HALIMAH BINTI MASDARI

Tampilkan postingan dengan label Konstitusi.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konstitusi.. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Mei 2020

KORELASI ANTARA PANCASILA DAN PIAGAM MADINAH

KORELASI ANTARA PANCASILA DAN PIAGAM MADINAH
*****
Oleh: Dewi Nur Halimah


Gambar 1. Pancasila Sebagai Piagam Madinah NKRI (Available at: www.jalandamai.org).

Piagam Madinah merupakan konstitusi pertama yang tertulis secara resmi dalam perjalanan sejarah manusia. Piagam Madinah disebut juga dengan istilah Perjanjian Madinah, Dustur Madinah, dan Shahifah Al-Madinah, merupakan kesepakatan damai sekaligus draf perundang-undangan yang mengatur kemajemukan komunitas dan berbagai sektor kehidupan Madinah, mulai dari urusan politik, sosial, hukum, ekonomi, hak asasi manusia, kesetaraan, kebebasan beragama, pertahanan, keamanan, dan perdamaian. Belajar dari piagam madinah, isi pancasila tak lepas korelasinya dengan piagam madinah.

Sebagai contohnya adalah bunyi sila pertama pancasila adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa". Sila pertama pancasila sendiri diubah dari sila pertama piagam Jakarta yang berbunyi "Ketuhanan dengan menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Mengapa dirubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa"?. Karena di Indonesia pada masa pasca Kemerdekaan, agama yang diakui di Indonesia ada 5 yakni Islam, Kristen, Katholik, Hindu, dan Budha. Jika sila pertama pancasila tetap seperti sila pertama piagam Jakarta, maka akan terjadi perpecahan. Sebab agama di Indonesia bukan hanya Islam, melainkan ada juga 4 agama lain yang diakui keberadaannya meskipun minoritas yakni Kristen, Katholik, Hindu, dan Budha. Kendati minoritas, persatuan dan eksistensinya perlu dipertahankan.

Isi sila pertama pancasila memiliki tujuan yang sama dengan piagam madinah. Ya, piagam madinah menjadi inspirasi konstitusi pertama di dunia yang menjadi rujukan pancasila. Piagam madinah memperkenalkan sistem kehidupan yang harmonis dan damai bagi masyarakat Madinah yang majemuk nan plural. Rasulullah saw mengajarkan dasar negara yang kuat bagi pembentukan masyarakat baru, yaitu masyarakat madani yang rukun dan damai. Dimana dalam piagam Madinah, rosulullah saw mempersatukan 3 kelompok yang berbeda, yakni muslim dari kalangan Muhajirin dan Anshar sebagai kelompok mayoritas, non-muslim dari suku Aus dan Khazraj yang belum masuk Islam sebagai kelompok minoritas, dan kelompok Yahudi. Di sinilah Rosulullah saw mengajarkan pluralisme beragama, toleransi untuk mewujudkan persatuan.

Gambar 2. Pancasila (Available at: www.kompasiana.com). 

Sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) dan ketiga (Persatuan Indonesia) tiada lain diambil oleh para negarawan dan ulama Indonesia pada waktu itu dengan meneladani piagam madinah. Piagam madinah mengajarkan pada konstitusi dunia bahwa menjaga persatuan umat beragama yang heterogen untuk mencapai perdamaian adalah prioritas. Sikap rosulullah saw yang toleransi dan mau mengakui keberadaan agama lain (nasrani dan yahudi) menjadikan negara Madinah yang sebelumnya selalu diributkan dengan peperangan ratusan tahun menjadi damai dan bersatu padu rukun hidup berdampingan.

Sila kedua pancasila yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab" pun tidak lepas dari inspirasi piagam madinah. Isi sila kedua pancasila menitikberatkan pada 3 poin yakni kemanusiaan (perikemamusiaan), keadilan, dan adab (akhlak atau sopan santun). Sila kedua ini memiliki intisari yang tidak jauh dari pasal 13, 14, 15, 16, 17, dan 18 piagam madinah yang berisi tentang kemanusiaan dan sopan santun. Berikut adalah punyi pasal 13 - 18 piagam madinah:

Pasal 13: Orang-orang mukmin yang takwa harus menentang orang yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka (berisi tentang kemanusiaan dan sopan santun).

Pasal 14: Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang6 beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman (berisi tentang kemanusiaan dan sopan santun).

Pasal 15: Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada golongan lain (saling membantu adalah wujud kemanusiaan).

Pasal 16: Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang (olehnya) [pertolongan dan santunan merupakan bagian dari kemanusiaan dan sopan santun].

Pasal 17: Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka (berisi tentang keadilan dan kemanusiaan).

Pasal 18: Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu-membahu satu sama lain (berisi tentang kemanusiaan dan kesopanan).

Piagam madinah mengajarkan pada dunia bahwa kemanusiaan diutamakan dengan membentuk sistem tatanan masyarakat madani (Madinah) yang saling tolong-menolong menjaga negara dalam kondisi perang. Masyarakat Madinah diberikan kebebasan pengelolaan harta dalam kondisi damai. Ketika dalam kondisi perang, pemerintah negara Islam menetapkan aturan lainnya yaitu saling tolong-menolong baik jiwa maupun harta. Selama mereka tinggal bersama di satu negara, maka mereka wajib sama-sama membela tanah air mereka dari unsur-unsur luar yang hendak berbuat jahat. Kerja sama ini tidak hanya terbatas pada unsur militer saja, akan tetapi baik orang Yahudi maupun kaum muslimin juga wajib membiayai negara dalam upaya menghadapi pihak luar yang ingin berbuat jahat terhadap tanah air (wajib bela negara). Tujuannya adalah untuk melindungi Madinah tempat tinggal mereka bersama sebagai bentuk cinta tanah air. Piagam Madinah ini mempertegas sifat adil yang dimiliki oleh kaum muslimin. Keputusan yang adil untuk semua kaum baik kaum muslimin, kaum nasrani maupun kaum Yahudi.

Adapun sila ke empat pancasila yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan" juga sejalan dengan isi piagam madinah yang mengajarkan kerjasama (musyawarah). Piagam madinah mengajarkan arti kerja sama untuk menciptakan maslahat negara. Selain itu, kata "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan" juga tak jauh berbeda dengan isi piagam madinah yang mengajarkan apabila terjadi konflik/permasalahan maka dikembalikan pada hukum Allah swt dan rosulullah saw selaku kepala negara.

Sedangkan sila kelima pancasila yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia" pun juga sejalan dengan keadilan yang diajarkan oleh piagam madinah. Piagam madinah berisi ajaran untuk menolong orang yang dizalimi. Baik orang yang dizalimi tersebut anggota satu kabilah atau bukan. Ini menunjukkan bahwa keadilan tidak pandang bulu. Seandainya pun yang berlaku zalim adalah orang satu kabilah, maka yang ditolong tetap orang yang didzalimi. Hal ini menghapus tradisi jahiliyah yang menolong seseorang semata-mata karena alasan kekeluargaan, kekerabatan, maupun kekayaan. Hukum adil tanpa pandang bulu, tidak lancip ke bawah (kaum lemah seperti fakir miskin, dhuafa, dll) lantas tumpul ke atas (seperti pejabat, konglomerat, hartawan, dll), melainkan lancip ke atas juga ke bawah sehingga adil. Nah, inilah esensi bentuk keadilan yang hakiki yang dijadikan rujukan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Semoga tulisan dan pemikiran saya (Dewi Nur Halimah, Halimah Az Zahra, Halimah bintu Masdari) ini bermanfaat untuk pembaca. Tulisan ini Halimah hadiahkan pada Bapak Masdari dan Ibu Mahzunah selaku orangtua dan guru pertama saya serta bapak Khusnul Maat selaku inspirator penulis dalam menulis karya ini. Selain itu tulisan ini juga saya dedikasikan untuk Nabi Muhammad saw, Ummahatul mukminin, para khulafaur rosyidin, dan ahlul bait. Tak lupa sebagai hadiah pula pada para kiahi saya, guru saya dari MI, TK, SD, SMP, SMA, hingga pesantren. Semoga tulisan ini bermanfaat dunia akherat dan menjadi amal jariyah penulis dan para guru penulis. Lahul fatekhah. Aamiin.

NOTE :
Mohon baca fatekhah dihadiahkan pada rosululah saw dan solawat 3 kali setelah membaca tulisan ini. In syaAllah jika dirasa bermanfaat halal untuk dishare sekalipun tanpa izin penulis selama tidak ada tulisan sedikit pun yang dirubah.

Segala kebenaran datangnya dari Allah swt. Dan segala kesalahan datangnya dari Al Faqir. Semoga tulisan ini bermanfaat dunia dan akherat. Salam takdzim penulis untuk para guru penulis. In syaAllah kritik dan saran yang membangun yang disampaikan dengan baik oleh pembaca sangat penulis harapan untuk kebaikan penulisan selanjutnya. Terimakasih

SUMBER INSPIRASI TULISAN:

Hasil diskusi dengan Bapak Khusnul Maat pada 16 Mei 2020, Blora.

SUMBER PUSTAKA GAMBAR:
  1. Fatimah, Nuri Alyatin. 2020. "Implementasi Pancasila". Available at: https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/alyatinfatimah/5e3240e3d541df4e504ec8f2/implementasi-pancasila. Didownload pada 28 Mei 2020.
  2. Solahudin Wafi, Muhammad. 2020. "Pancasila Sebagai Piagam Madinah NKRI". Available at: https://www.google.com/amp/s/jalandamai.org/pancasila-sebagai-piagam-madinah-nkri.html/amp. Didownload pada 28 Mei 2020.