HALIMAH BINTI MASDARI

Jumat, 22 Oktober 2021

MENGENAL RIBA DAN MACAM-MACAM RIBA BESERTA CONTOHNYA

MENGENAL RIBA DAN MACAM-MACAM RIBA BESERTA CONTOHNYA

*****

Oleh: Dewi Nur Halimah 

Gambar 1. Riba (picture was downloaded from www.google.com). 


PENGERTIAN RIBA

Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil (dzolim/ penindasan).

كل قرض جرى نفعا للمقرض فهو ربا

“Semua transaksi utang yang mengambil kemanfaatan bagi pihak yang diutangi (kreditor), maka ia adalah riba.”

Riba yang dimaksud adalah riba qordi (riba karena hutang piutang) dan riba an nasa'i (riba karena jatuh tempo pembayaran). Atau bisa juga riba karena bunga seperti rentenir, bunga bank saat hutang piutang, dll.

ومضاعفة إشارة إلى تكرار التضعيف عاما بعد عام كما كانوا يصنعون; فدلت هذه العبارة المؤكدة على شنعة فعلهم وقبحه، ولذلك ذكرت حالة التضعيف خاصة .قوله تعالى : واتقوا الله أي في أموال الربا فلا تأكلوها

“Kalimat mudhâ’afah mengisyaratkan akan perkalian kelipatan (tikrârit tadh’if) akibat restrukturisasi utang) berbasis waktu (tahun demi tahun) sebagaimana biasa kaum jahiliyah lakukan. Istilah ini menjadi penguat atas keburukan perilaku dan tabiat muamalah masyarakat arab jahiliyah. Oleh karena itu, diperingatkan pula mengenai ihwal pelipatgandaan tersebut secara khusus oleh firman Allah, ‘wat taqullâh,’ sehingga peringatan itu seolah bermakna ‘takutah kalian kepada Allah dalam urusan harta riba hasil pelipatgandaan itu, (dan jangan mengonsumsinya,” (Tafsir Al-Qurthuby Surat Ali Imran ayat 130, jilid II, halaman 27).

Riba an nasa'i yaitu riba yang terjadi karena jatuh tempo. Riba an nasa'i terjadi karena sebuah syarat tambahan yang disampaikan kepada pihak da'in (debitor) oleh muqridh (kreditor) agar debitor memberikan tambahan manfaat berupa harta (value) seiring harta yang dipinjamkannya seiring waktu penundaan (value based time).

Adapun riba an nasa'i terjadi karena jatuh tempo waktu pembayaran namun tidak mampu membayar sehingga diberikan perpanjangan tempo dengan pembayaran lebih besar.

ربا النسيئة الذي لم تكن العرب في الجاهلية تعرف سواه، وهو المأخوذ لأجل تأخير قضاء دين مستحق إلى أجل جديد، سواء أكان الدين ثمن مبيع أم قرضا

“Riba jahiliyah adalah riba yang sangat dikenal oleh masyarakat Arab kala itu, bahkan mereka tidak pernah mengenal riba yang selainnya dalam sejarah. Riba ini dipungut karena alasan tertundanya pelunasan hutang sehingga perlu daur ulang (restrukturisasi) dengan tempo yang baru, baik itu akibat utang karena penundaan pembayaran harga barang yang dibeli atau akibat akad utang piutang,” (Az-Zuhaily, Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuhû, [Beirut, Dârul Fikr: tt], juz IV, halaman 670).

Haramnya riba karena adanya penindasan (zhulm) melalui pelipatgandaan utang (adh’afan mudha’afah) akibat tambahan durasi waktu pelunasan utang.

Dalam pembahasan fiqih,  harta tidak memiliki kemampuan kulfah (kemampuan kerja) sehingga tidak boleh menerima bagian nilai dari basis waktu itu. Penambahan harta yang diikat sebab tambahan durasi waktu adalah sama dengan riba. Lain halnya bila harta itu disewa (akad ijarah), atau dibeli secara kredit, maka pengikatan harta dengan durasi waktu itu dibenarkan sebab akad ijarah (sewa jasa) atau bai’ taqshith (jual beli kredit) atau bai’ bil ajl (jual beli tempo).


DEFINISI BARANG RIBAWI

Barang ribawi adalah barang yang apabila dilakukan tukar menukar dengan cara yang tidak sesuai aturan syari'at dapat menjadi penyebab riba. Barang ribawi meliputi emas, perak, dan bahan makanan. 

 إنما يحرم في نقد وماقصد لطعم تقوتا أوتفكها أوتداويا

“Sesungguhnya riba diharamkan dalam emas, perak (nuqud), dan bahan pangan yang berfaedah sebagai sumber kekuatan, lauk pauk dan obat-obatan.” (Syekh Abu Zakaria Yahya Muhyiddin bin Syaraf al-Nawawy, Manhaju al-Thulâb, Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt.: 1/161)

Pernyataan di atas menjelaskan bahwa riba dilarang dalam jual beli barang yang terdiri atas emas, perak, dan bahan makanan. Oleh karena itu, emas dan perak (nuqud) serta bahan makanan dikenal dengan istilah barang ribawi, yaitu barang yang dapat mengakibatkan terjadinya akad riba bila terjadi kelebihan dalam salah satu pertukarannya (jual belinya).


MACAM MACAM RIBA

Macam macam riba ada 4 yakni:

1. Riba Al Fadl (riba karena kelebihan) 

2. Riba Al Yad (riba karena penundaan serah terima) 

3. Riba An Nasa'i (riba karena jatuh tempo) 

4. Riba Qordi (riba karena hutang piutang) 


1. RIBA AL FADL

Riba al-fadl yaitu transaksi jual beli harta ribawi (emas, perak dan bahan makanan) yang disertai dengan sesama jenisnya, dan disertai adanya melebihkan di salah satu barang yang dipertukarkan. Karena adanya unsur melebihkan (fudlul) ini maka riba ini diberi nama sebagai riba al-fadl (riba kelebihan). 

CONTOH:

Bu Masri'ah memiliki beras bagus seberat 1 kilogram. Bu Tina memiliki beras jelek seberat 2 kilogram. Bu Masri'ah bermaksud memiliki beras kualitas jelek milik Bu Tina tersebut untuk campuran pakan ternaknya. Sementara itu Bu Tina membutuhkan beras bagus untuk konsumsi keluarganya. Akhirnya, terjadilah transaksi keduanya untuk saling menukarkan beras tersebut. Bu Masri'ah membawa beras bagus seberat 1 kilogram dan Bu Tina membawa beras kualitas buruk seberat 2 kilogram. Transaksi terjadi dengan penukaran beras 1 kg ditukar dengan beras 2 kg. 

Ini masuknya riba al fadl karena beras 1 kg tidak ditukar dengan beras 1 kg. Jenisnya sama sama beras tapi ditukar dengan ukuran berbeda. 1 kg ditukar dengan 2 kg atau 3 kg dst ini masuknya riba. Yang boleh ya 1 kg beras dengan 1 kg beras. Takaran sama untuk jenis bahan pangan sama meskipun kualitas berbeda. Untuk menghindari kerugian karena kualitas berbeda, maka sebaiknya barang ditukar dengan uang. 

Solusinya:

Bu Masri'ah membeli beras bu Tina dengan uang senilai harga tiap kilo berapa. Misal Bu Tina menjul per kilo 5000. Bu Masri'ah membayar uang 10.000 untuk 2 kg beras jelek ke bu Tina. Barang dibayar dengan uang secara tunai itu boleh.

Sebaliknya Bu Tina membeli beras bu Masri'ah dengan uang. Bu Tina membayar 10.000/ kg ke bu Masri'ah


2. RIBA AL YAD

Riba al-yad yaitu riba yang terjadi akibat jual beli barang ribawi (emas, perak dan bahan makanan) yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. Karena ada unsur penundaan inilah, maka riba ini disebut sebagai riba al-yad (riba kontan).

CONTOH

Bu Masri'ah punya beras bagus seharga 10.000/kg. Bu Tina punya jagung 4 kg dimana nilai jual jagung 2500/kg. Nah, bu Masri'ah dan Bu Tina sama sama sepakat mau barter (menukar) 4 kg jagung dengan 1 kg beras. Bu Tina sudah menyerahkan jagungnya sebanyak 4 kg. Sementara bu Masri'ah belum menyerahkan berasnya, baru menyerahkan berasnya besok (beda waktu/ penundaan salah satu). Ini masuknya riba yad.

Solusi biar tidak riba:

4 kg jagung boleh ditukar dengan 1 kg beras (ukuran beda boleh karena beda jenis pangan bukan beras dengan beras, bukan jagung dengan jagung. Kalau sejenis maka ukuran wajib sama biar tidak riba, kalau tidak sejenis boleh beda misal beras dengan jagung, jagung dengan kacang hijau) dengan SYARAT penukaran terjadi langsung di tempat dan menyerahkannya bareng sehingga tidak riba. 

Misal begini: Bu Masri'ah membawa 1 kg beras bagus dan Bu Tina membawa 4 kg jagung dibawa di suatu tempat janjian, dan ditukarkan dalam waktu bersamaan tanpa ada penundaan. Saat bu Masri'ah menerima jagung, bu Tina menerima beras.

Yang menjadikan haram (riba YAD) itu waktu yang berbeda penyerahan atau ada penundaan serah terima barang. Yang menjadikan haram itu karena disebabkan ada kemungkinan harga 1 kg beras di kemudian hari berbeda dengan harga 4 kg jagung. Bahkan adakalanya harga 1 kg beras sama dengan harga 5 kg jagung. Nah ini masuknya ghoror (untung untungan)

Boleh 1 kg beras ditukar 4 kg jagung tapi penyerahan harus di tempat sama dalam waktu yang sama. Kalau di tempat beda dan waktunya beda masuknya riba YAD.

SYARAT TUKAR MENUKAR BARANG RIBAWI (emas, perak, bahan makanan) agar tidak menjadi riba:

1. Hulul (kontan) 

2. Taqabudl (saling menerima)

وشرط الحلول والتقابض والمراد بالتقابض ما يعم القبض حتى لو كان العوض معينا كفى الاستقلال بالقبض

“Disyaratkan kontan dan saling menerima. Yang dimaksud dengan al-taqabudl adalah suatu pernyataan yang memberi pengertian umum penerimaan sehingga seandainya “nilai tukar” sudah ditentukan (disepakati), maka cukup dengan penerimaan saja (istiqlal bi al-qabdli).” (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Asna al-Mathalib fi Syarhi Al-Raudlu al-Thalib, Beirut: Daru al-Fikr, tt.: 2/23!)

CONTOH:

4 kg jagung Bu Lisa ditukar dengan 1 kg beras Bu Tina dilakukan secara kontan (langsung) dan saling menyerahkan barang di tempat yang sama pada waktu yang sama.

Kalau penyerahan waktu dan tempat berbeda sudah termasuk riba. Yakni Riba Yad.


3. RIBA AN NASA'I

ربا النساء وهو البيع لأجل

“Riba al-nasa’ adalah riba akibat jual beli barang ribawi karena adanya tempo.”

CONTOH:

Bu Dewi menjual emas yang dimilikinya seberat 1 gram kepada Bu Halimah dengan harga disepakati 950 ribu rupiah. Bu Dewi menyerahkan emasnya kepada Bu Halimah, namun harganya (pembayarannya) baru diserahkan selang satu bulan berikutnya. Setelah jatuh tempo, ternyata Bu Halimah belum memiliki uang sebesar 950 ribu untuk dibayarkan Bu Dewi. Sementara itu, harga jual emas mengalami kenaikan sebesar 50.000 sehingga menjadi 1 juta rupiah per gram. Selanjutnya Bu Dewi berkata kepada Bu Halimah, akankah dihentikan transaksinya dengan resiko Bu Halimah membayar ke Bu Dewi sebesar 950 ribu  rupiah tapat sesuai jangka waktu bayar, ataukah dilanjut dengan menambah tempo 1 bulan lagi, dengan resiko Bu Halimah memiliki kewajiban membayar harga emas menjadi sebesar 1 juta rupiah (naik 50.000).  Naiknya harga emas dari 950 ribu rupiah menjadi 1 juta rupiah saat jatuh tempo sehingga menyebabkan harga jual beli barang menjadi berubah inilah yang disebut sebagai riba al-nasa’. Seolah, perubahan harga ini berwujud sebagai tambahan harga yang diakibatkan perubahan tempo.

Solusinya biar tidak jadi riba adalah jual beli langsung. Pembayaran tidak berjangka, dan langsung bayar di tempat. Atau dibayar senilai 950 ribu sesuai akad tanpa perpanjangan waktu karena jatuh tempo sehingga nilainya 1 juta. 50.000 karena jatuh tempo dan perpanjangan tempo inilah yang disebut riba an nasa'i.


4. RIBA QORDI

Riba qordi yaitu riba karena hutang-piutang.

CONTOH:

Pak Anto hutang uang di tahun 1990 sebesar 2 juta rupiah. Saat itu, uang sebesar itu bisa digunakan untuk membeli rumah tipe sederhana. Ternyata Pak Anto (Selaku peminjam) tidak bisa segera mengembalikan uang yang dipinjamnya dalam waktu dekat. Ia baru bisa mengembalikan setelah tahun 2020. Padahal, nilai tukar uang 2 juta rupiah mengalami kemerosotan yang tajam. Jangankan untuk membeli rumah, untuk membeli sapi saja, uang sebesar itu tidaklah mencukupi. Lantas bagaimana solusi penyelesaiannya? Apakah dibayar dengan uang sebesa 2 juta rupiah, ataukah harus dibayar dengan jalan mencari standart harga rumah tipe sederhana yang sekira bisa mewakili kondisi nilai tukar uang sebesar 2 juta rupiah di tahun 1990?

Solusinya adalah mencari standart harga rumah tipe sederhana yang sekira bisa mewakili kondisi nilai tukar uang sebesar 2 juta rupiah di tahun 1990.

ويرد) فى القرض (المثل فى المثلى) لأنه أقرب إلى حقه ولو فى نقد بطل التعامل به (و) يرد (فى المتقوم المثل صورة) لأنه اقترض بكرا ورد رباعيا وقال إن خياركم أحسنكم قضاء - رواه مسلم

“Hutang dikembalikan dengan rupa al-mitslu fi al-mitsly (sama wujud barangnya), karena kedekatannya dengan hak orang yang memberi hutang (muqridl), meskipun dalam kasus emas dan perak yang batal muamalahnya. Demikian juga, barang nominal (mutaqawwam) dikembalikan dengan barang yang sama wujudnya (sama-sama mutaqawwam), karena beliau Nabi SAW pernah meminjam unta bakar dikembalikan dalam rupa unta ruba’iy (sama-sama untanya), kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya, orang paling baiknya kalian adalah orang yang paling bagus dalam membayar hutangnya.” HR. Muslim. (Syekh Muhammad Khotib Al-Syirbiny, Mughny al-Muhtāj ilā Ma’rifati Ma’āniy Alfādhi al-Minhāj, Beirut: Daru al-Fikr, tt: 119!)

Maksud dari ibarot di atas adalah bahwa jika ada seorang hamba Allah meminjam uang (qiimah) kepada saudaranya yang lain, maka di tahun berapapun pengembalian itu, maka ia harus mengembalikan sejumlah nilainya (sejumlah nilai uang, bukan sejumlah nominal karena perbahan waktu terjadi perubahan kemerosotan nilai uang ataupun kenaikan nilai uang). Adapun bila ia meminjam wujud emas (mutaqawwam), maka si peminjam juga harus mengembalikan hutangnya dalam rupa emas. Jika meminjam uang dikembalikannya senilai dengan uang waktu itu bisa untuk membeli apa (uang 2 juta bisa untuk beli rumah sederhana dikembalikan dengan uang yang nominalnya setara bisa untuk membeli rumah sederhana), jika meminjam barang dikembalikannya dengan barang yang jenisnya sama dengan barang yang dipinjam (emas dengan emas, perak dengan perak, beras 100 kg dengan beras 100 kg, dll).

SYARAT HUTANG PIUTANG yaitu harus ma’lum dengan besaran hutangnya seandainya terjadi penundaan pembayaran, maka harga yang dibayar secara tunda tersebut adalah sama kedudukannya dengan hutangnya pembeli kepada penjual, dengan syarat bila telah disepakati harga penerimaannya. Selain itu antara si pemberi pinjaman dan si peminjam sama sama tahu takaran yang dipinjam atau nilai yang dipinjam secara jelas. 

ولا يصح القرض إلا فى مال معلوم فإن أقرضه دراهم غير معلومة الوزن أو طعاما غير معلوم الكيل لم يصح لأنه إذا لم يعلم قدر ذلك لم يمكنه القضاء

“Tidak sah suatu hutang piutang kecuali dalam wujud harta yang diketahui (jumlahnya). Oleh karena itu, jika seorang hamba menghutangkan dirham ke hamba Allah yang lain tanpa diketahui timbangannya, atau makanan yang tidak diketahui takarannya, maka akad hutang piutang tersebut tidak sah. Karena ketidaktahuan kadar, adalah sama dengan ketidakmungkinan untuk pelunasan.” (Muhyiddin Abu Yahya bin Syaraf Al-Nawawi, al-Majmu’, Daru al-Salafiyah, tt.: 13/168-169)


CATATAN:

Mohon maaf apabila ada kekeliruan dalam penulisan atau contoh, semua itu karena keteebatasan pengetahuan al fakir. Koreksi atau revisi bisa disampaikan apabila ditemukan kekeliruan. Tulisan ini tiada lain untuk membantu muslim agar mudah memahami riba dengan bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti sehingga para muslim dapat terhindar dari riba ataupun kegiatan yang berpotensi riba sehingga selamat dari dosa riba. Tulisan ini penulis hadiahkan pada orangtua dan para guru penulis. Hadiah fatekhah untuk orangtua dan guru-guru. Al fatekhah. Aamiin.


Segala kebenaran datangnya dari Allah

Segala kesalahan datangnya dari diri penulis


Semoga bermanfaat 😊


Salam,


Dewi Nur Halimah

(Halimah Az Zahra) 

Tidak ada komentar :