BERKAH ZAKAT MAAL
*****
Catatan Dewi Nur Halimah
Sabtu, 4 April 2020 adalah panen padi pertama tahun 2020. Alhamdulillah pertanian subur sehingga hasilnya lebih bagus. Malam ini aku bersama emak mendistribusikan zakat mal beras ke 15 fakir miskin. Aku ke 10 rumah fakir miskin, emak ke 5 rumah fakir miskin.
Rasanya ketika sudah zakat mal. Hati terasa ayem, tentram dan tenang. Zakat itu hukumnya wajib, jangan sampai kikir menghalangimu zakat mal. Kenapa?. Masih ingat rukun islam?. Ya rukun islam ada 5. Mari mengingat kembali, rukun islam ada 5 yaitu:
1. Membaca dua kalimat syahadat.
2. Menunaikan solat fardu 5 waktu
3. Menunaikan zakat
4. Puasa bulan romadhon
5. Menunaikan ibadah haji (bagi yang mampu).
Nah, hukum zakat mal bila sudah mencapai satu nisob dan mencapai Haul, maka wajib. Bagaimana kalau tidak dilakukan?. Haram dan dosa. Kan mengeluarkan zakat, masuk rukun islam yang ketiga. Berarti jika kamu wajib zakat, tapi kikir dan tidak mau mengeluarkan zakat. Kamu telah mengingkari rukun islam. Bahayakah?. Tentu sangat bahaya bahkan dosanya besar. Di Qur'an pun di jelaskan ada orang zaman dahulu yang kikir zakat, qodarullah disiksa sebab tidak zakat. Jadi berhati-hati lah soal zakat.
Bukan hanya itu, tidak melakukan zakat itu juga bahaya. Mengapa?. Karena dibakar panasnya api neraka itu BERAT. Gimana nggak berat, api di dunia saja kalau kesulut panasnya minta ampun. Padahal api di dunia itu sudah dicuci 70 kali sebelum sampai ke bumi. Nah yang sudah dicuci aja panasnya kayak gitu, bagaimana panasnya api neraka. Aku nggak bisa membayangkan.
Lebih dari itu. Dibalik harta kita, bila mencapai 1 nisob ada hak orang lain. Siapakah yang berhak menerima zakat? Ada 8 Asnaf guys. Siapa aja?. Mereka adalah:
- FAKIR yaitu orang yang tidak memiliki pekerjaan (pengangguran) sehingga tidak memiliki harta. Akibatnya tidak dapat mencukupi kebutuhannya.
- MISKIN yaitu orang yang memiliki pekerjaan, tapi harta yang dimiliki tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
- GHARIM yaitu orang yang memiliki hutang dan tidak mampu membayar hutanganya.
- FII SABILILLAH yaitu orang yang sedang berjuang di jalan Allah swt seperti berperang, berdakwah, dan menerapkan hukum Islam.
- IBNU SABIL yaitu orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan atau musafir. Selain itu pelajar perantauan dari keluarga menengah ke bawah juga bisa termasuk kelompok ini.
- MUALAF yaitu orang yang baru masuk (memeluk) agama Islam.
- AMIL ZAKAT yaitu panitia penerima dan pengelola dana zakat.
- RIQOB yaitu hamba sahaya atau budak.
Guys, pernah nggak kita merenung. Misal pun zakat tidak diwajibkan dalam islam, kita tetep wajib berbagi sebagai bentuk kemanusiaan. Apalagi ini diwajibkan, sudah pasti harus dilakukan.
Tahu nggak perasaan orang yang menerima zakat?. Perasaannya itu seneng banget. Ada orang yang peduli berbagi dengannya. Setiap kali panen dan menemani emak membagikan zakat ke rumah-rumah fakir miskin. Begitu sampai rumahnya, masya Allah. Beliau langsung sumringah, menyambutku dengan senyuman dan sapaan ramah. Tuh kan, kepedulian kita meringankan beban orang lain. Meskipun malam ini selepas pulang membagikan zakat, basah kuyup karena hujan deras. Tapi tenang soalnya sudah melakukan kewajiban. Alhamdulillah hujannya pas udah nganterin beras ke rumah rumah fakir miskin. Kalau belum, bahaya, berasnya bisa kuyup basah. Kalau aku mah basah masih bisa ganti baju lagi hehe.
Oh ya hitung-hitungan zakat bisa lihat di tabel di bawah ya! ๐ ๐ ๐
Gambar 3. Tabel Prosentase Zakat Maal (Picture Available at: kompasiana.com). |
Gambar 4. Tabel Praktis Zakat (Picture Available at: rumahyatim.or.id). |
Mari tunaikan zakat. Mengeluarkan zakat bagian dari menunaikan rukun islam ketiga. Menunaikan zakat menyelamatkanmu dari panasnya api neraka. Menunaikan zakat wujud kemanusiaan bantu sesama. Menunaikan zakat merajut tali persaudaraan terhadap sesama ๐๐๐
Tidak ada komentar :
Posting Komentar