membayar hutangnya.” HR. Muslim. (Syekh Muhammad Khotib Al-Syirbiny, Mughny al-Muhtāj ilā Ma’rifati Ma’āniy Alfādhi al-Minhāj, Beirut: Daru al-Fikr, tt: 119!)

Maksud dari ibarot di atas adalah bahwa jika ada seorang hamba Allah meminjam uang (qiimah) kepada saudaranya yang lain, maka di tahun berapapun pengembalian itu, maka ia harus mengembalikan sejumlah nilainya (sejumlah nilai uang, bukan sejumlah nominal karena perbahan waktu terjadi perubahan kemerosotan nilai uang ataupun kenaikan nilai uang). Adapun bila ia meminjam wujud emas (mutaqawwam), maka si peminjam juga harus mengembalikan hutangnya dalam rupa emas. Jika meminjam uang dikembalikannya senilai dengan uang waktu itu bisa untuk membeli apa (uang 2 juta bisa untuk beli rumah sederhana dikembalikan dengan uang yang nominalnya setara bisa untuk membeli rumah sederhana), jika meminjam barang dikembalikannya dengan barang yang jenisnya sama dengan barang yang dipinjam (emas dengan emas, perak dengan perak, beras 100 kg dengan beras 100 kg, dll).

SYARAT HUTANG PIUTANG yaitu harus ma’lum dengan besaran hutangnya seandainya terjadi penundaan pembayaran, maka harga yang dibayar secara tunda tersebut adalah sama kedudukannya dengan hutangnya pembeli kepada penjual, dengan syarat bila telah disepakati harga penerimaannya. Selain itu antara si pemberi pinjaman dan si peminjam sama sama tahu takaran yang dipinjam atau nilai yang dipinjam secara jelas. 

ولا يصح القرض إلا فى مال معلوم فإن أقرضه دراهم غير معلومة الوزن أو طعاما غير معلوم الكيل لم يصح لأنه إذا لم يعلم قدر ذلك لم يمكنه القضاء

“Tidak sah suatu hutang piutang kecuali dalam wujud harta yang diketahui (jumlahnya). Oleh karena itu, jika seorang hamba menghutangkan dirham ke hamba Allah yang lain tanpa diketahui timbangannya, atau makanan yang tidak diketahui takarannya, maka akad hutang piutang tersebut tidak sah. Karena ketidaktahuan kadar, adalah sama dengan ketidakmungkinan untuk pelunasan.” (Muhyiddin Abu Yahya bin Syaraf Al-Nawawi, al-Majmu’, Daru al-Salafiyah, tt.: 13/168-169)


CATATAN:

Mohon maaf apabila ada kekeliruan dalam penulisan atau contoh, semua itu karena keteebatasan pengetahuan al fakir. Koreksi atau revisi bisa disampaikan apabila ditemukan kekeliruan. Tulisan ini tiada lain untuk membantu muslim agar mudah memahami riba dengan bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti sehingga para muslim dapat terhindar dari riba ataupun kegiatan yang berpotensi riba sehingga selamat dari dosa riba. Tulisan ini penulis hadiahkan pada orangtua dan para guru penulis. Hadiah fatekhah untuk orangtua dan guru-guru. Al fatekhah. Aamiin.


Segala kebenaran datangnya dari Allah

Segala kesalahan datangnya dari diri penulis


Semoga bermanfaat 😊


Salam,


Dewi Nur Halimah

(Halimah Az Zahra) 

Selasa, 10 Agustus 2021

MENGENANG PERISTIWA BERSEJARAH DALAM ISLAM DI BULAN MUHARAM

MENGENANG PERISTIWA BERSEJARAH DALAM ISLAM DI BULAN MUHARAM

*****

Oleh: Dewi Nur Halimah 

*****

Gambar 1. Bulan Muharam (Gambar Diunduh dari www.tribunnews.com). 


Seandainya kutuliskan tintaku untuk memuji rosulullah SAW, para nabi dan para ummahatul mukminin, maka samudra tinta pun tak akan habis untuk memujinya sebab betapa mulia akhlaknya dan betapa besar kita memetik hikmah dari kisah beliau-beliau. Karena beliau-beliau adalah samudra ilmu lagi angkasa akhlak. 

Duhai Rabbku, menyanjung kekasihMu membuatku terpukau. Bagaimana dengan diriMu yang Ar Rosyid (Maha Cerdas) lagi Al Husna (Maha Baik), bagaimanakah aku selayaknya memujimu, jika memuji kekasihmu yang notabennya makhlukMu saja sebegitu besarnya. Semoga belajar dari mencintai kekasihMu menjadi lantaran aku semakin mencintaiMu melalui tawasul pada para kekasihMu. Dari cinta manusia menuju cinta hakiki Rabb Alam Semesta. Aamiin. 

Bismillah la haula wala quwwata illa billah. Alhamdulillah ala kulli hal wa astagfirullah min kulli dzanbi.

Di bulan mulia ini. Izinkan aku menulis tentang peristiwa-peristiwa bersejarah dalam Islam di bulan Muharam.

PERISTIWA-PERISTIWA DALAM SEJARAH ISLAM DI BULAN MUHARAM

1. Diciptakannya Nabi Adam alaihi salam (AS) di surga. 

2. Pada bulan Muharam, taubat Nabi Adam AS diterima oleh Allah SWT.

3. Berlabuhnya kapal Nabi Nuh AS di bukit Zuhdi dengan selamat terjadi di bulan Muharam, yakni usai dunia dilanda banjir yang menghanyutkan dan membinasakan sebagian besar manusia di bumi.

4. Dilahirkannya Nabi Ibrahim AS. 

5. Selamatnya Nabi Ibrahim AS dari siksaan Raja Namrud terjadi di bulan Muharam. Siksa itu berupa nyala api, yang ternyata tidak membakar Nabi Ibrahim AS atas pertolongan Allah SWT.

6. Dikeluarkannya Nabi Yusuf AS dari sumur setelah diceburkan saudara-saudaranya. 

7. Pada bulan Muharam, Nabi Yusuf AS dibebaskan dari penjara kerajaan Mesir. Sebelumnya, Nabi Yusuf AS dipenjara karena fitnah yang menimpanya.

8. Peristiwa Nabi Yunus AS selamat dan keluar dari perut ikan besar yang menelannya terjadi di bulan Muharam.

9. Diterimanya taubat umat Nabi Yunus AS pada bulan Muharam. 

10. Dikembalikannya penglihatan Nabi Ya’qub AS. 

11. Nabi Ayyub AS disembuhkan Allah dari penyakitnya juga pada bulan Muharam.

12. Diampuninya Nabi Daud AS. 

13. Terbelahnya laut merah untuk Nabi Musa AS setelah dikejar Raja Fir’aun. 

14. Pada bulan Muharam, Nabi Musa AS dan umatnya (kaum Bani Israil), selamat dari pengejaran Raja Fir’aun di Laut Merah. Nabi Musa AS dan ratusan ribu umatnya selamat memasuki gurun Sinai untuk kembali ke tanah leluhur mereka.

15. Dilahirkannya Nabi Isa AS. 

16. Diangkatnya Nabi Isa AS ke langit. 

17. Rasulullah SAW menikahi putri kepala kabilah Bani Nadhir, Sayyidah Shafiyyah binti Huyay ra pada bulan Muharam. Kejadian ini menandai kemenangan umat Islam dalam perang Khaybar.

18. Pengangkatan Utsman bin Affan sebagai khalifah kaum muslimin pada Muharam 24 hijriah, menggantikan khalifah Umar bin Al-Khattab.

19. Peristiwa gugurnya Sayyidina Husein bin Sayyidina Ali ra, cucu Rasulullah SAW di Perang Karbala yang terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Muharram 61 H atau pada tanggal 9/10 Oktober 680 M.

Minggu, 08 Agustus 2021

KENAPA NGGAK IKUT CPNS?

KENAPA NGGAK IKUT CPNS? 

*****


Banyak yang tanya baik nemuin langsung maupun melalui chat privat ataupun direct message. Sebuah pertanyaan yang sebenarnya privasi, tapi jika tidak kujawab, semakin banyak yang tanya dan semakin membuat tidak nyaman. 

Beberapa hari lalu ada yang nemuin dan di hadapan banyak orang bertanya:

"Halimah, kog nggak ikut CPNS kenapa?. Mubadzir sekolah tinggi-tinggi, prestasi banyak, cerdas tapi nggak mau ikut seleksi CPNS terus. Kamu kuliah kan buat kerja biar sukses".

Sebuah perkataan seolah petir yang nylekit banget dan di hadapan banyak orang.

Aku mencoba santai dan tersenyum

"Ibu tidak ridho aku ikut CPNS. Ridho Allah bersama ridho ibuku. In syaAllah aku ta'at dan samikna wa athokna."

Mendengar jawabanku beliau tidak diam. Justru nerocos ngomel ngomel panjang banget.

"Ibumu itu gimana, harusnya bersyukur punya anak cerdas. Kog apa apa nggak diizinin. Masak lihat anak sukses nggak mau. Masak minta ditemanin anaknya terus. Luar kota mau luar pulau harusnya didukung. Penting sukses. Kalau sukses kan ya orangtua ikutan sukses."

Aku tersenyum... 

"Setiap orang memiliki pertimbangan masing masing Bu. Ada alasan tersendiri kenapa ibu tidak mengizinkan."



Setelah itu saya pergi. Sengaja pergi untuk menghindari debat. Seandainya saya ladeni pun mampu, tapi saya memilih pergi. Soalnya tidak untung dan tidak membawa manfaat. Alhamdulillah ada kegiatan lain yang menanti. Alhamdulillah la haula wala quwwata illa billah.

Pertimbangan ibu kenapa aku tidak boleh ikut CPNS. Karena jurusanku kalau ikut CPNS, lokasi penempatan mayoritas di Kalimantan, Sulawesi. Sementara aku belum menikah, ibu tidak melepasku jauh tanpa pengawasan makhram. Kecuali sudah nikah keputusan diberikan sepenuhnya pada suamiku, sebab aku tanggung jawabnya. Surgaku ada pada ridho suamiku. Selama aku belum nikah, ibu ingin aku kerja di lokasi dimana ibu bapak mudah mantau. Bapak berkeyakinan kalau anak perempuan itu sampai sebelum nikah itu tanggung jawabnya dunia akherat, kalau keluar rumah malam harus ditemani makhram, dalam hal ini bapak. Jadi kemana-mana saya kalau malam ya ditemani bapak, bukan karena saya takut. Sama sekali tidak, saya pemberani. Tapi saya taat bapak, samikna wa athokna soalnya ridho Allah bersama ridho orangtua. Kedua saya justru bersyukur kalau pergi malam ditemani bapak, itu artinya bapak menjaga pergaulanku agar terhindar dari ikhtilat. Ketika orangtua membiarkan pergaulan anak bebas dan ikhtilat, maka seorang ayah juga ikut menanggung dosanya. 

Aku pernah mengatakan:

"Wahai ayah, jika di dunia engkau tidak mendidikku sesuai syari'at dan benar benar menjagaku dari ikhtilat. Engkau tidak mendidikku agama dan akhlak, maka kelak jika aku di akherat, engkau akan kutuntut. Maka penuhilah tanggungjawabmu secara dzohir dan batin sebagai ayah. Bukan cuman untuk duniaku tapi juga akheratku agar putrimu selamat dunia akherat dan engkau pun selamat dari tuntutan putrimu di akherat."

Kalimat yang pernah kuucapkan ke Bapak. Itulah mengapa dari kecil sampai sekarang bapak benar benar mendidik ilmu, akhlak dan menjaga pergaulan sesuai syari'at. 

Hal yang perlu saya luruskan, tujuan tolabul ilmi adalah untuk menuntut ilmu sebagai bekal untuk beribadah, mencari ridho Allah. Jadi salah besar bagi saya pribadi kalau menuntut ilmu untuk ijazah dan pekerjaan. Saya mantab, selama kinerja bagus, kualitas bagus, pandai adaptasi kerjaan apapun bisa selama halal dan toyyib ya dimanapun bisa. Saya yakin rizki pasti cukup. Tidak hanya PNS saja yang makan, semua makhluk Allah makan.

Selain karena memang samikna wa athokna sama ibu, saya pun berpemikiran.

1. Misalkan saya ikut CPNS, lolos sampai final lalu ditempatkan di luar pulau. Lantas saya menikah, sementara suami saya dari Jawa. Otomatis akan LDR (Long Distance Relationship). Saya tidak mau LDR dengan suami, saya yang akan mengalah sebab kalau saya LDR, saya akan banyak kehilangan kesempatan memperoleh pahala melayani suami sebagaimana yang dilakukan oleh Sayyidah Muthi'ah ra. Kalau LDR an bagaimana mungkin saya bisa menyiapkan sarapan dan makan malam untuk suami setiap hari, sementara ini pahalanya besar. Kalau LDR, bagaimana mungkin saya bisa menyiapkan pakaian kerja, menyetrikakan, menyiapkan handuk dan alat mandi sedang ini pahalanya besar beserta pelayanan pelayanan lainnya seperti senyum di hadapan suami, menguatkan dia saat capek dan lelah, menemaninya dalam suka dan duka. Yang aku korbankan tidak ada apa-apanya dengan yang diteladankan Sayyidah Khodijah ra dan Sayyidah Muthi'ah ra. Sayyidah Khodijah ra rela meninggalkan karir dan memberikan seluruh harta, pikiran, tenaga untuk menemani suami berjuang di jalan Allah swt. Sayyidah Muthi'ah tidak berani memasukkan tamu ke dalam rumah tanpa izin suami sekalipun tamunya adalah sayyidah fatimah ra (anak rosulullah saw) dan Sayyidina Hasan ra serta Sayyidina Husain ra (cucu rosulullah saw) demi taatnya pada perintah rosulullah saw bahwa surga istri ada pada ridho suami. Hari-harinya untuk ibadah dan melayani suaminya. Saya tidak mau LDR, karena saya akan kehilangan banyak kesempatan meraih pahala melalui melayani suami. Suami dan anak adalah prioritas. Melayani suami dengan maksimal adalah ladang surgaku untuk mencapai puncak cinta tertinggi yakni meraih ridho Allah swt. Sedangkan urusan anak, in syaAllah aku ingin aku sendiri yang menjadi madrosah pertama yang mendidik ilmu dan akhlak sebelum anak kupondokkan.

2. Mencari nafkah atau karir adalah tanggung jawab suami, sedangkan istri tugas utamanya adalah melayani suami dan anak. Meskipun begitu, saya tidak kaku, tergantung situasi dan keadaan. Bila diperlukan, misal suami menghendaki menjadi wanita karir pun, saya akan menjadi wanita karir sekaligus IRT. Tetapi meskipun menjadi wanita karir, tetap tugas utama sebagai istri dan ibu menjadi prioritas saya. Seorang istri kerja bukan sebagai tulang punggung keluarga melainkan untuk membantu perekonomian keluarga, yang bertanggung jawab mencari nafkah tetap suami. Baik menjadi IRT maupun wanita karir atau menemani suami jualan in syaAllah siap semua. Dan semua ini sudah saya pelajari ilmunya, sudah saya praktekkan juga sebagai persiapan saya. Dimana saya menyiapkan diri bisa bisnis/dagang apa saja yang halal dari online maupun offline. Biar apa? Biar misal kemungkinan suami menghendaki saya jadi IRT. Saya tetap bisa kerja dari rumah, bisnis dari rumah baik bisnis jasa maupun jualan produk.

3. Saya mantab, bahwa rizki dijamin Allah. Kalau kualitas diri bagus, in syaAllah dimanapun akan dicari dan kesempatan akan Allah hadirkan. Bahkan burung dalam sangkar pun tetap makan, rizkinya dijamin Allah. Kecuali saya sudah nikah, sudah ikut suami dan tahu lokasi kerja suami dimana. Lantas suami mengizinkan saya ikut cpns, maka saya ikut cpns dan nyari lokasi di daerah suami barangkali ada lowongan CPNS di lokasi dimana suami saya kerja dan berdomisili. Itu pun kalau diizinkan, kembali lagi bahwa ridho Allah bersama ridho suami untuk wanita yang sudah menikah sebagaimana yang dicontohkan Sayyidah Muthi'ah ra. Alhamdulillah saya bisa kerja apa aja, jadi tidak pusing berada dimana pun. Saya pun mantab rizki pasti cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, tapi tak akan pernah cukup untuk gaya hidup. Selama hidup penuh syukur, in syaAllah akan dicukupkan Allah. Dan prinsipku nanti jika aku sudah menjadi seorang istri, aku tidak menuntut banyaknya nafkah harta yang diberikan suami, aku akan menghormatinya jika ia sudah melaksanakan kewajibannya. Yang aku tuntut adalah kehalalan nafkah rizki yang diberikan untukku dan anak-anakku, sebab nafkah rizki yang menjadi sumber makanan (dimakan) ini menjadi rujukan atau riyadhoh untuk memiliki dzuriyah ngalim cerdas soleh solekhah serta agar dzuriyah terhindar dari maksiyat. 

Sekaligus saya jawab, kapan nikah?. In syaAllah di saat yang tepat di waktu yang tepat di jam terbang Allah, di saat saya menemukan yang mencintai saya dan saya mencintainya. Pola pikir sefrekuensi serta visi misi dunia akherat sama. In syaAllah kalau sudah menemukan yang sevisi semisi dunia akherat, ya segera. Semua kembali ke Allah. Saya tidak terlalu ambil pusing, desakan banyak pun, bullying banyak, tidak akan merubah prinsip saya. Allah yang menjamin in syaAllah. Tuhanku Ar Rohman, tak akan menyia-nyiakan pengorbananku dan persiapanku.

Sungguh...

Dalam keluarga itu harus ada yang mengalah, dan soal karir aku mau mengalah sama suami. Akulah yang menemani dimanapun ia bertugas kerja domisilinya. Betapa banyak kasus di lapangan yang atas izin Allah (biidznillah) kujumpai, dimana dalam keluarga yang tidak mau mengalah berujung cerai. Sebagaimana contohnya 2 kasus terakhir yang kujumpai, istrinya dari Jepara dan suaminya dari Blora. Istri tidak mau ngalah diajak suami ke Blora, suami juga tidak mau ngalah diajak berumah di Jepara. Alhasil cerai. Satu lagi, istrinya seorang bidan dari Blora, suaminya seorang sales marketing dari Jepara dan sama sama anak tunggal. Mereka sudah menikah dan sudah memiliki anak satu, tidak ada yang mau mengalah, qodarullah cerai. Saya tidak mau hal ini. Semuanya sudah saya pertimbangkan matang-matang dan akherat menjadi tujuan.

Menerima lelaki sebagai pasangan hidup pun tidak bisa ngawur, karena menikah bukan game. Menikah adalah ibadah paling lama, sehingga saya mau yang pola pikir sefrekuensi, visi misi dunia akherat sama sehingga nanti saya dapat mengabdikan hidupku melayaninya dengan baik layaknya Zaujati Muthi'ah ra dan Zaujati Khodijah ra. Setelah menikah, surga istri ada pada ridho suami. Maka jangan salah memilih suami, salah memilih ukuran baju saja nyesalnya sebulan dua bulan. Kalau salah memilih suami, visi misi dunia akherat tidak sejalan, menyesal selamanya dan rumah tangga layaknya neraka.

Apapun pilihanmu, pahami dimana letak surgamu. Jadikan syari'at sebagai pedoman, hakekat sebagai penyeimbang. Prioritaskan akherat, teladani ummahatul mukminin dan para orang soleh terdahulu. Semoga keberkahan untuk kita semua. Aamiin.

Untukmu yang bertanya dan aku jawab, mohon hormati keputusanku. 

Jadi, jangan salahkan orangtuaku atas pilihanku untuk taat. Orangtuaku meminta pun jika aku tidak mau ta'at sudah barang pasti tidak kulakukan. Aku memilih taat adalah keputusanku yang kupilih. Orangtuaku mendidik kebaikan dan aku memutuskan untuk samikna wa athokna. Semoga barokah taat menjadi lantaran hidupku bahagia dunia akherat dan mendapatkan ridho Allah swt. Aamiin Ya Rabb. Ya Mujib Asa'ilin.


Salam,


Dewi Nur Halimah