KIRIMKAN
TENAGA PROFESIONAL INDONESIA (TPI) SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KUALITAS EKSPOR
JASA INDONESIA
*****
Dewi Nur Halimah, S.Si
PH. 085725784395/ Email. halimahundip@gmail.com
Selama ini Indonesia
terkenal dengan pengiriman TKI (Tenaga Kerja Indoensia) dan TKW (Tenaga Kerja
Wanita) ke luar negeri. Bahkan karena jasa TKI dan TKW, mereka mendapatkan
julukan pahlawan devisa negara. Berdasarkan data dari BNP2TKI (Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) menunjukkan bahwa keberadaan TKI yang berjumlah sekitar empat
juta orang dan tersebar di lebih dari 161 negara didunia menyumbang
10% dari APBN negara. BNP2TKI melaporkan bahwa perolehan devisa dari remitansi TKI yang bekerja di berbagai negara di
kawasan Asia, Amerika, Timur Tengah, Afrika, Eropa, dan Australia pada 2012
sampai dengan Juli 2012 mencapai US$ 3,9 miliar. Remitansi TKI tersebut
meningkat pada tahun 2014 yakni sebesar USD 8,4 miliar. Pada tahun 2015, remintansi
dari TKI meningkat 24% dari 2014 yakni menyumbang devisa negara hingga USD 10,5
miliar atau Rp144,95 triliun (kurs Rp13.805 per USD).
Berdasarkan data
tersebut dapat kita ketahui bahwasannya TKI (Tenaga Kerja Indonesia) memiliki
andil yang cukup besar untuk pendapatan devisa negara. Akan tetapi, pengiriman
TKI ke luar negeri identik dengan pengiriman pekerja kasar Indonesia ke luar
negeri, sehingga tak jarang banyak dari tenaga kerja Indonesia yang mendapatkan
perlakuan buruk dari majikan tempat dimana TKI tersebut bekerja. Memang,
mayoritas TKI yang dikirim di luar negeri sebagai Assistant Rumah Tangga (ART)
dan buruh pabrik, itulah mengapa sering kali TKI dipandang rendah di luar
negeri yang tak lebih dari seorang babu. Bahkan kerap kali kasus kejahatan
seksual seperti pemerkosaan dan pencabulan menimpa Tenaga Kerja Indonesia
(TKI). Bukan hanya itu, kekerasan fisik pun sering terjadi pada TKI.
Video 1. Penyiksaan TKI di Hongkong
(Available at: https://www.youtube.com/watch?v=mPDJ7OCV6MM).
Video 2. TKI Asal Malang ini Jadi Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan
(Available at: https://www.youtube.com/watch?v=gJIzJb90EuM).
Sebagai bahan koreksi
Indonesia, di samping mengirimkan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebagai upaya
dalam mengurangi angka pengangguran di Indonesia bagi WNI yang tak
berpendidikan atau hanya tamatan SD, SMP, maupun SMA, Indonesia juga perlu
mengirimkan TPI (Tenaga Profesional Indonesia) untuk meningkatkan citra
kualitas SDM Indonesia di mata dunia. Tenaga Profesional Indonesia (TPI) yang
dibekali dengan pendidikan tinggi, softskill
dan hardskill yang mumpuni sesuai
keahlian dibidangnya diharapkan dapat membawa nama baik Indonesia di kancah
internasional. Tenaga Profesional Indonesia (TPI) yang dikirim ke luar negeri
seperti: dokter profesional Indonesia, Ambasador Indonesia di Luar Negeri, Duta
Besar RI di Luar Negeri, Delegasi Indonesia di PBB, Pemain Film Profesional di
Hollywood, Penyanyi Indonesia Internasional, dan lain-lain.
Sebagaimana kita
ketahui, sebenarnya kualitas SDM (Sumber Daya Indonesia) tak kalah dengan SDM
negara lain. Hal itu terlihat dari banyaknya anak bangsa Indonesia yang
berprestasi di kancah Internasional. Seperti: Bayu Santoso (Pemenang Cover
Album yang diadakan oleh Maroon 5 di California), Pierre Coffin (Arsitek Utama film
Minions), Andre Surya (Animator Transformer 3D), Christiawan Lie (Animator
Komik dunia asal Indonesia), Griselda
Sastrawinata (animator film animasi the Sherk), Rini Sugianto (Animator
Indonesia di Film-Film Box Office Indonesia), Joey Alexander (Pianis Kecil
Indonesia Internasional), dan lain-lain. Bila kita cermati, betapa banyak SDM
Indonesia yang mumpuni, sudah selayaknya Indonesia tak hanya mengirimkan TKI
(Tenaga Kerja Indonesia) tetapi juga TPI (Tenaga Proffesional Indonesia).
Video 3. Indonesia Butuh Tenaga Profesional Seiring Pertumbuhan Pasar Modal
(Available at : https://www.youtube.com/watch?v=-RxT7IWKTR8).
Payung hukum Indonesia
untuk melindungi keberadaan WNI (Warga Negara Indonesia) di luar negeri harus
dilegalkan dan tegas sehingga WNI di luar negeri pun merasa nyaman karena
keberadaannya terlindungi. Pelaksanaan pengiriman TPI ini melalui beberapa tahapan:
1. Tahap
Seleksi
Tenaga
Profesional Indonesia (TPI) yang akan dikirim di luar negeri terlebih dahulu
diseleksi untuk menjaga kualitas SDM Indonesia dan meningkatkan citra SDM
Indonesia di luar negeri.
2. Tahap
Pelatihan
Sebelum
di kirim di luar negeri, Tenaga Profesional Indonesia (TPI) diberikan
pemantapan latihan dengan tujuan untuk menjaga kinerja mereka (kualitas kerja)
agar baik sebab mereka membawa nama Indonesia di kancah dunia.
3. Payung
Hukum yang Tegas
Ada
Undang Undang yang mengatur perlindungan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dan TPI
(Tenaga Profesional Indonesia) dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan
seksual.
4. Pengiriman
TPI (Tenaga Professional Indonesia)
TPI(Tenaga Profesional Indonesia) yang sudah terseleksi dan melalui serangkaian
pelatihan dan bimbingan serta telah dibekali kesiapan mental dikirim ke negara
tujuan.
5. Komunikasi
Antara TPI (Tenaga Profesional Indonesia) dan Pemerintah
Selama
TPI (Tenaga Profesional Indonesia) berada di negara tempat mereka ditempatkan
tetap menjalin komunikasi dengan pemerintah Indonesia agar keberadaan mereka
dapat terpantau dengan baik oleh pemerintah negara Indonesia.
Pengiriman TPI (Tenaga Profesional
Indonesia) ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas ekspor jasa Indonesia di
luar negeri. Indonesia semakin dikenal di luar negeri dengan citra kualitas SDM
(Sumber Daya Indonesia) yang mumpuni. TPI (Tenaga Profesional Indonesia) yang
diluar negeri pun memiliki rasa kebanggaan tersendiri, selain dapat membawa
nama baik Indonesia di kancah internasional, mereka juga mendapatkan fasilitas
yang baik untuk pengembangan diri mereka. Bangsa Indonesia akan semakin
berdikari seiring dengan kualitas SDM (Sumber Daya Indonesia) yang semakin
baik.
SUMBER
DATA:
Anonim. (2012). “Ini Dia Mengapa TKI disebut 'Pahlawan Devisa
Negara”. Available at: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/2038367/ini-dia-mengapa-tki-disebut-pahlawan-devisa-negara.
Diakses Tanggal 25 Desember 2017.
Jannah, Kurniasih M. (2016).
“TKI Sumbang Devisa
Negara Rp144,95 Triliun di 2015”. Available at: https://economy.okezone.com/read/2016/01/12/320/1286255/tki-sumbang-devisa-negara-rp144-95-triliun-di-2015.
Diakses Tanggal 25 Desember 2017.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar