HALIMAH BINTI MASDARI

Senin, 26 Juni 2017

SIAPA MAKHRAM KITA? BOLEHKAH PERNIKAHAN ANTAR SEPUPU?

SIAPA MAKHRAM KITA?
BOLEHKAH PERNIKAHAN ANTAR SEPUPU?
*****
(DIKAJI DARI SUDUT PANDANG AGAMA DAN SAINS)
      
Apakah definisi dari makhrom dan mukhrim?. Begitu banyak dari kita (mayoritas orang Asia Tenggara) terkadang salah melafalkan. Banyak diantara kita, ketika antara perempuan dan laki-laki ada asmara lalu menjaga pandangannya, ketika ditawarkan boncengan dan sontak sering terucap “mohon maaf bukan mukhrim”. Pelafalan tersebut salah, yang tepat “mohon maaf bukan makhram”. Baiklah, di tulisan ini akan dijelaskan definisi mukrim dan makhram agar tidak salah dalam pelafalan. Mukhrim (mukhrimun) artinya orang yang ber-ihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. Sedangkan kata makhram adalah semua orang (lawan jenis kita) yang haram (tidak boleh) untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.

SIAPAKAH YANG TERMASUK MAKHRAM KITA?


“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS. AN-NUR ayat 31).

Makhram dikelompokkan menjadi 2:
1.      Mahram muabbad  adalah golongan mahram yang tidak boleh dinikahi selamanya.
2.      Mahram muaqqot  adalah golongan mahram tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.

MAKHRAM BAGI SEORANG WANITA
1.      MAKHRAM MUABBAD (Golongan makhram tidak boleh dinikahi selamanya)
  1. Makhram karena keturunan bagi seorang wanita
1)      Ayah kandung, kakek dan seterusnya
2)      Anak kandung laki-laki
3)      Saudara laki-laki kandung  
4)      Saudara laki-laki kandung seibu (satu ibu beda ayah)
5)      Saudara laki-laki sebapak (satu ayah beda Ibu)
6)      Paman/ Pak Dhe dari ayah (Read: pak lek adalah adik laki-laki ayah, pak dhe adalah kakak laki-laki ayah)
7)      Paman/ Pak Dhe dari Ibu (Read: pak lek adalah adik laki-laki ayah, pak dhe adalah kakak laki-laki ayah)
  1. Makhram karena Persusuan bagi seorang wanita
1)      Bapak persusuan (suami ibu susu). Termasuk mahrom juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan, juga bapak-bapak mereka keatas.
2)      Anak kandung laki-laki dari ibu susu. Termasuk anak susu adalah cucu dari anak susu baik lakilaki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka.
3)      Saudara laki-laki sepersusuan. Baik dia saudara susu kandung, sebapak maupun cuma seibu.
4)      Keponakan persusuan (anak saudara persusuan). Baik anak saudara persusuan laki-laki maupun perempuan, juga keturunan mereka.
5)      Paman persusuan (saudara laki-laki bapak atau ibu susu). 
6)      Bapak lain dari ibu susu (suami lain dari Ibu Susu)
7)      Anak laki-laki suami dari wanita yang menyusui (anak tiri laki-laki ibu susu)
  1. Makhram karena pernikahan bagi seorang wanita 
1)      Ayah mertua (ayah suami)
2)      Anak tiri (anak suami dari istri lain)
3)      Ayah tiri (suami ibu tapi bukan bapak kandung)
4)      Menantu laki-laki dari putri kandung.  
5)      Cucu laki-laki suami baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki suami dari istri lain)

2.      MAHRAM MUAQQOT  (golongan mahram tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal).
a.      Yang termasuk makhram muaqqot bagi wanita yaitu:
1)      Kakak atau adik ipar laki-laki (saudara laki-laki dari suami)
2)      Paman/ Pak Dhe (saudara laki-laki ayah atau ibu mertua) dari suami
3)      Suami yang telah beristri dan istri orang kafir jika ia masuk Islam
4)      Laki-laki yang telah mentalak tiga, maka ia tidak boleh menikahinya dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.
5)      Laki-laki musyrik sampai ia masuk Islam
6)      Wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir
7)      Laki-laki pezina sampai ia bertaubat
8)      Laki-laki yang sedang ihrom sampai ia tahallul  

MAKHRAM BAGI SEORANG LAKI-LAKI       
1.      MAKHRAM MUABBAD (Golongan makhram tidak boleh dinikahi selamanya)
  1. Makhram karena keturunan bagi seorang laki-laki
1)      Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, baik jalur laki-laki maupun wanita
2)      Anak perempuan (putri), cucu perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun perempuan
3)      Saudara perempuan (kakak atau adik), seayah atau seibu
4)      Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung
5)      Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung
6)      Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita
7)      Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
  1. Mahram karena pernikahan bagi laki-laki
1)      Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas
2)      Istri anak (menantu), istri cucu dan seterusnya ke bawah
3)      Ibu mertua, ibunya (nenek) dan seterusnya ke atas
4)      Anak perempuan istri dari suami lain (anak tiri)
5)      Cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari suami lain)
  1. Mahram karena sepersusuan bagi laki-laki
1)      Wanita yang menyusui dan ibunya
2)      Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan)
3)      Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan)
4)      Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan)
5)      Ibu dari suami dari wanita yang menyusui
6)      Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui
7)      Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan)
8)      Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui
9)      Istri lain dari suami dari wanita yang menyesui

2.      MAHRAM MUAQQOT  (golongan mahram tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal).
  1. Mahram muaqqot bagi laki-laki
1)      Kakak atau adik ipar perempuan (saudara perempuan dari istri)
2)      Bibi (ayah atau ibu mertua) dari istri
3)      Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam
4)      Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain
5)      Wanita musyrik sampai ia masuk Islam
6)      Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim)
7)      Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul
8)      Wanita dijadikan istri kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat

BOLEHKAH PERNIKAHAN ANTAR SEPUPU (KERABAT DEKAT)?
*****
DIKAJI MENURUT AGAMA DAN SAINS

Pernikahan antar sepupu diperbolehkan sebagaimana pernikahan Sayyidina Ali RA (Sepupu Nabi Muhammad SAW dari putra pamannya Abu Thalib) dengan Siti Fatimah RA (Putri Nabi Muhammad SAW). Jadi pernikahan antar sepupu atau keturunan sepupu itu diperbolehkan. Secara genetikpun tidak bermasalah, karena sepupu bukan makhram. Susunan gen-nya tidak sama, sehingga secara kesehatan pun diperolehkan, dan anaknya kemungkinan tidak cacat karena tidak ada lungkang geng yang struktur gen nya berbeda. Hal serupa juga sering dilakukan oleh para kiahi dan para wali, menikahkan keturunannya dengan sepupunya, tak lain untuk merekatkan hubungan keluarga. Terbukti anak kiahi (para gus-gus dan para neng-neng….Read: neng adalah julukan untuk putri kiahi dan gus adalah julukan untuk putra kiahi) tampan-tampan jua cantik-cantik dengan kondisi tubuh sempurna (tidak cacat fisik).
Pernilahan yang DIHARAMKAN/ TIDAK DIPERBOLEHKAN dalam islam seperti:
a.       Pernikahan seorang wanita dengan ayah kandungnya
b.      Pernikahan seorang wanita dengan Paman / Pak Dhe dari ayah maupun Ibu
c.       Pernikahan seorang wanita dengan saudara laki-laki kandungnya
d.      Pernikahan seorang wanita dengan anak laki-laki kandungnya
e.       Dll sebagaimana disebutkan di atas
Pernikahan antar makhram seperti yang dicontohkan di atas DIHARAMKAN. Ternyata secara ilmiah pun terbukti bahwa pernikahan antar makhram (berkerabat dekat yang diharamkan menikah baik karena keturunan/ pertalian darah, persusuan, maupun pernikahan) itu tidak baik karena menimbulkan lungkang gen, dimana pernikahan antar orang yang memiliki struktur genetik sama (karena aliran darah/ sepersusuan) itu memiliki resiko besar keturunannya cacat fisik, gangguan mental, dan rentan terhadap penyakit. Bila kita menelisik dan menelusuri, apa yang dilarang dan apa yang diperintahkan oleh agama islam itu sejalan dengan sains dan kaidah kesehatan. Sebagaimana larangan berjimak (berhubungan seksual antara suami istri) pada saat kondisi istri sedang haidl diharamkan. Ternyata secara ilmiah, hubungan seksual dalam kondisi istri haidl itu dapat memicu kecacatan pada keturunan yang dihasilkan (kecacatan fisik pada anak) sebab saat haidl itu kondisi rahim itu kotor, peluruhan darah kotor yang perlu dikeluarkan.  Sebagaimana larangan makan daging babi dalam islam, ternyata secara ilmiah dalam daging babi terdapat cacing pita yang tidak bagus untuk kesehatan tubuh karena cacing pita (Taenia solium) parasit pada usus yang menyebabkan penyakit anemia, letih, lemas, diare dan penyakit lain yang diakibatkan cacing pita. Sebagaimana larangan yang lainnya, yang subhanallah luar biasa bila dibuktikan secara ilmiah. Sungguh, betapa mulia kalam Allah (Al Qur’an) dimana merupakan sumber segala sumber pengetahuan baik sumber ilmu biologi, kimia, fisika, matematika, geografi dan lain-lain. Maha Suci Allah, Dialah Dzat yang Maha Segalanya.
Semoga Tulisan ini bermanfaat dan dapat menjadi amal jariyah penulis. Mohon saran yang membangun apabila ada koreksinya. Terimakasih telah berkunjung. Jika dirasa bermanfaat, silahkan tulisan ini di share…J  
Al Qur’an Kitabku, Al Qur’an pedoman hidupku
Cintaku terpaut diantara sajak-sajak asma yang Indah
Dalam balutan perintah dan larangan nan suci
Yang tertera dalam bait-bait indah ayat suci

REFERENSI:
  1. Al-Quranul Karim. Surat An-Nur ayat 31.
  2. Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah, 3/76-96, Al Maktabah At Taufiqiyah.     







Tidak ada komentar :