HALIMAH BINTI MASDARI

Minggu, 10 April 2022

KENAPA KITA HARUS BELAJAR SETIAP HARI?

KENAPA KITA HARUS BELAJAR SETIAP HARI?

*****

Oleh: Dewi Nur Halimah

Email: halimahundip@gmail.com, 

HP. 0859159991610 

*****




Berbincang soal belajar, belajar adalah kewajiban kita sejak lahir sampai ke liang lahat. Belajar adalah perubahan yang relatif permanen dalam perilaku atau potensi perilaku sebagai hasil dari pengalaman atau latihan yang diperkuat. Belajar merupakan akibat adanya interaksi antara stimulus dan respons. Belajar memberikan output berupa otak yang pandai memahami apa yang telah dipelajari.

Belajar bisa dilakukan dengan membaca, menulis, menghafalkan, maupun berlatih. Kebiasaan belajar akan meningkatkan kemampuan literasi kita. Bila tubuh membutuhkan perawatan skincare, badan memerlukan pakaian, jiwa memerlukan perhatian dan kasih sayang, pun jua otak memerlukan braincare. Kesadaran diri akan kebutuhan belajar perlu dicukupi dengan baik. Sesungguhnya menahan lelahnya belajar jauh lebih baik daripada menahan kebodohan.

Jika kita mampu bermain  berjam-jam hingga lupa waktu, kita mampu hang out berjam jam dengan teman, seharusnya kita juga mampu belajar berjam-jam tiap hari. Sebenarnya, belajar itu tak seseram yang dibayangkan seperti bikin pusing, bosen dan jenuh. Belajar itu asyik dan menyenangkan kalau kita memiliki kesadaran akan pentingnya belajar sebagai kebutuhan.

Dengan belajar, kita akan mendapatkan banyak manfaat untuk kehidupan kita. Adapun manfaat belajar:

1. Menjadikan otak cerdas

Otak itu bagaikan kendaraan, belajar itu bagaikan bahan bakar. Kendaraan tak akan bisa digunakan apabila tidak terisi bahan bakar. Pun demikian otak, otak tak akan mampu berpikir dengan baik jika otak jarang digunakan untuk belajar. Semakin rajin belajar, maka semakin luas pengetahuan kita, dan semakin mudah bagi kita untuk memecahkan masalah yang rumit.

2. Mengasah otak lebih terampil

Otak yang sering digunakan untuk belajar sama halnya dengan pisau yang sering diasah. Pisau yang sering diasah akan semakin tajam untuk memotong. Pun demikian otak, otak yang sering diservice dengan braincare (belajar) maka otak akan terampil memecahkan setiap soal-soal yang dihadapi.

3. Mendewasakan pola pikir

Semakin banyak belajar, maka semakin luas wawasan. Wawasan yang luas dengan sudut pandang dari beberapa sisi. Wawasan luas mendorong pola pikir toleransi, pluralisme dan menerima perbedaan sebagai rahmad dengan hati yang lapang. Selain itu, wawasan luas mencegah sikap intoleran, radikal, dan ekslusifisme.

4. Terhindar dari kebodohan

Belajar adalah cara untuk mencerdaskan otak sekaligus menghindarkan diri dari kebodohan. Dengan belajar, kita dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Kemampuan membedakan antara yang baik dan buruk dapat mencegah kita dari hal hal buruk. Belajar adalah mata rantai pemutus kebodohan dan kemiskinan. Dengan kita belajar maka kita akan berpola pikir dewasa dan solutif. Tentu saja hal ini dapat meningkatkan kualitas SDM kita sehingga mimiliki peluang mendapatkan pekerjaan  yang baik dan mensejahterakan kehidupan kita lebih baik.

5. Membentuk jiwa yang inovatif, solutif dan produktif.

Belajar yang rajin akan membentuk jiwa yang produktif dan inovatif. Wawasan yang luas akan mendorong kita untuk kreatif dalam mengatasi permasalahan hingga menemukan solusi.

Minggu, 20 Maret 2022

WAHAI SUAMI, DUKUNG MENTAL ISTRI TETAP SEHAT!

WAHAI SUAMI, DUKUNG MENTAL ISTRI TETAP SEHAT! 

*****

Oleh: Dewi Nur Halimah binti Masdari 

Kanti Utami (sumber gambar : www.aceh.tribunews.com)

Wahai para suami...

Kamu tak merawat istrimu dari kecil hingga dewasa, yang membesarkan dan merawatnya adalah orangtuanya. Namun saat ia dewasa, kamu mencintainya, kamu memintanya dari orangtuanya. Saat menjadi istrimu, dia rela meninggalkan keluarga yang merawat dan membesarkannya demi mengabdi dan berbakti denganmu.

Ia mengurus rumah tanggamu, melayanimu, juga mengurus anakmu. Bahkan ketika anak masih bayi atau batita (bawah tiga tahun), tak jarang istrimu jarang tidur demi menjaga anakmu yang kadang nangis, rewel semalaman.

Banyak sekali para suami yang nggak peka. Kalian perlu belajar ini.

Dalam mengurus rumah tangga, apalagi jika tidak memiliki PRT istrimu melakukan banyak hal (menyapu, mengepel, mencuci baju, cuci piring, masak, beres beres rumah dll). Namun sering kali lelaki tak melihat ini dan menganggap istrinya tak kerja. Mereka kerja, hanya saja tidak menghasilkan uang seperti dirimu.

Belum jika kebutuhan keluarga semakin besar. Istri tak jarang ikut terjun membantu suami mencari nafkah. Bahkan banyak juga para suami pengangguran, istrinya ganti peran menjadi tulang punggung keluarga.

Ketika istrimu mencari nafkah maka bebannya semakin berat, selain bekerja mencari nafkah, ia mengurus rumah tangga, mengurus anak, dan melayanimu. Semakin banyak tanggungannya.

Wahai suami...

Para istri juga manusia, punya lelah dan letih. Ketika istrimu mengeluh kecapean, butuh perhatian. Jangan kau abaikan, bantulah ringankan pekerjaannya. Seperti jangan sampai yang jadi pencari nafkah itu istrimu, ini kuwajibanmu. Kewajiban ini bisa diambil alih kalau suami sakit parah/ cacat fisik yang menghalanginya tidak bisa kerja kecuali kerja online sambil duduk. Kalau kamu sehat, maka yang berkewajiban mencari nafkah adalah suami. Para suami harusnya malu, marwahnya hilang kalau istrinya mencari nafkah. Sudah gitu, tidak bersyukur malah istri disiksa, abai pula.

Jadilah suami yang baik. Saat engkau melihat istrimu mengeluh kecapean, kuatkan mentalnya, peluklah, bantu pekerjaan rumah tangga yang dihandlenya. Misal istri repot ngurus bayi, suami bantuin cuci piring. Atau istri lagi nyuci, sementara suami tidak kerja (lagi istirahat santai), cobalah peka. Istri nyuci, suami bantuin jemur. Saling pengertian itu penting untuk menjaga mental istrimu tetap sehat.

Wahai suami...

Kamu perlu belajar dari kisah nyata seorang ibu yang tega membunuh anak-anaknya, tidak lain karena mereka (para istri) depresi berat serta kurangnya support dari suami. Kebanyakan dipicu oleh permasalahan ekonomi dan kurangnya kasih sayang perhatian sang suami.


KASUS 1

Anik Qoriah (sumber gambar: www.liputan6.com).

Pada tahun 2006 silam, seorang ibu tiga anak yang bernama Anik Qoriah Sriwijaya, yang merupakan lulusan ITB tega membunuh anaknya. 

Anik mengontrak rumah bersama suami (Iman Abdullah), dan 3 anak, Abdullah Faras Elmaky alias Faras (6 tahun), Nazhif Aulia Rahmatullah alias Najib (3 tahun), dan Muhammad Umar Nasrullah (9 bulan) di Jalan Margahayu Barat Margacinta Kota Bandung. Keluarga ini terlihat hidup damai, tak pernah ada masalah berarti. Anik merupakan ibu rumah tangga, sedangkan sang suami bekerja di sebuah yayasan.

Minggu pertama bulan Juni, kejadian menggemparkan terjadi. Beralasan ingin menenangkan diri, Anik meminta suaminya menginap di kantor. Malam itu, ia membekap satu per satu anaknya hingga kehabisan nafas dan TEWAS. Anik mengaku tak memiliki motif khusus. Juga tak memiliki kelainan jiwa. Ia hanya merasa harus menyelamatkan anak-anaknya dari kehidupan. Anik terlalu takut tidak bisa membahagiakan anak-anaknya di masa depan. Ia merasa menjadi ibu yang gagal. Ia merasa bersalah dan menganggap dirinya tidak memiliki kemampuan apa-apa (untuk menghidupi anak-anak). Berdasarkan penyelidikan polisi, perempuan yang biasa hidup berkecukupan itu mengalami paranoia.


KASUS 2

Dedeh Nur Fatimah (sumber gambar: www.news.detik.com)

Dedeh Nur Fatimah (38 tahun), ibu 3 anak asal Kampung Cijengjing RT 5 RW 22 Desa Kertamulya Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat tega menenggelamkan anaknya ke toren (penampung) air pada Selasa, 11 Maret 2007. Satu anaknya tewas, dua lainnya selamat. Usai beraksi, Dedeh menyerahkan diri ke polisi.

Polisi sempat menduga aksi tersebut disebabkan rasa frustasi terkait faktor ekonomi. Namun suami Dedeh (Kasito) membantahnya. Utang Rp 20 juta ke bank dibayar rutin. Selama ini, keluarganya juga tidak pernah masalah.

Dedeh mengaku tidak menyesal. Ia justru menyesal karena 2 anak lainnya tidak ikut meninggal. Dedeh nekat membunuh anaknya karena ia tidak mau membebani anaknya. 


KASUS 3

Kanti Utami (sumber gambar : www.aceh.tribunews.com)

Kanti Utami (35 tahun), seorang ibu muda yang berprofesi sebagai MUA. Ia merupakan warga Desa Tonjong, Brebes, ditangkap menggemparkan tanah air karena tega menggorok anaknya. 

Minggu, 20 Maret 2022 ia melakukan penggorokan terhadap 3 anaknya. Satu anak tewas, dua lainnya selamat.

Berdasarkan motif pengakuannya, ia merasa bahwa ia tidak gila. Ia hanya ingin menyelamatkan anak-anaknya biar tidak hidup susah seperti dirinya sehingga anak-anaknya harus mati agar tidak hidup sedih seperti dirinya. Ia juga mengaku selama ini kurang kasih sayang. Dia mengaku sudah tidak sanggup lagi hidup dengan ekonomi yang pas pasan. Apalagi, suaminya sering menganggur (pengangguran, tidak kerja).


MARI MERENUNG...

Kenapa seorang ibu yang notabennya lulusan universitas ternama, berpendidikan tega membunuh anaknya? Kenapa seorang ibu tega membunuh anaknya sendiri, sementara di luaran sana masih banyak ibu yang pengen punya anak tetapi belum dikaruniai anak? 

Mungkin SEBAGIAN masyarakat menghujat

"KURANG IMAN, MAKANYA TEGA BUNUH ANAK"

"IBU DZAJAL, NGGAK PUNYA HATI"

"NGGAK INGAT TUHAN"

"IBU DURHAKA" 

"DLL" 


Baiklah...

Semoga para penghujat tidak merasakan depresi berat sebagaimana yang ibu-ibu itu rasakan. Perlu engkau ketahui, tekanan batin atau trauma berat atau depresi berat itu bisa menyerang siapapun tanpa pandang pendidikan, orang ngerti agama tidak, maupun usia. Semua bisa terserang. Jika kamu saat ini tidak mengalami tekanan batin berat sehingga masih waras, semoga engkau yang menghujat tidak merasakan seperti itu.

Bisa jadi ibuk ibuk itu depresi berat karena beberapa faktor. Coba dalami penyebabnya. Ada karena kekhawatiran berlebih pada masa depan anak, nggak mau anaknya hidup susah dan sedih kelak, dan bisikan-bisikan untuk membunuh. Sementara saat mereka butuh dukungan mental, orang terdekatnya yang diharapkan bisa mendukung mentalnya justru nggak ngedukung. Seharusnya suami mendukung kesehatan mental sang istri. Kasih sayang suami itu penting, perhatian suami, kepekaan dan kepedulian suami itu penting di samping mencukupi kebutuhan dzohir (uang, sandang, papan, pangan). 

Perhatikan kasus yang terakhir, Bu Kanti Utami. Dia padahal berkarir sebagai MUA. Kenapa bisa seperti itu?. Karena tekanan berat yang dialami. Wabah Corona selama sekitar 2 tahun sejak 2020 banyak membuat pekerja MUA kelimpungan apalagi saat hajatan pernikahan dilarang sebab mengundang kerumunan. Artinya pemasukan minus, sementara kebutuhan tiap hari ada untuk makan dan biaya sekolah anak. 

Bayangkan, jika sebelum Corona ia bisa merangkap jabatan sebagai ibu rumah tangga dan tulang punggung. Gimana saat corona sementara suaminya pengangguran dan juga kurang kasih sayang? 

Ia harus merangkap banyak peran. Menjadi tulang punggung keluarga yang mencukupi kebutuhan keluarga dan anak anak, menjadi seorang istri yang melayani suami, mengurus anak, mengatur rumah tangga, dll. Jika tanpa dukungan suami yang sadar kewajiban (kerja halal untuk menafkahi anak istri), sikap abai suami yang kurang perhatian akan keletihan istri maka jadilah istri bertahun tahun memendam luka berat letih yang bertumpuk tumpuk hingga kehilangan kendali kontrol emosi.

Siapa yang rugi kalau seorang istri tega membunuh anaknya karena mengidap skyzofrenia (bisikan bisikan untuk membunuh anak karena merasa gagal menjadi ibu), anxiety disorder (gangguan mental cemas berlebihan seperti yang dialami bu Kanti yakni khawatir masa depan anaknya, jangan sampai nanti anaknya hidup sedih dan susah jadi lebih baik mati daripada hidup), baby blues (kehilangan kontrol emosi paska melahirkan karena tekanan nyinyiran tetangga, keluarga, pasangan paska melahirkan yang membuatnya depresi berat sebab tanpa diimbangi mental yang siap menerimanya seperti dianggap bukan ibu normal karena melahirkan caesar, tidak bisa merumat anak dll cocotnya tonggo, lambe nyinyir kerabat), atau paranoia (gangguan mental berupa pikiran ketidakpercayaan atau kecurigaan kepada orang lain secara tidak realistis atau merasa dianiaya  padahal tidak dianiaya seperti yang dialami Bu Anik Qiriyah Sriwijaya)?. Yang paling dirugikan adalah anak dan suami juga. Anak kehilangan haknya untuk memperoleh kehidupan, dan seorang suami akan kehilangan keturunan biologisnya. Maka dari itu wahai para suami, berikan perhatian dan kasih sayang yang cukup pada istrimu. Jangan sungkan untuk membantu istri ketika istri terlihat kepayahan atau kesusahan serabutan banyak kerjaan. Cukupi kebutuhan dzohir istrimu. Penuhi kebutuhan batin istrimu dan perlakukanlah dengan baik. Siapa yang mendukung mental istrimu jika bukan kamu selaku pasangannya. Jika kamu benar-benar mencintainya, maka jagalah kesehatan mentalnya juga di samping kesehatan raganya. Surga istri adalah ridho suami, dan surga suami adalah memuliakan istrinya. 


Salam, 


Dewi Nur Halimah

(Pegiat HAM dan Literasi Kabupaten Blora)

Senin, 14 Maret 2022

ADA APA DENGAN LOGO HALAL INDONESIA?

APAKAH KEMENAG KURANG KERJAAN SEHINGGA MEMBUAT KONTROVERSI YANG MENGARAH PADA PERDEBATAN SEKALIGUS PERPECAHAN???

*****

Oleh Dewi Nur Halimah, S. Si

Saat ini kita digemparkan logo halal Indonesia yang mirip wayang dan tulisan Arab halal yang multitafsir, bisa halal juga cenderung haram. Bukan hanya itu, label halal yang notabennya dikeluarkan oleh MUI (Majlis Ulama Indonesia) akan diambil alih oleh KEMENAG RI (Kementerian Agama RI) dengan alasan Kemenag adalah lembaga resmi pemerintah sementara MUI hanyalah ormas (Organisasi Masyarakat). Legalitas yang mengeluarkan label halal pada produk akan dikeluarkan oleh KEMENAG RI namun prosesnya akan melibatkan MUI. 

Sebagai catatan, bahwa logo halal MUI yang dulu cenderung lebih diterima masyarakat. Selain tulisan halalnya terbaca jelas, background hijau yang melambangkan kedamaian (read: surga didominasi warna hijau karena desainnya agriculture ada kebun buah, ada kebun bunga, ada sungai madu, sungai susu dll).

Beberapa waktu lalu Indonesia digemparkan oleh perdebatan wayang halal apa haram?. Kaum wahabi berfatwa bahwa wayang haram.

Saya aswaja NU sedari kecil menyatakan bahwa wayang itu alat, halal haramnya tergantung penggunanya (user). Sebagaimana pisau, kalau digunakan untuk memasak makanan halal di dapur ya hukumnya halal, sebaliknya kalau pisau digunakan untuk membunuh ya hukumnya haram karena digunakan maksiyat. Namanya alat, jadi haram atau halal tergantung kegunaannya digunakan apa oleh si user.

Pun juga wayang, wayang menjadi halal kalau digunakan sebagai media dakwah sebagaimana yang dilakukan Sunan Kalijaga dalam menyiarkan Islam. Sebaliknya, jika wayang terlalu dipuja bahkan menuhankan wayang hukumnya ya haram karena syirik. Semua kembali pada niat dan kegunaan barang/alat. Sampai sini paham kan?

Akibat kebodohan oknum Kemenag yang mengambil alih tugas MUI dan tidak mampu menjelaskan secara haq, serta merespon wahabi dengan emosi maka memunculkan logo halal Indonesia ala kemenag yang  berbentuk wayang, dengan tulisan halal yang tidak jelas dibacanya.

Boleh boleh saja logo halal Indonesia berbentuk wayang, tapi tulisan halalnya harus jelas dibaca, tidak usah banyak gaya yang cenderung multitafsir bahkan karena ketidakjelasannya bisa dibaca haram juga.

Ketika logo halal Indonesia diambil alih kemenag dan dirubah berbentuk wayang maka secara tidak langsung KEMENAG RI telah mengajarkan chauvinisme yang mengunggulkan satu suku yakni, jawanisme. 

Padahal Indonesia sendiri terbentuk dari berbagai macam suku bangsa, harusnya neutral dan tidak menonjolkan salah satu suku untuk mempererat tali persaudaraan dan ukhuwah Islamiyah setanah air yang terdiri atas bermacam-macam suku. 


Apa Kemenag kurang kerjaan sehingga membuat onar dengan membuat kontroversi logo halal Indonesia?, logo halal yang dulu kan sudah BAGUS, bisa diterima seluruh ummat Muslim se-Indonesia, untuk apa bikin kisruh. Kenapa logo halal Indonesia saat ini diganti mirip wayang, kalau nggak bikin kontroversi apa nggak makan kah sehingga KEMENAG RI menjadi malfungsi serta mengambil alih tugas MUI? 

Wayang itu bagus, tapi budaya jawa. Sementara Indonesia adalah persatuan berbagai budaya senusantara. Harusnya kalau paham pluralisme tidak seperti itu. Mengunggulkan satu suku, menganaktirikan suku-suku yang lain. 

Hal furu' dibikin kontroversi. Logo sudah baik-baik, diterima ummat. Bikin geger. Kerjaan kog tidak mutu. Apa tidak ada yg lebih penting dari itu untuk dilakukan KEMENAG atau untuk ajang manasin wahabi karena berhasil bikin logo halal Indonesia berbentuk wayang, sementara wayang diharamkan wahabi?. Jika demikian, Naudzubillah betapa piciknya oknum KEMENAG. 

Sebaiknya pola pikir Pemerintah dirubah. Jangan ngurusi hal furu' yang dibesar-besarkan yang memicu kontroversi. Yang sudah jalan, ya dilaksanakan selama maslahah. Contohnya logo halal Indonesia lama. Kan tidak ada masalah ya dilanjutkan, lah kog bikin masalah dengan logo halal Indonesia baru yang kontroversial.

Cobalah fokus fungsi utama, alangkah bagusnya Pemerintah melakukan inovasi karya di bidang teknologi dan inovasi daripada sekedar bikin geger dan kontroversi yang tidak mutu. Negara lain maju karena pola pikir ke riset dan kemajuan teknologi. Sementara kita, pemerintah kita suka dolanan pengalihan isu, main kontroversi-kontroversian, penggiringan opini dan debat kusir.

Mau maju dari mana negara kita kalau mindset dan sikapnya seperti itu?. Jika ingin negara maju, maka majukan literasinya, kembangkan teknologinya, majukan riset dan inovasinya, buka lapangan pekerjaan, dilatih mandiri tidak disuap terus bantuan, banyak dicetak pengusaha baru. In syaAllah maju.

Jika sertifikat halal diambil alih Kemenag. Perlu diralat, halal yang bagaimanakah nanti yang dihalalkan KEMENAG, mengingat KEMENAG membawahi 6 Agama di Indonesia. Sedangkan sertifikat halal yang dibutuhkan ummat Islam adalah yang Sesuai syari'at Islam. KEMENAG RI tak seharusnya mengambil ranah tugas MUI. Biarkan MUI menjalankan tugasnya dengan baik. 

Logo halal MUI lama sudah diterima ummat Islam se-Indonesia, dirubah menjadi logo halal KEMENAG wayangisme ala javanisme yang cenderung CHAUVINISME. 

Pertanyaannya, apakah Indonesia hanya pulau jawa saja sehingga budaya jawa jadi sentrisme? Apakah benar KEMENAG RI mempersatukan ummat beragama jika menimbulkan keonaran?

Bahkan piagam Jakarta yang sila pertama berbunyi "Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-Pemeluknya" diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Demi apa?. Menjaga persatuan dan kesatuan ummat baik ummat Islam maupun non Islam.

Cobalah Pemerintah dalam arti KEMENAG RI tidak usah mengambil alih tugas MUI, dorong kinerja MUI lebih bagus lagi dengan seringnya melakukan sidak lapangan, banyak tidak makanan yang haram berlogo halal. Bahannya dari campuran daging babi atau minyak babi atau bahan haram lainnya. MUI seharusnya menggandeng BPOM melakukan ini untuk melindungi makanan ummat Muslim agar terjamin kehalalannya. 

Atau bikin alat otomatis modern, cek makanan mengandung babi secara  portable simple praktis. Kan keren, bukan bikin onar terus, kerjaan tidak mutu.


Cobalah lihat logo halal negara-negara di ASEAN, hanya Indonesia yang kakehan polah neko neko, tapi justru tidak bermutu. 

Pluralisme adalah tidak membuat kontroversi dengan perpecahan akibat chauvinisme terlalu menjunjung satu suku, menganaktirikan suku lain. Terlalu menjunjung suku jawa, Jawanisme namun mengesampingkan suku lain. Lalu apa jadinya, jika masing masing suku terpecah belah dan membikin logo sukunya masing-masing?. Sungguh ironis jika KEMENAG pikirannya sempit dan memecah belah persatuan atas nama mengunggulkan satu suku, mengesampingkan suku lainnya. 













Padahal di Indonesia banyak suku, banyak bahasa. Bahasa disatukan bahasa Indonesia. Bahasa akherat disatukan dengan bahasa Arab.

Ini bukan lomba kaligrafi dan seni , ini esensinya adalah hakekat halal haram produk, edukasi ilmu Islam. Betapa dagelannya Pemerintah Indonesia yang semakin tidak mutu kinerjanya.

Banyak yang sensitif dengan budaya Arab, lalu mau mengganti tulisan Arab halal Indonesia seperti wayang atas alasan mempertahankan budaya sendiri yang cenderung chauvinisme. Pemerintah perlu berwawasan luas, tidak sempit memandang perbedaan. Jika pemerintah mempermasalahkan budaya Arab, mengapa juga tidak mempermasalahkan budaya barat yang masuk Indonesia? 

Tidak masalah kita mengikuti Arab maupun Eropa atau manapun, asal nilainya baik. Meniru itu boleh, asal yang ditiru baik.

Kalau mau asli Nusantara, budaya Indonesia, semua agama di Indonesia tidak ada yang asli Indonesia. Itu artinya, soal keyakinan pun kita adalah peniru. Lalu apa yang dipermasalahkan, mau diganti agama wayangisme juga?. Jadi dagelan kubro KEMENAG RI nanti. 

Perlu kita ketahui bahwa agama Islam di-import dari Arab. Agama Kristen dan Katholik dibawa dari Eropa.  Agama Hindu dan Budha berasal dari India. Dan agama Kong Hu Chu dari China. 

Kalau melarang ke Arab Arab-an? Pejabat KEMENAG Itu kalau syahadat dan solat yang dipakai bahasa Jawa apa bahasa Arab? Masak ya takbir "Allahu akbar" diganti "Allah Maha Besar", apa hukumnya?. 

Mau ikut budaya Barat, ya tidak masalah selama yang positif dan maslahah. Misal kita ikut inovasi dan kemajuan teknologinya serta risetnya, malah maju negara kita. Mau ikut Arab, ya tidak masalah, kalau ikut nilai nilai piagam Madinah kan keren memupuk persatuan diantara keberagaman tanpa mengesampingkan syari'at. 

Mau niru manapun, menerima budaya manapun tidak masalah asal nilainya bagus dan tidak bertentangan dengan ajaran agama kita serta pancasila dasar negara kita. 

Kali ini saya benar benar kecewa banget sikap KEMENAG RI yang bukan merangkul persatuan, edukasi Islam sesuai syari'at justru pembuat onar.

Lebih baik KEMENAG tidak mengambil alih tugas MUI dan membiarkan MUI fokus melakukan fungsinya dengan baik seperti:

1. Mengedukasi masyarakat mengenai cara mengenali makanan halal dan haram. 

2. Kerjasama sama BPOM untuk sidak lapangan, makanan yang berlogo halal tapi berbahan haram. 

3. Analisis kajian FIQIH buat ummat Islam. 

4. Merangkul persatuan tanpa merendahkan Islam. Toleransi secara intern dan ekstren. Selama ini fokus ke luar, dalamnya hancur.

SUMBER GAMBAR:

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10159432952708612&id=790138611.

www.google.com 

Minggu, 06 Maret 2022

BOLEHKAH PERNIKAHAN BEDA AGAMA?

BOLEHKAH PERNIKAHAN BEDA AGAMA?

*****

Oleh: Dewi Nur Halimah, S. Si

Sumber gambar: www.popmama.com

Setiap manusia mengenal cinta. Cinta antara 2 lawan jenis yang sudah dewasa dan menjalin hubungan asmara adalah hal yang lumrah. Ini adalah hukum alam dimana antar lawan jenis mengalami ketertarikan sebagaimana magnet kalau berlawanan kutub yakni kutub utara dan kutub selatan tarik menarik, dan kutub yang sesama jenis akan tolak menolak seperti kutub utara dengan kutub utara dan kutub selatan dengan kutub selatan.

Diantara sekian banyak cinta, cinta yang paling berat adalah cinta antara 2 insan yang berbeda keyakinan (read: berbeda agama). Mereka akan diuji dengan hal yang berat, memilih bertahan dengan sang kekasih ataukah memilih agama?. Memilih cinta sama manusia ataukah memilih cinta Tuhan. Karena cinta pada kekasih hakekatnya adalah cinta sama makhluk, sedangkan agama adalah hubungan vertikal seorang hamba dengan Tuhannya. Meninggalkan Tuhan yang sudah lama disembah demi seorang kekasih? Ataukah memilih mempertahankan agama meninggalkan kekasih?. Ataukah tetap bertahan pada agama namun tetap menikah dengan kekasih di Luar Negeri (LN).

Lalu, bagaimanakah pandangan hukum pernikahan beda agama menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia?. Bagaimana jika pernikahan beda agama dilakukan di LN bolehkah secara pandangan agama Islam melakukan pernikahan beda agama?

Yuk kita telisik lebih mendalam. Di Indonesia, secara yuridis formal, perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Kedua produk perundang-undangan ini mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan perkawinan termasuk perkawinan antar agama.  

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan: 

"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". 

Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Hal ini senada dengan penjelasan yang diterangkan dalam beberapa pasal di Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, sebagai berikut: 

Pasal 4  :

"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan".

Pasal 40 :

Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu;

A. Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu

perkawinan dengan pria lain;

B. Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan

pria lain;

C. Seorang wanita yang tidak beragam Islam.

Pasal 44 : 

"Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam"

Pasal 61 : 

" Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien". 


Maka jelas bahwa pernikahan beda agama tidak sah dan tidak diperbolehkan dalam peraturan perundangan di Indonesia. Lalu bagaimana jika melangsungkan pernikahan beda agama di LN seperti pernikahan pemeluk Islam dengan Kristen, pemeluk Kristen dengan Katholik, pemeluk Hindu dengan Budha, dll?.

Sumber gambar: www.popmama.com

Sumber gambar: www.popmama.com

Sumber gambar: www.popmama.com

Sumber gambar: www.popmama.com

Sumber gambar: www.popmama.com

Sumber gambar: www.popmama.com

Pernikahan memang sah secara negara dilakukan di LN, mereka pun mendapatkan buku nikah dan tercatat melakukan pernikahan negara secara resmi, namun jika salah satunya beragama Islam maka pernikahan tidak sah, dan apabila mereka melakukan hubungan suami istri (pasangan Islam dengan non Islam), maka masuknya adalah zina. Karena agama Islam secara tegas melarang pernikahan beda agama dan hukumnya haram. Kecuali, salah satunya yang beragama lain menjadi mu'alaf lalu melangsungkan pernikahan setelah agama sama, maka baru diperbolehkan.

Dalam Al-Qur’an sendiri larangan pernikahan beda agama tertuang dalam surat Al-Baqarah : 221

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”

Pernikahan beda agama juga dijelaskan dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 10 sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ - ١٠

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. Al-Mumtahanah: 10)

Saat ini sudah menjadi tren pasangan artis beda agama nikah di LN, muslim maupun muslimah HARAM menjadikan mereka  (pasangan artis nikah beda agama) sebagai teladan dalam urusan pernikahan. Bahkan pernikahan beda agama pun saat ini sudah bisa dilakukan di Indonesia. Jika kalian muslim maupun muslimah, maka yang menjadi panutan bagi kalian sudah seyogyanya adalah mencontoh Rosulullah saw dan ummahatul mukminin. Pernikahan beda agama bagi Muslim dengan non Muslim jika tidak mu'alaf atau sama sama keyakinannya, maka hubungan suami istri yang dilakukan hukumnya adalah ZINA karena pernikahannya tidak sah.

Tidak masalah toleransi dalam hal mu'amalah, karena kita hidup saling membutuhkan untuk mencukupi kebutuhan pangan dan kebutuhan hidup kita. TETAPI HARAM bagi Muslim maupun muslimah mencampur adukkan urusan syari'at atau pun aqidah dengan keyakinan agama lain. Saling menghormati harus, karena dalam surat Al Kafirun pun dianjurkan toleransi, agamaku agamaku, dan agamamu agamamu TAPI tidak dengan mencampur adukkan keyakinan. Bertukar dalam hal mu'amalah boleh dan halal. Bertukar dalam aqidah jangan sebab haram karena sama sama menyekutukan Allah swt dan termasuk syirik, sedang syirik masuknya dosa besar. Naudzubillah min dzalik, semoga kita selalu dalam lindungan Allah swt. Semoga kita muslim muslimah tetap Islam, iman dan kelak wafat dalam keadaan husnul khotimah. Aamiin