HALIMAH BINTI MASDARI

Senin, 14 Maret 2022

ADA APA DENGAN LOGO HALAL INDONESIA?

APAKAH KEMENAG KURANG KERJAAN SEHINGGA MEMBUAT KONTROVERSI YANG MENGARAH PADA PERDEBATAN SEKALIGUS PERPECAHAN???

*****

Oleh Dewi Nur Halimah, S. Si

Saat ini kita digemparkan logo halal Indonesia yang mirip wayang dan tulisan Arab halal yang multitafsir, bisa halal juga cenderung haram. Bukan hanya itu, label halal yang notabennya dikeluarkan oleh MUI (Majlis Ulama Indonesia) akan diambil alih oleh KEMENAG RI (Kementerian Agama RI) dengan alasan Kemenag adalah lembaga resmi pemerintah sementara MUI hanyalah ormas (Organisasi Masyarakat). Legalitas yang mengeluarkan label halal pada produk akan dikeluarkan oleh KEMENAG RI namun prosesnya akan melibatkan MUI. 

Sebagai catatan, bahwa logo halal MUI yang dulu cenderung lebih diterima masyarakat. Selain tulisan halalnya terbaca jelas, background hijau yang melambangkan kedamaian (read: surga didominasi warna hijau karena desainnya agriculture ada kebun buah, ada kebun bunga, ada sungai madu, sungai susu dll).

Beberapa waktu lalu Indonesia digemparkan oleh perdebatan wayang halal apa haram?. Kaum wahabi berfatwa bahwa wayang haram.

Saya aswaja NU sedari kecil menyatakan bahwa wayang itu alat, halal haramnya tergantung penggunanya (user). Sebagaimana pisau, kalau digunakan untuk memasak makanan halal di dapur ya hukumnya halal, sebaliknya kalau pisau digunakan untuk membunuh ya hukumnya haram karena digunakan maksiyat. Namanya alat, jadi haram atau halal tergantung kegunaannya digunakan apa oleh si user.

Pun juga wayang, wayang menjadi halal kalau digunakan sebagai media dakwah sebagaimana yang dilakukan Sunan Kalijaga dalam menyiarkan Islam. Sebaliknya, jika wayang terlalu dipuja bahkan menuhankan wayang hukumnya ya haram karena syirik. Semua kembali pada niat dan kegunaan barang/alat. Sampai sini paham kan?

Akibat kebodohan oknum Kemenag yang mengambil alih tugas MUI dan tidak mampu menjelaskan secara haq, serta merespon wahabi dengan emosi maka memunculkan logo halal Indonesia ala kemenag yang  berbentuk wayang, dengan tulisan halal yang tidak jelas dibacanya.

Boleh boleh saja logo halal Indonesia berbentuk wayang, tapi tulisan halalnya harus jelas dibaca, tidak usah banyak gaya yang cenderung multitafsir bahkan karena ketidakjelasannya bisa dibaca haram juga.

Ketika logo halal Indonesia diambil alih kemenag dan dirubah berbentuk wayang maka secara tidak langsung KEMENAG RI telah mengajarkan chauvinisme yang mengunggulkan satu suku yakni, jawanisme. 

Padahal Indonesia sendiri terbentuk dari berbagai macam suku bangsa, harusnya neutral dan tidak menonjolkan salah satu suku untuk mempererat tali persaudaraan dan ukhuwah Islamiyah setanah air yang terdiri atas bermacam-macam suku. 


Apa Kemenag kurang kerjaan sehingga membuat onar dengan membuat kontroversi logo halal Indonesia?, logo halal yang dulu kan sudah BAGUS, bisa diterima seluruh ummat Muslim se-Indonesia, untuk apa bikin kisruh. Kenapa logo halal Indonesia saat ini diganti mirip wayang, kalau nggak bikin kontroversi apa nggak makan kah sehingga KEMENAG RI menjadi malfungsi serta mengambil alih tugas MUI? 

Wayang itu bagus, tapi budaya jawa. Sementara Indonesia adalah persatuan berbagai budaya senusantara. Harusnya kalau paham pluralisme tidak seperti itu. Mengunggulkan satu suku, menganaktirikan suku-suku yang lain. 

Hal furu' dibikin kontroversi. Logo sudah baik-baik, diterima ummat. Bikin geger. Kerjaan kog tidak mutu. Apa tidak ada yg lebih penting dari itu untuk dilakukan KEMENAG atau untuk ajang manasin wahabi karena berhasil bikin logo halal Indonesia berbentuk wayang, sementara wayang diharamkan wahabi?. Jika demikian, Naudzubillah betapa piciknya oknum KEMENAG. 

Sebaiknya pola pikir Pemerintah dirubah. Jangan ngurusi hal furu' yang dibesar-besarkan yang memicu kontroversi. Yang sudah jalan, ya dilaksanakan selama maslahah. Contohnya logo halal Indonesia lama. Kan tidak ada masalah ya dilanjutkan, lah kog bikin masalah dengan logo halal Indonesia baru yang kontroversial.

Cobalah fokus fungsi utama, alangkah bagusnya Pemerintah melakukan inovasi karya di bidang teknologi dan inovasi daripada sekedar bikin geger dan kontroversi yang tidak mutu. Negara lain maju karena pola pikir ke riset dan kemajuan teknologi. Sementara kita, pemerintah kita suka dolanan pengalihan isu, main kontroversi-kontroversian, penggiringan opini dan debat kusir.

Mau maju dari mana negara kita kalau mindset dan sikapnya seperti itu?. Jika ingin negara maju, maka majukan literasinya, kembangkan teknologinya, majukan riset dan inovasinya, buka lapangan pekerjaan, dilatih mandiri tidak disuap terus bantuan, banyak dicetak pengusaha baru. In syaAllah maju.

Jika sertifikat halal diambil alih Kemenag. Perlu diralat, halal yang bagaimanakah nanti yang dihalalkan KEMENAG, mengingat KEMENAG membawahi 6 Agama di Indonesia. Sedangkan sertifikat halal yang dibutuhkan ummat Islam adalah yang Sesuai syari'at Islam. KEMENAG RI tak seharusnya mengambil ranah tugas MUI. Biarkan MUI menjalankan tugasnya dengan baik. 

Logo halal MUI lama sudah diterima ummat Islam se-Indonesia, dirubah menjadi logo halal KEMENAG wayangisme ala javanisme yang cenderung CHAUVINISME. 

Pertanyaannya, apakah Indonesia hanya pulau jawa saja sehingga budaya jawa jadi sentrisme? Apakah benar KEMENAG RI mempersatukan ummat beragama jika menimbulkan keonaran?

Bahkan piagam Jakarta yang sila pertama berbunyi "Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-Pemeluknya" diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Demi apa?. Menjaga persatuan dan kesatuan ummat baik ummat Islam maupun non Islam.

Cobalah Pemerintah dalam arti KEMENAG RI tidak usah mengambil alih tugas MUI, dorong kinerja MUI lebih bagus lagi dengan seringnya melakukan sidak lapangan, banyak tidak makanan yang haram berlogo halal. Bahannya dari campuran daging babi atau minyak babi atau bahan haram lainnya. MUI seharusnya menggandeng BPOM melakukan ini untuk melindungi makanan ummat Muslim agar terjamin kehalalannya. 

Atau bikin alat otomatis modern, cek makanan mengandung babi secara  portable simple praktis. Kan keren, bukan bikin onar terus, kerjaan tidak mutu.


Cobalah lihat logo halal negara-negara di ASEAN, hanya Indonesia yang kakehan polah neko neko, tapi justru tidak bermutu. 

Pluralisme adalah tidak membuat kontroversi dengan perpecahan akibat chauvinisme terlalu menjunjung satu suku, menganaktirikan suku lain. Terlalu menjunjung suku jawa, Jawanisme namun mengesampingkan suku lain. Lalu apa jadinya, jika masing masing suku terpecah belah dan membikin logo sukunya masing-masing?. Sungguh ironis jika KEMENAG pikirannya sempit dan memecah belah persatuan atas nama mengunggulkan satu suku, mengesampingkan suku lainnya. 













Padahal di Indonesia banyak suku, banyak bahasa. Bahasa disatukan bahasa Indonesia. Bahasa akherat disatukan dengan bahasa Arab.

Ini bukan lomba kaligrafi dan seni , ini esensinya adalah hakekat halal haram produk, edukasi ilmu Islam. Betapa dagelannya Pemerintah Indonesia yang semakin tidak mutu kinerjanya.

Banyak yang sensitif dengan budaya Arab, lalu mau mengganti tulisan Arab halal Indonesia seperti wayang atas alasan mempertahankan budaya sendiri yang cenderung chauvinisme. Pemerintah perlu berwawasan luas, tidak sempit memandang perbedaan. Jika pemerintah mempermasalahkan budaya Arab, mengapa juga tidak mempermasalahkan budaya barat yang masuk Indonesia? 

Tidak masalah kita mengikuti Arab maupun Eropa atau manapun, asal nilainya baik. Meniru itu boleh, asal yang ditiru baik.

Kalau mau asli Nusantara, budaya Indonesia, semua agama di Indonesia tidak ada yang asli Indonesia. Itu artinya, soal keyakinan pun kita adalah peniru. Lalu apa yang dipermasalahkan, mau diganti agama wayangisme juga?. Jadi dagelan kubro KEMENAG RI nanti. 

Perlu kita ketahui bahwa agama Islam di-import dari Arab. Agama Kristen dan Katholik dibawa dari Eropa.  Agama Hindu dan Budha berasal dari India. Dan agama Kong Hu Chu dari China. 

Kalau melarang ke Arab Arab-an? Pejabat KEMENAG Itu kalau syahadat dan solat yang dipakai bahasa Jawa apa bahasa Arab? Masak ya takbir "Allahu akbar" diganti "Allah Maha Besar", apa hukumnya?. 

Mau ikut budaya Barat, ya tidak masalah selama yang positif dan maslahah. Misal kita ikut inovasi dan kemajuan teknologinya serta risetnya, malah maju negara kita. Mau ikut Arab, ya tidak masalah, kalau ikut nilai nilai piagam Madinah kan keren memupuk persatuan diantara keberagaman tanpa mengesampingkan syari'at. 

Mau niru manapun, menerima budaya manapun tidak masalah asal nilainya bagus dan tidak bertentangan dengan ajaran agama kita serta pancasila dasar negara kita. 

Kali ini saya benar benar kecewa banget sikap KEMENAG RI yang bukan merangkul persatuan, edukasi Islam sesuai syari'at justru pembuat onar.

Lebih baik KEMENAG tidak mengambil alih tugas MUI dan membiarkan MUI fokus melakukan fungsinya dengan baik seperti:

1. Mengedukasi masyarakat mengenai cara mengenali makanan halal dan haram. 

2. Kerjasama sama BPOM untuk sidak lapangan, makanan yang berlogo halal tapi berbahan haram. 

3. Analisis kajian FIQIH buat ummat Islam. 

4. Merangkul persatuan tanpa merendahkan Islam. Toleransi secara intern dan ekstren. Selama ini fokus ke luar, dalamnya hancur.

SUMBER GAMBAR:

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10159432952708612&id=790138611.

www.google.com 

Minggu, 06 Maret 2022

BOLEHKAH PERNIKAHAN BEDA AGAMA?

BOLEHKAH PERNIKAHAN BEDA AGAMA?

*****

Oleh: Dewi Nur Halimah, S. Si

Sumber gambar: www.popmama.com

Setiap manusia mengenal cinta. Cinta antara 2 lawan jenis yang sudah dewasa dan menjalin hubungan asmara adalah hal yang lumrah. Ini adalah hukum alam dimana antar lawan jenis mengalami ketertarikan sebagaimana magnet kalau berlawanan kutub yakni kutub utara dan kutub selatan tarik menarik, dan kutub yang sesama jenis akan tolak menolak seperti kutub utara dengan kutub utara dan kutub selatan dengan kutub selatan.

Diantara sekian banyak cinta, cinta yang paling berat adalah cinta antara 2 insan yang berbeda keyakinan (read: berbeda agama). Mereka akan diuji dengan hal yang berat, memilih bertahan dengan sang kekasih ataukah memilih agama?. Memilih cinta sama manusia ataukah memilih cinta Tuhan. Karena cinta pada kekasih hakekatnya adalah cinta sama makhluk, sedangkan agama adalah hubungan vertikal seorang hamba dengan Tuhannya. Meninggalkan Tuhan yang sudah lama disembah demi seorang kekasih? Ataukah memilih mempertahankan agama meninggalkan kekasih?. Ataukah tetap bertahan pada agama namun tetap menikah dengan kekasih di Luar Negeri (LN).

Lalu, bagaimanakah pandangan hukum pernikahan beda agama menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia?. Bagaimana jika pernikahan beda agama dilakukan di LN bolehkah secara pandangan agama Islam melakukan pernikahan beda agama?

Yuk kita telisik lebih mendalam. Di Indonesia, secara yuridis formal, perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Kedua produk perundang-undangan ini mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan perkawinan termasuk perkawinan antar agama.  

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan: 

"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". 

Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Hal ini senada dengan penjelasan yang diterangkan dalam beberapa pasal di Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, sebagai berikut: 

Pasal 4  :

"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan".

Pasal 40 :

Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu;

A. Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu

perkawinan dengan pria lain;

B. Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan

pria lain;

C. Seorang wanita yang tidak beragam Islam.

Pasal 44 : 

"Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam"

Pasal 61 : 

" Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien". 


Maka jelas bahwa pernikahan beda agama tidak sah dan tidak diperbolehkan dalam peraturan perundangan di Indonesia. Lalu bagaimana jika melangsungkan pernikahan beda agama di LN seperti pernikahan pemeluk Islam dengan Kristen, pemeluk Kristen dengan Katholik, pemeluk Hindu dengan Budha, dll?.

Sumber gambar: www.popmama.com

Sumber gambar: www.popmama.com

Sumber gambar: www.popmama.com

Sumber gambar: www.popmama.com

Sumber gambar: www.popmama.com

Sumber gambar: www.popmama.com

Pernikahan memang sah secara negara dilakukan di LN, mereka pun mendapatkan buku nikah dan tercatat melakukan pernikahan negara secara resmi, namun jika salah satunya beragama Islam maka pernikahan tidak sah, dan apabila mereka melakukan hubungan suami istri (pasangan Islam dengan non Islam), maka masuknya adalah zina. Karena agama Islam secara tegas melarang pernikahan beda agama dan hukumnya haram. Kecuali, salah satunya yang beragama lain menjadi mu'alaf lalu melangsungkan pernikahan setelah agama sama, maka baru diperbolehkan.

Dalam Al-Qur’an sendiri larangan pernikahan beda agama tertuang dalam surat Al-Baqarah : 221

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”

Pernikahan beda agama juga dijelaskan dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 10 sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ - ١٠

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. Al-Mumtahanah: 10)

Saat ini sudah menjadi tren pasangan artis beda agama nikah di LN, muslim maupun muslimah HARAM menjadikan mereka  (pasangan artis nikah beda agama) sebagai teladan dalam urusan pernikahan. Bahkan pernikahan beda agama pun saat ini sudah bisa dilakukan di Indonesia. Jika kalian muslim maupun muslimah, maka yang menjadi panutan bagi kalian sudah seyogyanya adalah mencontoh Rosulullah saw dan ummahatul mukminin. Pernikahan beda agama bagi Muslim dengan non Muslim jika tidak mu'alaf atau sama sama keyakinannya, maka hubungan suami istri yang dilakukan hukumnya adalah ZINA karena pernikahannya tidak sah.

Tidak masalah toleransi dalam hal mu'amalah, karena kita hidup saling membutuhkan untuk mencukupi kebutuhan pangan dan kebutuhan hidup kita. TETAPI HARAM bagi Muslim maupun muslimah mencampur adukkan urusan syari'at atau pun aqidah dengan keyakinan agama lain. Saling menghormati harus, karena dalam surat Al Kafirun pun dianjurkan toleransi, agamaku agamaku, dan agamamu agamamu TAPI tidak dengan mencampur adukkan keyakinan. Bertukar dalam hal mu'amalah boleh dan halal. Bertukar dalam aqidah jangan sebab haram karena sama sama menyekutukan Allah swt dan termasuk syirik, sedang syirik masuknya dosa besar. Naudzubillah min dzalik, semoga kita selalu dalam lindungan Allah swt. Semoga kita muslim muslimah tetap Islam, iman dan kelak wafat dalam keadaan husnul khotimah. Aamiin 

Senin, 13 Desember 2021

KIPRAH HALIMAH SEBAGAI PENGGERAK MOTIVASI DAN PRESTASI ANAK UNTUK MAJUKAN LITERASI MADRASAH DI MTS KHOZINATUL ULUM BLORA

 

KIPRAH HALIMAH SEBAGAI PENGGERAK MOTIVASI DAN PRESTASI ANAK UNTUK MAJUKAN LITERASI MADRASAH DI MTS KHOZINATUL ULUM BLORA

*****     

Oleh: Dewi Nur Halimah, S.Si             

Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) Khozinatul Ulum Blora             

*****   


Dewi Nur Halimah atau akrab disapa dengan panggilan Halimah lahir pada 7 April 1994. Ia adalah putri sulung dari pasangan suami istri Masdari dan Mahzunah. Pemudi Blora itu adalah alumni Universitas Diponegoro (UNDIP) dari jurusan Biologi angkatan 2012 dan lulus 2016 dengan IPK 3,76. Halimah merupakan GTT di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Khozinatul Ulum Blora yang mengampu mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).        

Berbincang soal literasi, sebagai duta pustaka Kabupaten Blora tentu menarik perhatian Halimah untuk turut serta mengambil peran dalam memajukan literasi daerah. Perlu diketahui bahwa budaya menulis di Indonesia masih tergolong lemah. Budaya menulis yang rendah diawali dengan minat baca yang juga rendah. Hal itu lantaran minat baca sangat berpengaruh bagi minat menulis seseorang. Orang yang senang membaca mempunyai persentase menulis lebih besar daripada yang minat bacanya rendah. Ide dari seseorang menulis umumnya bersumber dari apa yang dialami langsung dan apa yang dia baca, jika salah satunya tidak ada maka untuk menuju ke arah suka menulis itu menjadi kecil kemungkinannya, apalagi menuju menjadi penulis yang berkualitas.

Berdasarkan data UNESCO, persentase minat baca Indonesia sebesar 0,01 persen. Artinya dari 10.000 orang, hanya satu saja yang memiliki minat baca (membaca dalam keseriusan tinggi). Belum lagi data dari study “Most Littered National In The Word” yang dilakukan oleh Central Connecticut State University pada maret 2016 yang menyatakan bahwa Indonesia menduduki peringkat ke-60 dari 61 negara soal minat baca. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk terpadat di dunia yakni menduduki peringkat ke-3 setelah China dan India dalam hal kepadatan penduduk. Ironisnya jumlah penduduk yang padat tidak berbanding lurus dengan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) Indonesia.

Kualitas SDM Indonesia masih tergolong rendah, hanya beberapa yang memiliki kapasitas mumpuni dan ahli dalam bidangnya. Kualitas SDM Indonesia juga tercermin dari jumlah minat baca penduduk Indonesia. Bila kita telusuri, minat literasi di Indonesia masih terbilang sangat rendah. Bila dibandingkan dengan negara lain di dunia, budaya membaca di Indonesia jelas tertinggal jauh. Bahkan Indonesia tidak termasuk dalam 10 besar negara yang selama ini lebih maju dalam soal melek huruf. Hal ini terbukti bahwa di Indonesia angka bermain lebih tinggi dari pada angka membaca. Berdasarkan data Programme for International Student Assessment (PISA) 2012, Indonesia juga berada di peringkat 60 dengan skor 396 dari total 65 peserta negara untuk kategori membaca. Sementara skor rata-rata internasional yang ditetapkan PISA adalah 500. Di negara Asia Tenggara, kemampuan terbaik literasi membaca dipegang Singapura yakni di peringkat ke-3 dengan skor 542. Adapun Malaysia ada di atas Indonesia dengan peringkat 59 dengan skor 398.                            

Rendahnya minat baca masyarakat Indonesia, salah satunya juga terjadi di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Berdasarkan data dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Blora (DPK), jumlah pengunjung perpustakaan mengalami kemerosotan. Jumlah pengunjung perpustakaan pada Agustus 2017 mencapai 10.624 jiwa. Pada bulan September 2017 menjadi 12.828 jiwa, dan bulan Oktober meningkat menjadi 14.557 jiwa. Namun pada bulan November 2017, jumlah pengunjung perpustakaan menurun drastis menjadi 6.247 pengunjung dan pada bulan Desember 2017 menurun menjadi 6.133 pengunjung. Rendahnya angka jumlah pengunjung perpustakaan ini menunjukkan rendahnya minat baca masyarakat Kabupaten Blora. Jumlah minat baca yang di bawah 20.000 jiwa ini cukup rendah persentasenya bila dibandingkan total jumlah penduduk kabupaten Blora sebanyak 848.369 jiwa yang terdiri dari 417.582 jiwa laki-laki dan 430.787 jiwa perempuan.

Minat baca yang rendah pun juga dapat dilihat di lingkungan Madrasah Tsanawiyah Khozinatul Ulum Blora. Hanya segelintir anak (sekitar 10-20 anak dari ratusan anak) yang memiliki motivasi tinggi untuk membaca. Kendati demikian, masih ada beberapa anak yang rutin menyambangi perpustakaan sekedar untuk memperluas wawasan. Rendahnya minat baca anak di MTs Khozinatul Ulum Blora disebabkan oleh fasilitas sekolah yang kurang memadai dikarenakan oleh keterbatasan dana Yayasan. Sehingga sekolah MTs (Madrasah Tsanawiyyah) dan MA (Madrasah Aliyah) yang satu atap dan seharusnya memiliki perpustakaan sendiri-sendiri, perpustakaannya hanya satu dan digabung. Jadi antara anak MTs dan MA Khozinatul Ulum Blora apabila ke perpustakaan harus bergantian. Padahal waktu istirahat sangat singkat, sekitar 15 menit. Terkadang hal ini membuat anak enggan pergi ke perpustakaan  karena untuk meminjam buku antrinya sangat lama.   

Selain faktor rasa malas yang menjadi penyebab rendahnya minat baca anak, faktor sarana dan prasarana juga sangat penting untuk diperhatikan. Perlu adanya peran serta pemerintah untuk membantu meningkatkan minat baca anak, khususnya anak-anak di lingkungan Yayasan Khozinatul Ulum Blora termasuk di MTs Khozinatul Ulum Blora, dengan memfasilitasi buku-buku dan sarana yang diperlukan anak agar tertarik untuk membaca. Beberapa faktor yang mendorong anak enggan membaca di perpustakaan diantaranya; kondisi fasilitas perpustakaan yang belum memadai dengan buku-buku yang tersedia di perputakaan belum lengkap, ruangan perputakaan MTs - MA yang masih digabung, sistem pelayanan perpustakaan yang belum mampu menarik minat baca anak, dan juga kesempatan anak membaca masih terbatas. Perlu diketahui bahwasannya anak-anak pondok yang juga sekolah pagi (baik di Madrasah Tsanawiyyah maupun di Madrasah Aliyyah), mayoritas menghabiskan waktunya untuk mengaji, jadi ketika ada waktu senggang sedikit mereka akan lebih tergiur untuk bermain dalam rangka menghibur diri (refreshing) daripada membaca. Jadwal anak-anak pondok sangatlah padat, dari pagi hingga siang mereka sekolah pagi, siang hingga sore mereka sekolah madrasah diniyyah sore, malamnya mengaji hingga larut malam, bahkan waktu belajar pun sangat minim, tergantung pandai-pandainya anak menyempatkan waktu senggangnya yang singkat untuk belajar.

Bukan hanya itu, untuk mandi dan makan, anak-anak harus antri bahkan ada beberapa anak yang tak sempat sarapan langsung sekolah. Alhasil, ketika istirahat mereka memanfaatkan waktunya untuk jajan dan membeli sarapan sehingga mereka tidak sempat berkunjung ke perpustakaan untuk membaca. Hal ini sangat maklum, mengingat padatnya jadwal sekolah dan jadwal pondok. Meskipun demikian, berdasarkan pengalaman Halimah selama mengajar sekitar 4 tahun hingga saat ini di Khozinatul Ulum Blora, masih ada beberapa anak yang semangatnya tinggi untuk belajar.

Berdasarkan latar belakang tersebut, Halimah yang juga merupakan guru di MTs Khozinatul Ulum mendorong anak untuk memiliki minat baca dan tulis yang tinggi. Pada hakekatnya, gerakan persuasif budaya literasi yang Halimah lakukan tiada lain dilatarbelakangi oleh rendahnya angka minat baca dan tulis anak-anak di  MTs Khozinatul Ulum Blora. Halimah turut prihatin akan kondisi tersebut dan mengambil andil untuk memajukan minat baca dan tulis anak-anak di  MTs Khozinatul Ulum Blora melalui “Gerakan Literasi Madrasah (GELISAH)”. Strategi Halimah untuk menarik anggota agar anak-anak MTs (Madrasah Tsanawiyah) Khozinatul Ulum Blora tertarik untuk bergabung mengikuti bimbingan menulis adalah dengan memberikan teladan pada siswa-siswi bahwa gurunya yang mendirikan bimbingan menulis juga memiliki minat baca dan tulis yang tinggi.

Sebelum mengubah minsed anak-anak agar memiliki minat baca dan tulis yang tinggi, Halimah telah menyusun beberapa strategi:

1.      Memberikan teladan rajin membaca

Ada istilah Jawa yang berbunyi:

Guru iku digugu lan ditiru

(Guru itu didengarkan perintahnya dan diteladani sikapnya)

Pepatah Jawa tersebut bukanlah sembarang kata melainkan mengandung sebuah filosiofi yang dalam tentang guru bahwasannya apa yang dilakukan guru berpengaruh pada anak didiknya. Hal ini mengingat guru adalah teladan bagi anak yang dicontoh sikap dan tutur katanya. Oleh karena itu, di keseharian Halimah yang berprofesi sebagai guru juga rajin membaca baik membaca artikel, buku, kitab maupun bacaan lainnya.   

2.      Memberikan teladan gemar menulis

Untuk mengajak anak-anak agar mau mengikuti dan melakukan ajakan kita, strategi terbaik adalah dengan memberikan bukti nyata berupa teladan sikap maupun karya. Kata tanpa bukti (teladan) adalah omong kosong sebab orang akan lebih percaya pada bukti daripada sekedar perkataan. Maka dari itu, sebelum mengajak dan mensosialisasikan bimbingan menulis, Halimah telah memberikan teladan berupa:

  1. Dewi Nur Halimah yang merupakan pembimbing “Gerakan Literasi Madrasah (GELISAH) memberikan teladan pada siswa dengan berhasil menerbitkan 15 buku ber-ISBN.












b. Halimah merupakan duta pustaka Kabupaten Blora yang juga duta Rumah Baca Alky

Selain menjadi guru di MTs Khozinatul Ulum Blora, Halimah adalah duta pustaka di Kabupaten Blora yang menggerakkan pemuda untuk membaca di lingkungan wilayah Kabupaten Blora. Selain itu, ia juga didapuk sebagai duta baca di Rumah Baca Alky. Ini bisa menjadi inspirasi bagi anak didik untuk rajin membaca dan menulis agar bisa meniru jejak gurunya.

3.      Memberikan teladan prestasi

Prestasi Halimah dari SD hingga SMA adalah ia selalu mendapatkan peringkat pertama di kelas. Saat SD, ia terpilih sebagai siswa teladan yang mewakili sekolahnya, menjuarai lomba pidato, dan cerdas cermat. Saat SMP, Halimah mendapatkan peringkat 3 paralel. Saat SMA ia pernah menjuarai lomba pidato dan lomba  cerdas cermat. Ia juga dinobatkan sebagai juara paralel II jurusan IPA di SMA N 1 Tunjungan. Prestasi itu pun kian berlanjut hingga di bangku perkuliahan. Prestasi yang Halimah raih saat menjadi mahasiswa diantaranya; juara 1 lomba Tilawah Loketa Tingkat UNDIP 2013, Juara 2 Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional SIPPI “Semarak Inovasi Perkembangan Pertanian Indonesia” 2013 di IPB, Juara 2 Lomba Tutorial Hijab 2013 dalam “International Hijab Day” di UNDIP, Juara 2 Lomba Tilawah 2014 Tingkat UNDIP, Juara 1 Lomba Sociopreneur Tingkat Nasional Healt in Campus di UI pada tahun 2014, Lolos PKM-K (Program Kreativitas Mahasiswa-Kewirausahaan) 2013 didanai tahun 2014,  Juara 3 Lomba Teknik Terapan RRI Semarang 20154, Delegasi UNDIP dalam FORBIMINAS (Forum Bidikmisi Nasional) 2014 sebagai delegasi UNDIP, Mendapatkan Gold Medal dalam IYIA (International Young Inventors Award) 2015, Lolos PKM-P (Program Kreativitas Mahasiswa- Penelitian) 2014 didanai tahun 2015, Lolos PKM-M (Program Kreativitas Mahasiswa- Pengabdian) 2014 didanai tahun 2015, Lolos Lomba Hibah Penelitian Mahasiswa 2015, Lolos pendanaan lomba PMW (Program Mahasiswa Wirausaha) 2015, dan sederet prestasi-prestasi lainnya pada saat kuliah. Lalu prestasi yang ia raih saat menjadi guru sejak 2017 adalah ia dinobatkan sebagai “Best Inspiring Woman 2018” versi Tabloid Pendidikan Indonesia Edisi Februari-Maret 2018, juara 1 lomba Autobiografi Nasional 2018, juara 2 Best Inspiring Women 2018 versi JMF (Jama’ah Muslim FISIPOL) UGM, dan didaulat sebagai duta baca Kabupaten Blora 2018-2019, Finalis Lomba Karya Ilmiah Santri dalam HSN 2019, delegasi satu-satunya guru dalam Guru Menulis Buku Keliling Nusantara 2019, Juara Harapan 1 Lomba Karya Ilmiah Guru Madrasah Teladan Nasional oleh LP Ma’arif NU Jateng 2019, menerbitkan 10 ISBN buku selama 2020-2021. Dengan prestasi-prestasi tersebut menjadi kekuatan Halimah untuk mengajak anak-anak agar tertarik bergabung mengikuti bimbingan menulis untuk meniru jejak gurunya.

Mengubah kebiasaan anak-anak yang malas membaca menjadi rajin membaca tentu bukanlah hal mudah. Apalagi bila mengajak anak-anak agar bisa menggulirkan karya sastra dan ilmiah, tentu bukanlah hal mudah sehingga dibutuhkan kinerja yang ekstra dan strategi yang bagus untuk memicu anak agar terangsang membaca dan menulis. Maka dari itu, sebelum mengadakan bimbingan dan pelatihan penulisan karya sastra dan ilmiah, Halimah memberikan motivasi berupa video atau menceritakan  kisah-kisah kesuksesan seorang tokoh pada anak-anak MTs (Madrasah Tsanawiyah) Khozinatul Ulum Blora. Beberapa langkah yang Halimah lakukan sebelum melakukan bimbingan diantaranya:   

1.      Memberikan motivasi berupa video motivasi kisah sukses para pejuang dan menceritakan kisah-kisah sukses orang yang rajin membaca dan menulis, selalu berusaha, dan pantang menyerah termasuk juga mencontohkan kisah Halimah agar mereka lebih percaya serta terpicu untuk meraih mimpi-mimpinya seperti para pejuang sukses yang dilihatnya di video serta yang didengarnya dari cerita Halimah.

2.      Memberikan trik-trik agar menjadi sang juara yang prestatif dan berakhlak. 

3.      Melatih dan membimbing anak rutin tiap sepekan sekali  .

4.      Mengikutsertakan karya anak dalam ajang perlombaan tingkat pelajar dan mendorong anak untuk menulis buku.

Banyak anak yang menyambut baik hadirnya bimbingan menulis. Hal tersebut mulai terlihat dari tanggapan positif anak-anak yang mendaftar mengikuti kegiatan tersebut dan antusiasme anak mengikuti bimbingan. Satu persatu anak-anak mulai berdatangan, dan dari tiga orang, lalu pesertanya menjadi 12 orang hingga pesertanya kini telah lebih 30 orang.  Perubahan sikap dari anak-anak melalui proses yang cukup lama dari yang acuh terhadap belajar hingga menjadi anak yang kreatif dan berprestasi.

Sembari bimbingan, untuk menjalin kedekatan dengan anak biasanya Halimah selingi dengan memutar musik kesukaan anak agar anak tidak merasa jenuh. Selain itu, kegiatan yang dilakukan untuk memacu semangat anak dalam meningkatkan budaya literasi baca tulis adalah memotivasi anak untuk aktif mengikuti lomba. Terlebih sekarang hampir tiap bulan selalu ada lomba, baik lomba yang berkaitan dengan akademik (seperti lomba karya tulis, lomba cerpen, lomba puisi, lomba esai, dll). Selain itu, Halimah juga memaparkan beberapa keuntungan bila anak mengikuti lomba seperti:                           

1.      Dengan mengikuti lomba akan melatih kita rajin membaca sehingga wawasan kita semakin luas.

2.      Mendapatkan jaringan yang luas dengan teman-teman baru yang ditemui di perlombaan.

3.      Membanggakan kedua orangtua serta membawa nama baik sekolah.

4.      Mendapatkan hadiah kalau menang sehingga bisa ditabung ataupun untuk membeli hal-hal yang kita sukai secara mandiri tanpa meminta orangtua.

5.      Lebih dekat dengan guru terutama pembina dan pembimbing lomba.

Halimah terinspirasi untuk mengembangkan dan meningkatkan minat baca tulis anak-anak di MTs Khozinatul Ulum Blora karena Halimah melihat adanya potensi yang besar dari anak-anak, hanya saja sebagian besar dari mereka dikalahkan oleh rasa malas. Halimah berani mengatakan demikian karena saat ia menghadiri “Pengajian Akbar Peringatan Maulid Nabi”, ia melihat adanya bakat-bakat cemerlang anak apabila dikembangkan, mulai dari pidato bahasa Arab, bahasa Inggris, bahasa Indonesia, rebana semua ada di sini, tinggal mengembangkan dan merubah kebiasaan anak yang malas menjadi lebih giat dalam berlatih dan membaca. Halimah yakin, ke depan anak-anak yang turut bergabung dalam bimbingan menulis dapat mewujudkan mimpi demi mimpinya dengan ikhtiar mereka yang luar biasa pantang menyerah dan terus mencoba. Memulai memanglah sulit, begitulah yang terlintas dibenak Halimah saat pertama kali merintis bimbingan menulis. Namun ketika sudah berjalan, semua berjalan dengan lancar dan baik.

Alhamdulillah, bimbingan menulis yang Halimah rintis atas persetujuan Kepala Madrasah MTs Khozinatul Ulum Blora semakin hari semakin banyak peminatnya, anak-anak yang tertarik untuk mengikuti bimbingan pun semakin bertambah jumlahnya. Kendala yang penulis temui selama membimbing anak-anak diantaranya; a) Keterbatasan jumlah komputer yang tersedia untuk browshing materi yang diperlukan dalam pembuatan esai dan karya tulis, sehingga untuk penulisannya anak harus bergantian antara satu dan yang lainnya. b) Buku-buku pendukung materi anak masih belum memadai dan kurang, perlu adanya tambahan  buku yang sesuai dengan materi yang diperlukan anak. c) Kenyamanan ruang yang tidak gaduh agar anak bisa konsentrasi berkarya. Namun semua kendala tersebut dapat Halimah siasati dengan memberikan motivasi pada anak agar anak tetap memiliki minat baca dan tulis yang tinggi serta semangat mengukir prestasi meskipun di tengah keterbatasan sarana dan prasarana madrasah. Keterbatasan komputer, penulis siasati dengan pembuatan jadwal gantian penggunaan komputer. Buku-buku referensi yang tidak lengkap, penulis substitusi dengan mengajarkan anak agar mendownload sumber referensi dari jurnal melalui browshing.      

Alhamdulillah bimbingan menulis memberikan hasil yang cukup memuaskan pada anak-anak yang mengikuti bimbingan. Prestasi-prestasi anak-anak bimbingan diantaranya:

1.      Membuat buku Antologi Puisi karya anak kelas VIII (Delapan) MTs Khozinatul Ulum Blora.







 

2.      Diliput Wartawan dalam musikalisasi puisi sosialisasi buku karya anak MTs 2018.

3.      Buku Antologi ditulis 4 siswa (Mauladi Pratama, Nur Salam, Luhtfia Nisfi Mahabbah, dan Rohmatul Mar’ati Hidayah.




Antusiasme anak mengikuti bimbingan kian bertambah seiring dengan prestasi anak yang semakin meningkat sehingga mendorong anak yang belum mengikuti bimbingan tertarik untuk mengikuti bimbingan. Prestasi demi prestasi diraih oleh anak binaan, hingga proses yang telah dilalui, diharapkan dapat berkelanjutan. Tidak hanya berbasis small change, namun mampu membawa perubahan yang lebih baik dan signifikan bagi dunia pendidikan. Bukti kecil ini tidak hanya untuk memberikan semangat dan melibatkan diri dalam program “Memajukan Pendidikan Indonesia”. Namun lebih bagaimana  mengisnpirasi anak untuk lebih giat membaca dan menulis sehingga menjadi anak yang unggul dan prestastif serta berdaya saing tinggi. Halimah sadar bahwa salah satu kompetensi guru bukanlah hanya menjadi guru berprestasi saja tetapi juga mencetak generasi yang berprestasi (memberdayakan murid untuk berkarya). Guru abad 21 harus kreatif, inovatif, dan solutif dalam memecahkan masalah-masalah yang dijumpai di lapangan saat mengajar. Jadikan masalah dan keterbatasan sebagai langkah inovatif untuk menemukan solusi. Bergerak bersama majukan dunia pendidikan Indonesia.                                 

















Jumat, 22 Oktober 2021

MENGENAL RIBA DAN MACAM-MACAM RIBA BESERTA CONTOHNYA

MENGENAL RIBA DAN MACAM-MACAM RIBA BESERTA CONTOHNYA

*****

Oleh: Dewi Nur Halimah 

Gambar 1. Riba (picture was downloaded from www.google.com). 


PENGERTIAN RIBA

Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil (dzolim/ penindasan).

كل قرض جرى نفعا للمقرض فهو ربا

“Semua transaksi utang yang mengambil kemanfaatan bagi pihak yang diutangi (kreditor), maka ia adalah riba.”

Riba yang dimaksud adalah riba qordi (riba karena hutang piutang) dan riba an nasa'i (riba karena jatuh tempo pembayaran). Atau bisa juga riba karena bunga seperti rentenir, bunga bank saat hutang piutang, dll.

ومضاعفة إشارة إلى تكرار التضعيف عاما بعد عام كما كانوا يصنعون; فدلت هذه العبارة المؤكدة على شنعة فعلهم وقبحه، ولذلك ذكرت حالة التضعيف خاصة .قوله تعالى : واتقوا الله أي في أموال الربا فلا تأكلوها

“Kalimat mudhâ’afah mengisyaratkan akan perkalian kelipatan (tikrârit tadh’if) akibat restrukturisasi utang) berbasis waktu (tahun demi tahun) sebagaimana biasa kaum jahiliyah lakukan. Istilah ini menjadi penguat atas keburukan perilaku dan tabiat muamalah masyarakat arab jahiliyah. Oleh karena itu, diperingatkan pula mengenai ihwal pelipatgandaan tersebut secara khusus oleh firman Allah, ‘wat taqullâh,’ sehingga peringatan itu seolah bermakna ‘takutah kalian kepada Allah dalam urusan harta riba hasil pelipatgandaan itu, (dan jangan mengonsumsinya,” (Tafsir Al-Qurthuby Surat Ali Imran ayat 130, jilid II, halaman 27).

Riba an nasa'i yaitu riba yang terjadi karena jatuh tempo. Riba an nasa'i terjadi karena sebuah syarat tambahan yang disampaikan kepada pihak da'in (debitor) oleh muqridh (kreditor) agar debitor memberikan tambahan manfaat berupa harta (value) seiring harta yang dipinjamkannya seiring waktu penundaan (value based time).

Adapun riba an nasa'i terjadi karena jatuh tempo waktu pembayaran namun tidak mampu membayar sehingga diberikan perpanjangan tempo dengan pembayaran lebih besar.

ربا النسيئة الذي لم تكن العرب في الجاهلية تعرف سواه، وهو المأخوذ لأجل تأخير قضاء دين مستحق إلى أجل جديد، سواء أكان الدين ثمن مبيع أم قرضا

“Riba jahiliyah adalah riba yang sangat dikenal oleh masyarakat Arab kala itu, bahkan mereka tidak pernah mengenal riba yang selainnya dalam sejarah. Riba ini dipungut karena alasan tertundanya pelunasan hutang sehingga perlu daur ulang (restrukturisasi) dengan tempo yang baru, baik itu akibat utang karena penundaan pembayaran harga barang yang dibeli atau akibat akad utang piutang,” (Az-Zuhaily, Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuhû, [Beirut, Dârul Fikr: tt], juz IV, halaman 670).

Haramnya riba karena adanya penindasan (zhulm) melalui pelipatgandaan utang (adh’afan mudha’afah) akibat tambahan durasi waktu pelunasan utang.

Dalam pembahasan fiqih,  harta tidak memiliki kemampuan kulfah (kemampuan kerja) sehingga tidak boleh menerima bagian nilai dari basis waktu itu. Penambahan harta yang diikat sebab tambahan durasi waktu adalah sama dengan riba. Lain halnya bila harta itu disewa (akad ijarah), atau dibeli secara kredit, maka pengikatan harta dengan durasi waktu itu dibenarkan sebab akad ijarah (sewa jasa) atau bai’ taqshith (jual beli kredit) atau bai’ bil ajl (jual beli tempo).


DEFINISI BARANG RIBAWI

Barang ribawi adalah barang yang apabila dilakukan tukar menukar dengan cara yang tidak sesuai aturan syari'at dapat menjadi penyebab riba. Barang ribawi meliputi emas, perak, dan bahan makanan. 

 إنما يحرم في نقد وماقصد لطعم تقوتا أوتفكها أوتداويا

“Sesungguhnya riba diharamkan dalam emas, perak (nuqud), dan bahan pangan yang berfaedah sebagai sumber kekuatan, lauk pauk dan obat-obatan.” (Syekh Abu Zakaria Yahya Muhyiddin bin Syaraf al-Nawawy, Manhaju al-Thulâb, Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt.: 1/161)

Pernyataan di atas menjelaskan bahwa riba dilarang dalam jual beli barang yang terdiri atas emas, perak, dan bahan makanan. Oleh karena itu, emas dan perak (nuqud) serta bahan makanan dikenal dengan istilah barang ribawi, yaitu barang yang dapat mengakibatkan terjadinya akad riba bila terjadi kelebihan dalam salah satu pertukarannya (jual belinya).


MACAM MACAM RIBA

Macam macam riba ada 4 yakni:

1. Riba Al Fadl (riba karena kelebihan) 

2. Riba Al Yad (riba karena penundaan serah terima) 

3. Riba An Nasa'i (riba karena jatuh tempo) 

4. Riba Qordi (riba karena hutang piutang) 


1. RIBA AL FADL

Riba al-fadl yaitu transaksi jual beli harta ribawi (emas, perak dan bahan makanan) yang disertai dengan sesama jenisnya, dan disertai adanya melebihkan di salah satu barang yang dipertukarkan. Karena adanya unsur melebihkan (fudlul) ini maka riba ini diberi nama sebagai riba al-fadl (riba kelebihan). 

CONTOH:

Bu Masri'ah memiliki beras bagus seberat 1 kilogram. Bu Tina memiliki beras jelek seberat 2 kilogram. Bu Masri'ah bermaksud memiliki beras kualitas jelek milik Bu Tina tersebut untuk campuran pakan ternaknya. Sementara itu Bu Tina membutuhkan beras bagus untuk konsumsi keluarganya. Akhirnya, terjadilah transaksi keduanya untuk saling menukarkan beras tersebut. Bu Masri'ah membawa beras bagus seberat 1 kilogram dan Bu Tina membawa beras kualitas buruk seberat 2 kilogram. Transaksi terjadi dengan penukaran beras 1 kg ditukar dengan beras 2 kg. 

Ini masuknya riba al fadl karena beras 1 kg tidak ditukar dengan beras 1 kg. Jenisnya sama sama beras tapi ditukar dengan ukuran berbeda. 1 kg ditukar dengan 2 kg atau 3 kg dst ini masuknya riba. Yang boleh ya 1 kg beras dengan 1 kg beras. Takaran sama untuk jenis bahan pangan sama meskipun kualitas berbeda. Untuk menghindari kerugian karena kualitas berbeda, maka sebaiknya barang ditukar dengan uang. 

Solusinya:

Bu Masri'ah membeli beras bu Tina dengan uang senilai harga tiap kilo berapa. Misal Bu Tina menjul per kilo 5000. Bu Masri'ah membayar uang 10.000 untuk 2 kg beras jelek ke bu Tina. Barang dibayar dengan uang secara tunai itu boleh.

Sebaliknya Bu Tina membeli beras bu Masri'ah dengan uang. Bu Tina membayar 10.000/ kg ke bu Masri'ah


2. RIBA AL YAD

Riba al-yad yaitu riba yang terjadi akibat jual beli barang ribawi (emas, perak dan bahan makanan) yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. Karena ada unsur penundaan inilah, maka riba ini disebut sebagai riba al-yad (riba kontan).

CONTOH

Bu Masri'ah punya beras bagus seharga 10.000/kg. Bu Tina punya jagung 4 kg dimana nilai jual jagung 2500/kg. Nah, bu Masri'ah dan Bu Tina sama sama sepakat mau barter (menukar) 4 kg jagung dengan 1 kg beras. Bu Tina sudah menyerahkan jagungnya sebanyak 4 kg. Sementara bu Masri'ah belum menyerahkan berasnya, baru menyerahkan berasnya besok (beda waktu/ penundaan salah satu). Ini masuknya riba yad.

Solusi biar tidak riba:

4 kg jagung boleh ditukar dengan 1 kg beras (ukuran beda boleh karena beda jenis pangan bukan beras dengan beras, bukan jagung dengan jagung. Kalau sejenis maka ukuran wajib sama biar tidak riba, kalau tidak sejenis boleh beda misal beras dengan jagung, jagung dengan kacang hijau) dengan SYARAT penukaran terjadi langsung di tempat dan menyerahkannya bareng sehingga tidak riba. 

Misal begini: Bu Masri'ah membawa 1 kg beras bagus dan Bu Tina membawa 4 kg jagung dibawa di suatu tempat janjian, dan ditukarkan dalam waktu bersamaan tanpa ada penundaan. Saat bu Masri'ah menerima jagung, bu Tina menerima beras.

Yang menjadikan haram (riba YAD) itu waktu yang berbeda penyerahan atau ada penundaan serah terima barang. Yang menjadikan haram itu karena disebabkan ada kemungkinan harga 1 kg beras di kemudian hari berbeda dengan harga 4 kg jagung. Bahkan adakalanya harga 1 kg beras sama dengan harga 5 kg jagung. Nah ini masuknya ghoror (untung untungan)

Boleh 1 kg beras ditukar 4 kg jagung tapi penyerahan harus di tempat sama dalam waktu yang sama. Kalau di tempat beda dan waktunya beda masuknya riba YAD.

SYARAT TUKAR MENUKAR BARANG RIBAWI (emas, perak, bahan makanan) agar tidak menjadi riba:

1. Hulul (kontan) 

2. Taqabudl (saling menerima)

وشرط الحلول والتقابض والمراد بالتقابض ما يعم القبض حتى لو كان العوض معينا كفى الاستقلال بالقبض

“Disyaratkan kontan dan saling menerima. Yang dimaksud dengan al-taqabudl adalah suatu pernyataan yang memberi pengertian umum penerimaan sehingga seandainya “nilai tukar” sudah ditentukan (disepakati), maka cukup dengan penerimaan saja (istiqlal bi al-qabdli).” (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Asna al-Mathalib fi Syarhi Al-Raudlu al-Thalib, Beirut: Daru al-Fikr, tt.: 2/23!)

CONTOH:

4 kg jagung Bu Lisa ditukar dengan 1 kg beras Bu Tina dilakukan secara kontan (langsung) dan saling menyerahkan barang di tempat yang sama pada waktu yang sama.

Kalau penyerahan waktu dan tempat berbeda sudah termasuk riba. Yakni Riba Yad.


3. RIBA AN NASA'I

ربا النساء وهو البيع لأجل

“Riba al-nasa’ adalah riba akibat jual beli barang ribawi karena adanya tempo.”

CONTOH:

Bu Dewi menjual emas yang dimilikinya seberat 1 gram kepada Bu Halimah dengan harga disepakati 950 ribu rupiah. Bu Dewi menyerahkan emasnya kepada Bu Halimah, namun harganya (pembayarannya) baru diserahkan selang satu bulan berikutnya. Setelah jatuh tempo, ternyata Bu Halimah belum memiliki uang sebesar 950 ribu untuk dibayarkan Bu Dewi. Sementara itu, harga jual emas mengalami kenaikan sebesar 50.000 sehingga menjadi 1 juta rupiah per gram. Selanjutnya Bu Dewi berkata kepada Bu Halimah, akankah dihentikan transaksinya dengan resiko Bu Halimah membayar ke Bu Dewi sebesar 950 ribu  rupiah tapat sesuai jangka waktu bayar, ataukah dilanjut dengan menambah tempo 1 bulan lagi, dengan resiko Bu Halimah memiliki kewajiban membayar harga emas menjadi sebesar 1 juta rupiah (naik 50.000).  Naiknya harga emas dari 950 ribu rupiah menjadi 1 juta rupiah saat jatuh tempo sehingga menyebabkan harga jual beli barang menjadi berubah inilah yang disebut sebagai riba al-nasa’. Seolah, perubahan harga ini berwujud sebagai tambahan harga yang diakibatkan perubahan tempo.

Solusinya biar tidak jadi riba adalah jual beli langsung. Pembayaran tidak berjangka, dan langsung bayar di tempat. Atau dibayar senilai 950 ribu sesuai akad tanpa perpanjangan waktu karena jatuh tempo sehingga nilainya 1 juta. 50.000 karena jatuh tempo dan perpanjangan tempo inilah yang disebut riba an nasa'i.


4. RIBA QORDI

Riba qordi yaitu riba karena hutang-piutang.

CONTOH:

Pak Anto hutang uang di tahun 1990 sebesar 2 juta rupiah. Saat itu, uang sebesar itu bisa digunakan untuk membeli rumah tipe sederhana. Ternyata Pak Anto (Selaku peminjam) tidak bisa segera mengembalikan uang yang dipinjamnya dalam waktu dekat. Ia baru bisa mengembalikan setelah tahun 2020. Padahal, nilai tukar uang 2 juta rupiah mengalami kemerosotan yang tajam. Jangankan untuk membeli rumah, untuk membeli sapi saja, uang sebesar itu tidaklah mencukupi. Lantas bagaimana solusi penyelesaiannya? Apakah dibayar dengan uang sebesa 2 juta rupiah, ataukah harus dibayar dengan jalan mencari standart harga rumah tipe sederhana yang sekira bisa mewakili kondisi nilai tukar uang sebesar 2 juta rupiah di tahun 1990?

Solusinya adalah mencari standart harga rumah tipe sederhana yang sekira bisa mewakili kondisi nilai tukar uang sebesar 2 juta rupiah di tahun 1990.

ويرد) فى القرض (المثل فى المثلى) لأنه أقرب إلى حقه ولو فى نقد بطل التعامل به (و) يرد (فى المتقوم المثل صورة) لأنه اقترض بكرا ورد رباعيا وقال إن خياركم أحسنكم قضاء - رواه مسلم

“Hutang dikembalikan dengan rupa al-mitslu fi al-mitsly (sama wujud barangnya), karena kedekatannya dengan hak orang yang memberi hutang (muqridl), meskipun dalam kasus emas dan perak yang batal muamalahnya. Demikian juga, barang nominal (mutaqawwam) dikembalikan dengan barang yang sama wujudnya (sama-sama mutaqawwam), karena beliau Nabi SAW pernah meminjam unta bakar dikembalikan dalam rupa unta ruba’iy (sama-sama untanya), kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya, orang paling baiknya kalian adalah orang yang paling bagus dalam membayar hutangnya.” HR. Muslim. (Syekh Muhammad Khotib Al-Syirbiny, Mughny al-Muhtāj ilā Ma’rifati Ma’āniy Alfādhi al-Minhāj, Beirut: Daru al-Fikr, tt: 119!)

Maksud dari ibarot di atas adalah bahwa jika ada seorang hamba Allah meminjam uang (qiimah) kepada saudaranya yang lain, maka di tahun berapapun pengembalian itu, maka ia harus mengembalikan sejumlah nilainya (sejumlah nilai uang, bukan sejumlah nominal karena perbahan waktu terjadi perubahan kemerosotan nilai uang ataupun kenaikan nilai uang). Adapun bila ia meminjam wujud emas (mutaqawwam), maka si peminjam juga harus mengembalikan hutangnya dalam rupa emas. Jika meminjam uang dikembalikannya senilai dengan uang waktu itu bisa untuk membeli apa (uang 2 juta bisa untuk beli rumah sederhana dikembalikan dengan uang yang nominalnya setara bisa untuk membeli rumah sederhana), jika meminjam barang dikembalikannya dengan barang yang jenisnya sama dengan barang yang dipinjam (emas dengan emas, perak dengan perak, beras 100 kg dengan beras 100 kg, dll).

SYARAT HUTANG PIUTANG yaitu harus ma’lum dengan besaran hutangnya seandainya terjadi penundaan pembayaran, maka harga yang dibayar secara tunda tersebut adalah sama kedudukannya dengan hutangnya pembeli kepada penjual, dengan syarat bila telah disepakati harga penerimaannya. Selain itu antara si pemberi pinjaman dan si peminjam sama sama tahu takaran yang dipinjam atau nilai yang dipinjam secara jelas. 

ولا يصح القرض إلا فى مال معلوم فإن أقرضه دراهم غير معلومة الوزن أو طعاما غير معلوم الكيل لم يصح لأنه إذا لم يعلم قدر ذلك لم يمكنه القضاء

“Tidak sah suatu hutang piutang kecuali dalam wujud harta yang diketahui (jumlahnya). Oleh karena itu, jika seorang hamba menghutangkan dirham ke hamba Allah yang lain tanpa diketahui timbangannya, atau makanan yang tidak diketahui takarannya, maka akad hutang piutang tersebut tidak sah. Karena ketidaktahuan kadar, adalah sama dengan ketidakmungkinan untuk pelunasan.” (Muhyiddin Abu Yahya bin Syaraf Al-Nawawi, al-Majmu’, Daru al-Salafiyah, tt.: 13/168-169)


CATATAN:

Mohon maaf apabila ada kekeliruan dalam penulisan atau contoh, semua itu karena keteebatasan pengetahuan al fakir. Koreksi atau revisi bisa disampaikan apabila ditemukan kekeliruan. Tulisan ini tiada lain untuk membantu muslim agar mudah memahami riba dengan bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti sehingga para muslim dapat terhindar dari riba ataupun kegiatan yang berpotensi riba sehingga selamat dari dosa riba. Tulisan ini penulis hadiahkan pada orangtua dan para guru penulis. Hadiah fatekhah untuk orangtua dan guru-guru. Al fatekhah. Aamiin.


Segala kebenaran datangnya dari Allah

Segala kesalahan datangnya dari diri penulis


Semoga bermanfaat 😊


Salam,


Dewi Nur Halimah

(Halimah Az Zahra)