SIAPA
MAKHRAM KITA?
BOLEHKAH
PERNIKAHAN ANTAR SEPUPU?
*****
(DIKAJI
DARI SUDUT PANDANG AGAMA DAN SAINS)
Apakah definisi dari makhrom dan mukhrim?. Begitu banyak dari kita (mayoritas
orang Asia Tenggara) terkadang salah melafalkan. Banyak diantara kita, ketika
antara perempuan dan laki-laki ada asmara lalu menjaga pandangannya, ketika
ditawarkan boncengan dan sontak sering terucap “mohon maaf bukan mukhrim”.
Pelafalan tersebut salah, yang tepat “mohon
maaf bukan makhram”. Baiklah, di tulisan ini akan dijelaskan definisi
mukrim dan makhram agar tidak salah dalam pelafalan. Mukhrim (mukhrimun) artinya orang yang ber-ihram dalam ibadah haji sebelum
bertahallul. Sedangkan kata makhram adalah
semua orang (lawan jenis kita) yang haram (tidak boleh) untuk
dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.
SIAPAKAH YANG TERMASUK MAKHRAM KITA?
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung” (QS. AN-NUR ayat 31).
Makhram dikelompokkan menjadi 2:
1.
Mahram muabbad adalah golongan mahram yang tidak boleh dinikahi selamanya.
2.
Mahram muaqqot adalah golongan mahram tidak boleh dinikahi pada kondisi
tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.
MAKHRAM BAGI SEORANG WANITA
1.
MAKHRAM MUABBAD (Golongan makhram tidak boleh dinikahi selamanya)
- Makhram karena
keturunan bagi seorang wanita
1)
Ayah kandung, kakek dan
seterusnya
2)
Anak kandung laki-laki
3)
Saudara laki-laki kandung
4)
Saudara laki-laki kandung
seibu (satu ibu beda ayah)
5)
Saudara laki-laki sebapak
(satu ayah beda Ibu)
6)
Paman/ Pak Dhe dari ayah
(Read: pak lek adalah adik laki-laki ayah, pak dhe adalah kakak laki-laki ayah)
7)
Paman/ Pak Dhe dari Ibu
(Read: pak lek adalah adik laki-laki ayah, pak dhe adalah kakak laki-laki ayah)
- Makhram karena
Persusuan bagi seorang wanita
1)
Bapak persusuan (suami ibu
susu). Termasuk mahrom juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu
persusuan, juga bapak-bapak mereka keatas.
2)
Anak kandung laki-laki dari
ibu susu. Termasuk anak susu adalah cucu dari anak susu baik lakilaki maupun
perempuan. Juga anak keturunan mereka.
3)
Saudara laki-laki
sepersusuan. Baik dia saudara susu kandung, sebapak maupun cuma seibu.
4)
Keponakan persusuan (anak
saudara persusuan). Baik anak saudara persusuan laki-laki maupun perempuan,
juga keturunan mereka.
5)
Paman persusuan (saudara
laki-laki bapak atau ibu susu).
6)
Bapak lain dari ibu susu
(suami lain dari Ibu Susu)
7)
Anak laki-laki suami dari
wanita yang menyusui (anak tiri laki-laki ibu susu)
- Makhram karena pernikahan
bagi seorang wanita
1)
Ayah mertua (ayah suami)
2)
Anak tiri (anak suami dari
istri lain)
3)
Ayah tiri (suami ibu tapi
bukan bapak kandung)
4)
Menantu laki-laki dari putri
kandung.
5)
Cucu laki-laki suami baik dari keturunan rabibah maupun dari
keturunan rabib (anak lelaki suami dari istri lain)
2.
MAHRAM MUAQQOT (golongan mahram
tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang
maka menjadi halal).
a.
Yang termasuk makhram muaqqot bagi wanita yaitu:
1)
Kakak atau adik ipar
laki-laki (saudara laki-laki dari suami)
2)
Paman/ Pak Dhe (saudara
laki-laki ayah atau ibu mertua) dari suami
3)
Suami yang telah beristri
dan istri orang kafir jika ia masuk Islam
4)
Laki-laki yang telah mentalak
tiga, maka ia tidak boleh menikahinya dulu sampai ia menjadi istri dari
laki-laki lain.
5)
Laki-laki musyrik sampai ia
masuk Islam
6)
Wanita muslimah tidak boleh
menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir
7)
Laki-laki pezina sampai ia
bertaubat
8)
Laki-laki yang sedang ihrom
sampai ia tahallul
MAKHRAM BAGI SEORANG LAKI-LAKI
1.
MAKHRAM MUABBAD (Golongan makhram tidak boleh dinikahi selamanya)
- Makhram karena
keturunan bagi seorang laki-laki
1)
Ibu, nenek dan seterusnya ke
atas, baik jalur laki-laki maupun wanita
2)
Anak perempuan (putri), cucu
perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun
perempuan
3)
Saudara perempuan (kakak
atau adik), seayah atau seibu
4)
Saudara perempuan bapak
(bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik
sekandung
5)
Saudara perempuan ibu
(bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik
sekandung
6)
Putri saudara perempuan
(keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke
bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita
7)
Putri saudara laki-laki
(keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke
bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
- Mahram
karena pernikahan bagi laki-laki
1)
Istri bapak (ibu tiri),
istri kakek dan seterusnya ke atas
2)
Istri anak (menantu), istri
cucu dan seterusnya ke bawah
3)
Ibu mertua, ibunya (nenek)
dan seterusnya ke atas
4)
Anak perempuan istri dari
suami lain (anak tiri)
5)
Cucu perempuan istri baik
dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari
suami lain)
- Mahram
karena sepersusuan bagi laki-laki
1)
Wanita yang menyusui dan
ibunya
2)
Anak perempuan dari wanita
yang menyusui (saudara persusuan)
3)
Saudara perempuan dari
wanita yang menyusui (bibi persusuan)
4)
Anak perempuan dari anak
perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan)
5)
Ibu dari suami dari wanita
yang menyusui
6)
Saudara perempuan dari suami
dari wanita yang menyusui
7)
Anak perempuan dari anak
laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan)
8)
Anak perempuan dari suami
dari wanita yang menyusui
9)
Istri lain dari suami dari
wanita yang menyesui
2.
MAHRAM MUAQQOT (golongan mahram
tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang
maka menjadi halal).
- Mahram
muaqqot
bagi laki-laki
1)
Kakak atau adik ipar
perempuan (saudara perempuan dari istri)
2)
Bibi (ayah atau ibu mertua)
dari istri
3)
Istri yang telah bersuami
dan istri orang kafir jika ia masuk Islam
4)
Wanita yang telah ditalak
tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi
istri dari laki-laki lain
5)
Wanita musyrik sampai ia
masuk Islam
6)
Wanita pezina sampai ia
bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim)
7)
Wanita yang sedang ihrom
sampai ia tahallul
8)
Wanita dijadikan istri
kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat
BOLEHKAH PERNIKAHAN ANTAR SEPUPU (KERABAT DEKAT)?
*****
DIKAJI MENURUT AGAMA DAN SAINS
Pernikahan
antar sepupu diperbolehkan sebagaimana pernikahan Sayyidina Ali RA (Sepupu Nabi
Muhammad SAW dari putra pamannya Abu Thalib) dengan Siti Fatimah RA (Putri Nabi
Muhammad SAW). Jadi pernikahan antar sepupu atau keturunan sepupu itu diperbolehkan.
Secara genetikpun tidak bermasalah, karena sepupu bukan makhram. Susunan gen-nya
tidak sama, sehingga secara kesehatan pun diperolehkan, dan anaknya kemungkinan
tidak cacat karena tidak ada lungkang geng yang struktur gen nya berbeda. Hal
serupa juga sering dilakukan oleh para kiahi dan para wali, menikahkan
keturunannya dengan sepupunya, tak lain untuk merekatkan hubungan keluarga.
Terbukti anak kiahi (para gus-gus dan para neng-neng….Read: neng adalah julukan
untuk putri kiahi dan gus adalah julukan untuk putra kiahi) tampan-tampan jua
cantik-cantik dengan kondisi tubuh sempurna (tidak cacat fisik).
Pernilahan
yang DIHARAMKAN/ TIDAK DIPERBOLEHKAN
dalam islam seperti:
a.
Pernikahan seorang wanita
dengan ayah kandungnya
b.
Pernikahan seorang wanita
dengan Paman / Pak Dhe dari ayah maupun Ibu
c.
Pernikahan seorang wanita
dengan saudara laki-laki kandungnya
d.
Pernikahan seorang wanita
dengan anak laki-laki kandungnya
e.
Dll sebagaimana disebutkan
di atas
Pernikahan
antar makhram seperti yang dicontohkan di atas DIHARAMKAN. Ternyata secara ilmiah pun terbukti bahwa pernikahan
antar makhram (berkerabat dekat yang diharamkan menikah baik karena keturunan/
pertalian darah, persusuan, maupun pernikahan) itu tidak baik karena
menimbulkan lungkang gen, dimana pernikahan antar orang yang memiliki struktur
genetik sama (karena aliran darah/ sepersusuan) itu memiliki resiko besar
keturunannya cacat fisik, gangguan mental, dan rentan terhadap penyakit. Bila
kita menelisik dan menelusuri, apa yang dilarang dan apa yang diperintahkan
oleh agama islam itu sejalan dengan sains dan kaidah kesehatan. Sebagaimana
larangan berjimak (berhubungan seksual antara suami istri) pada saat kondisi
istri sedang haidl diharamkan. Ternyata secara ilmiah, hubungan seksual dalam
kondisi istri haidl itu dapat memicu kecacatan pada keturunan yang dihasilkan
(kecacatan fisik pada anak) sebab saat haidl itu kondisi rahim itu kotor,
peluruhan darah kotor yang perlu dikeluarkan. Sebagaimana larangan makan daging babi dalam
islam, ternyata secara ilmiah dalam daging babi terdapat cacing pita yang tidak
bagus untuk kesehatan tubuh karena cacing pita (Taenia solium) parasit pada usus yang menyebabkan penyakit anemia,
letih, lemas, diare dan penyakit lain yang diakibatkan cacing pita. Sebagaimana
larangan yang lainnya, yang subhanallah luar biasa bila dibuktikan secara
ilmiah. Sungguh, betapa mulia kalam Allah (Al Qur’an) dimana merupakan sumber
segala sumber pengetahuan baik sumber ilmu biologi, kimia, fisika, matematika,
geografi dan lain-lain. Maha Suci Allah, Dialah Dzat yang Maha Segalanya.
Semoga
Tulisan ini bermanfaat dan dapat menjadi amal jariyah penulis. Mohon saran yang
membangun apabila ada koreksinya. Terimakasih telah berkunjung. Jika dirasa
bermanfaat, silahkan tulisan ini di share…J
Al Qur’an Kitabku, Al Qur’an pedoman hidupku
Cintaku terpaut diantara sajak-sajak asma yang Indah
Dalam balutan perintah dan larangan nan suci
Yang tertera dalam bait-bait indah ayat suci
REFERENSI:
- Al-Quranul
Karim. Surat An-Nur ayat 31.
- Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik
hafizhohullah, 3/76-96, Al Maktabah At Taufiqiyah.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar